Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-05-2013 — Putus : 10-09-2013 — Upload : 11-08-2014
Putusan PN AMBON Nomor 213/Pid.B/2013/PN.AB
Tanggal 10 September 2013 — FEBRYK EFENDI MARLISA alias FENDY.
4813
  • Menyatakan Terdakwa FEBRYK EFENDI MARLISA alias FENDY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan bersama dimuka umum mengakibatkan matinya orang .2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
    FEBRYK EFENDI MARLISA alias FENDY.
    PUTUS ANNomor : 213/Pid.B/2013/PN.AB.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara pidanapada Peradilan tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama FEBRYK EFENDI MARLISA alias FENDY.Tempat Lahir : Hatu.Umur dan tanggal lahir : 30Tahun, 18 Agustus 1981.Jenis Kelamin : Lakilaki.Warganegara : Indonesia.Agama : Kristen protestan.Pekerjaan : Tani.Alamat : Desa Hatu Kecamatan Leihitu
    Menyatakan Terdakwa FEBRYK EFENDI MARLISA alias FENDI telah bersalahmelakukan tindak pidana Kekerasan Bersama dimuka Umum yangamengakibatkan Mati sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 170 ayat(2)ke3 KUHP ;. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FEBRYK EFENDI MARLISA aliasFENDI berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun penjara, di kurangiselama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwatetap ditahan ;.
    akan mengulangi lagi perbuatannya serta Terdakwa adalah tulangpunggung keluarga ;Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwatersebut, Jaksa Penuntut Umum di dalam Repliknya secara lisan dipersidanganmenyatakan tetap pada tuntutannya sedangkan Penasihat Hukum Terdakwa didalam Dupliknya secara lisan pula dipersidangan menyatakan tetap padapembelaannya tersebut ;Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan surat dakwaan penuntutumum tanggal 15 Mei 2013 sebagai berikut:Bahwaia terdakwa FEBRYK
    Marlisa alias Fendy terhadap Stevanus Tamaela ( Korban )sehingga mengakibatkan mati ;Menimbang bahwa awalnya terdakwa FEBRYK EFENDI MARLISSA aliasFENDY sementara duduk di Talud Pantai Wairinang bersama istrinya Sdri.
    Menyatakan Terdakwa FEBRYK EFENDI MARLISA alias FENDY telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan bersama dimuka umummengakibatkan matinya orang .2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5(lima) Tahun ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan ;4.