Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-12-2018 — Putus : 11-03-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 3653/Pid.B/2018/PN Mdn
Tanggal 11 Maret 2019 — Penuntut Umum:
SAMUEL, S.H
Terdakwa:
FATWANDA EKO PUTRA Als PUTRA
292
    1. Menyatakan Terdakwa FATWANDA EKO PUTRA Als PUTRA tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penadahan ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
    5. Penuntut Umum:
      SAMUEL, S.H
      Terdakwa:
      FATWANDA EKO PUTRA Als PUTRA
Register : 20-12-2018 — Putus : 11-03-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 3649/Pid.B/2018/PN Mdn
Tanggal 11 Maret 2019 — Penuntut Umum:
ULFA BUDIARTY SH MH
Terdakwa:
DANA PRATAMA als DANA
427
  • Pasar IVbarat sekira pukul 16.00 WIB, namun terdakwa sendiri yang menyerahkansepeda motor kepada Arizki adalah teman suruhan Fatwanda, lalu tidakberapa lama kemudian Fatwanda datang dan tidak berapa lama kemudianArizki menyerahkan uang tersebut sebesar Rp.3.500.000 kepada temanFatwanda;Bahwa hal tersebut dilihat oleh Fatwanda setelah itu Fatwanda memintabagian kepada terdakwa dan terdakwa memberikan kepada Fatwandasebesar Rp.500.000 setelah itu arizki membawa sepeda motor tersebutsedangkan terdakwa
    diantarkan pulang oleh Fatwanda, setelah itu terdakwatidak ketahui lagi dimana kebaradaan sepeda motor tersebut.
    lokasi dan sepeda motor pun terdakwa bawa pulang danterdakwa pergunakan untuk aktifitas seharihari;Belum, 3 hari kemudian Fatwanda menghubungi terdakwa dan mengatakanbahwa Aidil ingin meminta uang tambahan gadaian lalu terdakwa pun bertemudengan Aidil dan terdakwa memberikan uang tambahan sebesar Rp.500.000lalu terdakwa serahkan kepada Fatwanda yang mana ia berktaa kepada Sayaudah sini aku yang ngasih setelah itu Fatwanda menyerahkan uang kepadaAidil dan temannya, setelah itu terdakwa pulang dan
    Pasar IVbarat sekira pukul 16.00 WIB, namun terdakwa sendiri yang menyerahkansepeda motor kepada Arizki adalah teman suruhan Fatwanda, lalu tidakberapa lama kemudian Fatwanda datang dan tidak berapa lama kemudianArizki menyerahkan uang tersebut sebesar Rp.3.500.000 kepada temanFatwanda;Bahwa hal tersebut dilinat oleh Fatwanda setelah itu Fatwanda memintabagian kepada terdakwa dan terdakwa memberikan kepada Fatwandasebesar Rp.500.000 setelah itu ARIZKI membawa sepeda motor tersebutsedangkan terdakwa
Register : 20-12-2018 — Putus : 11-03-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 3650/Pid.B/2018/PN Mdn
Tanggal 11 Maret 2019 — Penuntut Umum:
SAMUEL, S.H
Terdakwa:
AIDIL AMRI als KODIL
434
  • lalu terdakwa jawab Honda Vario lalu terdakwa dan Fatwanda Eko Putra AlsPutra sepakat bertemu di Jalan Pancing Kebun Lada Martubung Kecamatan MedanLabuhan.
    30 menit kKemudian 2 orang lakilaki tidakdikenal datang dan menemui Fatwanda, belakangan diketahui bernama AIDIL,saat itu ke dua orang tersebut membawa 1 unit sepeda motor Honda variowarna hitam plat tidak diketahuli;Bahwa selanjutnya Aidil berkata kepada Fatwanda put, gadaikan ini dulu,minta tolong lah kemudian Fatwanda berkata kepada Saya ini cs ada keretavario, ini aja Sementara pakek lalu saksi berkata kereta siapa bang lalu Aidilberkata udah aman, ini kereta ku lalu saksi tanya berapa lalu
    Fatwanda namun karena sepedamotor tersebut tidak diambil sehingga Fatwanda menawarkan untukmenggadaikannya lagi kepada orang lain dan berkat bantuan Fatwandamelalui temannya yang tidak Saya kenal akhirnya pada bulan September 2018saksi bertemu dengan Arizki kemudian transaksi dilakukan Pasar IV baratsekira pukul 16.00 WIB, namun saksi sendiri yang menyerahkan sepeda motorkepada Arizki adalah teman suruhan Fatwanda, lalu tidak berapa lamakemudian Fatwanda datang dan tidak berapa lama kemudian Arizkimenyerahkan
    uang tersebut sebesar Rp.3.500.000 kepada teman Fatwanda;Bahwa tersebut dilihat oleh Fatwanda setelah itu Fatwanda meminta bagiankepada Saya dan Saya memberikan kepada Fatwanda sebesar Rp.500.000setelah itu Arizki membawa sepeda motor tersebut sedangkan Sayadiantarkan pulang oleh Fatwanda, setelah itu saksi tidak ketahui lagi dimanakebaradaan sepeda motor tersebut.
    lalu terdakwa jawab HondaVario lalu terdakwa dan Fatwanda Eko Putra Als Putra sepakat bertemu di JalanPancing Kebun Lada Martubung Kecamatan Medan Labuhan.
Register : 20-12-2018 — Putus : 11-03-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 3651/Pid.B/2018/PN Mdn
Tanggal 11 Maret 2019 — Penuntut Umum:
SAMUEL, S.H
Terdakwa:
MARUHUM PANJAITAN als HENDRIK
387
  • 30 menit kemudian 2 orang lakilaki tidakdikenal datang dan menemui Fatwanda, belakangan diketahui bernama AIDIL,saat itu ke dua orang tersebut membawa 1 unit sepeda motor Honda variowarna hitam plat tidak diketahul;Bahwa selanjutnya Aidil berkata kepada Fatwanda put, gadaikan ini dulu,minta tolong lah kemudian Fatwanda berkata kepada Saya ini cs ada keretavario, ini aja Sementara pakek lalu saksi berkata kereta siapa bang lalu Ajdilberkata udah aman, ini kereta ku lalu saksi tanya berapa lalu Aidil
    berkataRp.2.000.000 lalu saksi cek sepeda motornya masih bisa dipakai kemudianmemberikan uang Rp.2.000.000 kepada Fatwanda lalu memberikan uangtersebut kepada Ajdil, dan setelah itu berjanji akan menebus sepeda motordari tangan saksi dalam 3 hari, lalu meninggalkan lokasi dan sepeda motorpun Saya bawa pulang dan Saya pergunakan untuk aktifitas seharihari;Bahwa 3 hari kemudian Fatwanda menghubungi saksi dan mengatakan bahwaAidil ingin meminta uang tambahan gadaian lalu saksi pun bertemu denganHalamn
    12 dari 21Putusan Pidana No 3651/Pid B/2018/PN MdnAidil dan saksi memberikan uang tambahan sebesar Rp.500.000 lalu saksiserahkan kepada Fatwanda yang mana ia berktaa kepada Saya udah sini akuyang ngasih setelah itu Fatwanda menyerahkan uang kepada Aijdil dantemannya, setelah itu saksi pulang dan meninggalkannya dititipapan;Bahwa sampai beberapa hari kemudian saksi menunggu Aijdil untuk menebussepeda motor yang digadai kepada saksi namun tidak kunjung datangsehingga saksi memberitahukan kepada Fatwanda
    namun karena sepedamotor tersebut tidak diambil sehingga Fatwanda menawarkan untukmenggadaikannya lagi kepada orang lain dan berkat bantuan Fatwandamelalui temannya yang tidak Saya kenal akhirnya pada bulan September 2018saksi bertemu dengan Arizki kemudian transaksi dilakukan Pasar IV baratsekira pukul 16.00 WIB, namun saksi sendiri yang menyerahkan sepeda motorkepada Arizki adalah teman suruhan Fatwanda, lalu tidak berapa lamakemudian Fatwanda datang dan tidak berapa lama kemudian Arizkimenyerahkan
    uang tersebut sebesar Rp.3.500.000 kepada teman Fatwanda;Bahwa tersebut dilihat olen Fatwanda setelah itu Fatwanda meminta bagiankepada Saya dan Saya memberikan kepada Fatwanda sebesar Rp.500.000setelah itu Arizki membawa sepeda motor tersebut sedangkan Sayadiantarkan pulang oleh Fatwanda, setelah itu saksi tidak ketahui lagi dimanakebaradaan sepeda motor tersebut.