Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-02-2020 — Putus : 21-04-2020 — Upload : 30-04-2020
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 32/Pid.Sus/2020/PN Bek
Tanggal 21 April 2020 —
Terdakwa:
ALAN FEBRUARDO Alias ALAN Bin ANWAR ROZALI
5919
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Alan Februardo Alias Alan Bin Anwar Rozali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah),

    Terdakwa:
    ALAN FEBRUARDO Alias ALAN Bin ANWAR ROZALI
    Nama lengkap : Alan Februardo Alias Alan Bin Anwar Rozali;2. Tempat lahir : Monterado;3. Umur/Tanggal lahir : 22 tahun/12 Februari 1998;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Monterado, Rt. 08 Rw. 02, Desa Monterado,Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang;7. Agama : Islam;8.
    Pekerjaan : Tidak bekerja;Terdakwa Alan Februardo Alias Alan Bin Anwar Rozali ditangkap padatanggal 27 November 2019 sampai dengan tanggal 28 November 2019 ;Terdakwa Alan Februardo Alias Alan Bin Anwar Rozali ditahan dalamtahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 29 November 2019 sampai dengan tanggal 18Desember 2019 ;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Desember2019 sampai dengan tanggal 27 Januari 2020 ;3.
    Menyatakan Terdakwa ALAN FEBRUARDO ALS ALAN BIN ANWARROZALI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana memiliki , menyimpan, menguasai atau menyediakan NarkotikaGolongan 1 bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kedua kami;2.
    Mejatuhkan pidana terhadap Terdakwa ALAN FEBRUARDO ALS ALANBIN ANWAR ROZALIdengan pidana penjara selama6 (enam) Tahundikurangkan selama terdakwa berada dalam masa penahanan denganperintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda Rp.800.000.000,(Delapan Ratus Juta Rupiah) Subsidair 3 (Tiga) bulan penjara;3.
    memohon keringanan hukuman;Halaman 2 dari 18 Putusan Nomor 32/Pid.Sus/2020/PN BekSetelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Penasahat Hukum Terdakwa terhadaptanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: tetap padapembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Pertama :Bahwa Terdakwa ALAN FEBRUARDO
Register : 31-05-2018 — Putus : 20-08-2018 — Upload : 27-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 688/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 20 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
1.DIAN WULANDARI, SH
2.RAHEL, SH
Terdakwa:
RISKI FEBRUARDO als PARES
193
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Riski Februardo als Pares tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I;

    2.

    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riski Februardo als Pares oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4.

    Penuntut Umum:
    1.DIAN WULANDARI, SH
    2.RAHEL, SH
    Terdakwa:
    RISKI FEBRUARDO als PARES
    PUTUSANNomor 688/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Pst.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Riski Februardo als Pares;Tempat lahir : Bangka;Umur/tanggal lahir : 29 Tahun / 05 Februari 1989;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Rusun Benhil Lantai 2 Kel.Bendungan Hilir,Kec.Tanah Abang Jakarta
    als PARES bersalah melakukantindak pidana Tanpa hak melawan hukum, menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,atau menyerahkan Narkotika Golongan , sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undangundang RI No.35 Tahun 2009tentang Narkotika dalam dakwaan Primair.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RISKI FEBRUARDO als PARESdengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun penjara dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan, dan pidana
    Pst.sebagaimana telah dibacakan dan diserahakan dalam siding tanggal 16 Mei2018;Setelan mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadaptanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada Pembelaannyatertanggal 23 Mei 2018;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PRIMAIRBahwa ia terdakwa RISKI FEBRUARDO als PARES, pada hari Sabtutanggal 20 Januari 2018 sekitar pukul 18.30 WIB, atau pada waktu tertentudalam tahun 2018
    Unsur setiap orang.Menimbang, bahwa unsur ini ditujukan kepada setiap orang yang dalamkasus ini adalah Terdakwa Riski Februardo als Pares;Menimbang, bahwa oleh karena ada Terdakwa dalam kasus ini makaunsur ini dinyatakan sah dan menyakinkan menurut hukum;Ad. 2.
    Menyatakan Terdakwa Riski Februardo als Pares tersebut diatas terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaiperantara dalam jual beli narkotika golongan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riski Februardo als Pares olehkarena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesarRp.1.000.000.000, (Satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila dendatidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) bulan;3.