Ditemukan 3 data
Natalia Katimpali
Terdakwa:
FEBSON MAHALING KAMANSING
108 — 0
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa FEBSON MAHALING KAMANSING tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan
Penuntut Umum:
Natalia Katimpali
Terdakwa:
FEBSON MAHALING KAMANSING
55 — 19
Febson Eko Wonda, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan tindak pidanapencurian yang dilakukan Terdakwa;Bahwa tindak pidana pencurian motor tersebut terjadi pada hari Minggutanggal 10 November 2019 sekitar pukul 07.00 WIT di BTN Puskopad jalur 8Distrik Sentani Kabupaten Jayapura;Bahwa saksi baru mengenal Terdakwa karena Terdakwa sering main dikompleks rumah saksi di BIN Puskopad jalur 8 Distrik sentani kabupatenJayapura sedangkan
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 10 November 2019 sekitar pukul 02.00WIT terdakwa minumminuman keras dengan korban, saksi febson EkoWonda, dan saudara keli Jnoni Horisano di BTN Puskopad jalur VIII saat itukorban dan lainnya tertidur, lalu Terdakwa bangun sekitar jam 06.30 WITTerdakwa melihat sepeda motor milik koroan Maurits Ofnile Daimoi terparkirkemudian terdakwa merusak dengan cara menarik kap depan dan memutuskabel kontak dengan tangan kemudian menyambungnya dan membawasepeda motor milik
Natalia Katimpali
Terdakwa:
GILBERT ADVENTAJADO
135 — 0
15 kg (Kurang Lebih Lima Belas Kilogram) ikan dan cumi;
Dirampas untuk Dimusnahkan;
- 1 (Satu) Lembar Fotocopy Certificate Of Ownership;
- 1 (Satu) Lembar Fotocopy Certificate Of Philipine Registry;
- 1 (Satu) Lembar Fotocopy Fishing Vessel Safety Certificate;
- 1 (Satu) Lembar Fotocopy Minimum Safe Manning Certificate;
- 1 (Satu) Lembar Fotocopy Ship Station License;
- 1 (Satu) Lembar Fotocopy Certificate Of Marine Profession Boat Captain atas nama Febson