Ditemukan 5 data
Terdakwa:
FAULIANI Alias IFAU Bin ALIYANSYAH
48 — 8
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Fauliani alias Ifau bin Aliyansyah tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer;
- Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana
Terdakwa:
FAULIANI Alias IFAU Bin ALIYANSYAH
19 — 5
M E N G A D I L I
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Yusuf bin Suharto Zainudin) terhadap Penggugat (Fauliani Almasyhur binti Ibrahim Almasyhur);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp430.000,- (empat ratus
67 — 18
MH.e Bendahara Penerima: PAHRUDIN ALIHAMIS, SE.e Bendahara Pengeluaran : MUHAMMAD FITRI, SH.e Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk PNBP : AKHMAD ISKANDAR,SPde Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk Kegiatan dan Usaha PerguruanTinggi : YULI FAULIANI, SE.e Bendahara Pengeluaran Pembantu Administrasi Umum : HUSINNAPARIN, SE Bahwa Tim Tenaga Ahli mempertanggungjawabkan hasil kerjanya MembantuPejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Penyusunan Harga PerhitunganSendiri (HPS) Universitas Lambung Mangkurat Sumber
124 — 29
Penyelenggara kegiatan dan Usaha Perguruan Tinggi : YULI FAULIANI, SE.9. Administrasi Umum: HUSIN NAPARIN, SE. Bahwa tindak lanjut usulan pejabat perbendaharaan tahun anggaran 2011yang ditujukan kepada Sekretaris Jendral Kemendiknas Up. Kepala BiroKeuangan Jakarta tersebut kemudian terbit Keputusan Menteri PendidikanNasional RI Nomor: 90854/A.A3/KU/2011 tanggal 10 Oktober 2011.
99 — 18
Penyelenggara kegiatan dan Usaha Perguruan Tinggi : YULI FAULIANI, SE.9. Administrasi Umum: HUSIN NAPARIN, SE. Bahwa tindak lanjut usulan pejabat perbendaharaan tahun anggaran 2011yang ditujukan kepada Sekretaris Jendral Kemendiknas Up. Kepala BiroKeuangan Jakarta tersebut kemudian terbit Keputusan Menteri PendidikanNasional RI Nomor: 90854/A.A3/KU/2011 tanggal 10 Oktober 2011.PUTUSAN NOMOR : 49/PIDSUSTPK/2015/PN. Bjm.