Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-10-2020 — Putus : 02-10-2020 — Upload : 05-10-2020
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 225/Pid.C/2020/PN Pwt
Tanggal 2 Oktober 2020 — ,
Terdakwa:
TEGUH FEBRUARSO
154
  • MENGADILI:

    • Menyatakan terdakwa TEGUH FEBRUARSO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memakai masker saat beraktifitas di luar;
    • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TEGUH FEBRUARSO dengan pidana denda sejumlah Rp.49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selam 3 (tiga) hari;
    • Menatakan barang bukti
    berupa 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk atas nama TEGUH FEBRUARSO di kembalikan kepada Terdakwa;
  • Membebankan kepada Terdakwa biaya perkara sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah)
,
Terdakwa:
TEGUH FEBRUARSO
Atas pertanyaan Hakim, Terdakwa menjawab sebagai berikut:TEGUH FEBRUARSO, Lakilaki, tempat/tanggal lahirPurwokerto, 14021967 umur 53 tahun, Pekerjaan KaryawanSwasta, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, AlamatTinggal : Jl. Pasiraja Gg.
Bachrun, Desa Rawalo, Kecamatan Rawalotelah dilakukan kegiatan operasi yustisi penegakan peraturandaerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas danterdakwa atas nama TEGUH FEBRUARSO kedapatan tidak memakaimasker saat beraktivitas di luar atau di dalam ruangan publikdan bertemu orang lain dengan barang bukti berupa 1 (satu)buah KTP a.n. TEGUH FEBRUARSO . Atas perbuatannya, terdakwadiduga telah melanggar Pasal 24 ayat (2) huruf a jo.
Bahwa dalam memberikan keterangan sama sekali tidak merasamendapat tekanan atau paksaan dari pemeriksa serta bersediadipanggil Kembali bila dikemudian hari diperlukan keterangannyaTerhadap keterangan Saksi tersebut, atas pertanyaan Hakim,Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar dan tidakberkeberatan;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaan Terdakwa;TEGUH FEBRUARSO, Lakilaki, tempat/tanggal lahirPurwokerto, 14021967 umur 53 tahun, Pekerjaan KaryawanSwasta, Agama
dari pemeriksa serta bersediadipanggil Kembali bila dikemudian hari diperlukan keterangannya.Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMemperhatikan, Pasal 24 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah KabupatenBanyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan PenanggulanganPenyakit di Kabupaten Banyumas dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981( KUHAP ) serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Menyatakan terdakwa TEGUH FEBRUARSO
. terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memakai masker saatberaktifitas di luar; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TEGUH FEBRUARSO denganpidana denda sejumlah Rp.49.000, (empat puluh sembilan ribu rupiah )dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan makadiganti dengan pidana kurungan selam 3 (tiga) hari; Menatakan barang bukti berupa 1 (Satu) lembar Kartu Tanda Penduduk atasnama TEGUH FEBRUARSO di kembalikan kepada Terdakwa; Membebankan kepada