Ditemukan 3 data
I Kadek Angga Putra
5 — 2
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anaknya tersebut dari semula I GEDE JAYA ADI PERDANA menjadi I GEDE FEBRIANDANA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan/mendaftarkan tentang perubahan nama Anak Pemohon pada kutipan Akta Kelahiran Nomor 5171-LT-22062017-0012 tertanggal 23 Juni 2017 tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar paling lambat
17 — 0
Gani Daulay) terhadap Penggugat (Rani Febriandana alias Rani Febri Andana binti Darmun);
- Menetapkan anak yang bernama Nadhira Falisha Daulay, tempat tanggal lahir di Sibolga, 28 Januari 2018, umur 5 tahun, di bahwa hadhanah/ hak asuh Penggugat sebagai ibu kandungnya, dengan kewajiban kepada Penggugat untuk memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah
65 — 18
Gani Daulay) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Rani Febriandana binti Darmun) di depan sidang Pengadilan Agama Pandan;
Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan hak Penggugat Rekonvensi akibat perceraian berupa nafkah iddah setiap bulan Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), selama masa iddah berjumlah Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);