Ditemukan 4 data
64 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
STEVANUS FECHNER TANTU alias VEKI
170 — 33
Menyatakan terdakwa STEVANUS FECHNER TANTU alias VEKI terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dakwaan Kesatu ; --------------------------------------------2.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa STEVANUS FECHNER TANTU alias VEKI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; ----------------------------------------------------------------------------------------------3.
- STEVANUS FECHNER TANTU Alias VEKI
PUTUSANNomor 102/Pid.Sus/2019/PN.Mnd DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Manado yang memeriksa dan mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : STEVANUS FECHNER TANTUalias VEKI ; Tempat lahir > M@n ad ; ~2= 2922 0= 22 non ron nnn nnn nnn nnn enUmur/tanggallahir : 43 Tahun/1 Pebruari 1976; Jenis kelamin : Lakilaki; 22+
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : STEVANUS FECHNER TANTU Alias VEKI.
77 — 81
Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : VIKTOR O.MAMONTO,SH.MH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : STEVANUS FECHNER TANTU Alias VEKI.PUTUSANNomor 67/PID/2019/PT MNDDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Manado yang mengadili perkaraperkara pidana padaperadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara terdakwa :Nama Lengkap : STEVANUS FECHNER TANTU alias VEKI ;Tempat lahir : Manado;Umur/tanggal lahir : 43 Tahun / 1 Pebruari 1976;Jenis kelamin > Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat tinggal : Kel. Teling Bawah Lingk. VIl Kec.
Johnny Dera, Apt selaku Kepala BidangPengujian Balai Besar POM di Manado;Perbuatan terdakwa Stevanus Fechner Tantu tersebut sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentangNarkotika;ATAUKEDUA:Bahwa terdakwa STEVANUS FECHNER TANTU Alias VEKI pada hariSenin tanggal 10 Desember 2018, sekira Pukul 20.00 Wita, atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di depan Toko PlazaBangunan Kel. Komo Luar Kec. Wenang Kota Manado Prov.
Menyatakan terdakwa STEVANUS FECHNER TANTU alias VEKIbersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UndangUndang R.I. Nomor :35 Tahun 2009 tentang Narkotika;2.
Majelis HakimBanding berkenan menjatuhkan putusan dalam tingkat banding sebagai berikut:MENGADILI:= Menerima permohonan banding dari Terdakwa Stevanus Fechner Tantualias Veki;=" Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 01 Juli 2019 No.102/Pid.B/2019/PN.MND yang dimohonkan banding tersebut;MENGADILI SENDIRI:PRIMAIR:.
Menyatakan Terdakwa STEFANUS FECHNER TANTU tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalan melakukan kejahatan yangdidakwakan dalam dakwaan Kesatu atau dakwaan Kedua;Halaman 15 dari 18 halaman putusan Pidana Nomor 67/PID/2019/PT MND. Oleh karena itu membebaskan Terdakwa STEFANUS FECHNERTANTU dari dakwaan Kesatu atau dakwaan Kedua tersebut;. Memulihkan hak Terdakwa STEFANUS FECHNER TANTU tersebutdalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;.
J. Prins, S.H.
Terdakwa:
SUKARDI
68 — 37
Bahwa Saksi dan keluarga sudah iklas dan ridho terhadapkecelakaan yang menimpa anak Saksi dan Saksi mohon agarTerdakwa tidak dihukum.Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkanseluruhnya.Saksi3 :Nama lengkap : FECHNER TANTUPekerjaan : WiraswastaTempat, tanggal lahir : Manado, 1 Februari 1976Jenis kelamin : LakilakiKewarganegaraan : IndonesiaAgama : Kristen ProtestenTempat tinggal : Lorong Favorit, Lingkungan VII, Teling Bawah,Kecamatan Wenang, Kota Manado, ProvinsiSulawesi Utara.Pada pokoknya