Ditemukan 1 data
48 — 28
Menghukum Pemohon untuk mengembalikan sebagian nilai cincin emas yang pernah dipinjam Pemohon sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Termohon yang diserahkan sesaat sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talak di persidangan;
Dalam Rekonvensi :
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan hak pemeliharaan (hadhonah) bagi seorang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama FASHAKA
strong>ARIS YUDO PURNOMO, umur sekitar 6 (enam) tahun berada dalam asuhan Penggugat Rekonvensi sebagai ibunya hingga anak tersebut dewasa dan mandiri (umur 21 tahun) atau sudah menikah dengan mewajibkan Penggugat Rekonvensi tetap memberi akses yang cukup kepada Tergugat Rekonvensi sebagai ayah untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anaknya tersebut pada waktu yang disepakati bersama;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan anak bernama FASHAKA
ARINDRA PRADIPTA bin
ARIS YUDO PURNOMO, umur sekitar 6 (enam) tahun kepada Penggugat Rekonvensi dalam keadaan nyaman; - Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah / biaya hadhonah bagi seorang anak bernama FASHAKA ARINDRA PRADIPTA bin ARIS YUDO PURNOMO, umur sekitar 6 (enam) tahun yang sekarang dalam asuhan Penggugat Rekonvensi minimal sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) setiap bulannya di