Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-10-2019 — Putus : 09-09-2019 — Upload : 16-10-2019
Putusan PN JAYAPURA Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jap
Tanggal 9 September 2019 — Madim Wanma, SH - Yason Sasarari, S.Sos -Fellicx Kamarea, S.T - Derek Kayai, Amd.Tek - Etlawa Abubar, Amd.Tek - Alberth M. Chris Wopri, Amd.IP
223119
  • Fellicx Kamarea, S.T., terdakwa III. Derek Kayai, Amd.T., terdakwa IV. Etlawa Abubar, Amd.T, dan terdakwa V. Alberth M Chris Wopari, Amd.IP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penutut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. Yason Sasarari, S.Sos, dan terdakwa II.
    Fellicx Kamarea, S.T., dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun, dan 3 (tiga) bulan, dan denda masing-masing sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupaih), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan, sedangkan terhadap terdakwa III. Derek Kayai, Amd.T, terdakwa IV. Etlawa Abubar, Amd.T, dan terdakwa V.
    Madim Wanma, SH- Yason Sasarari, S.Sos-Fellicx Kamarea, S.T- Derek Kayai, Amd.Tek- Etlawa Abubar, Amd.Tek- Alberth M. Chris Wopri, Amd.IP
    Fellicx Kamarea, ST selaku Pejabat PembuatKomitmen (PPK) Pada Bidang Bina Marga untuk Pengadaan Barang, JasaKonstruksi dan Konsultasi berdasarkan Surat Keputusan Pengguna AnggaranDinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Waropen TahunAnggaran 2015 Nomor: 600/05/SKPPK/DPUWRP/2015 Tanggal 22 November2015, terdakwa Ill.
    Fellicx Kamarea, ST Selaku Pejabat PembuatKomitmen (PPK) tidak melaksanakan Tugas Dan Fungsinya sebagaimanaKetentuan Perundangundangan, dimana terdakwa II Fellicx Kamarea, SThanya menadatangani DokumenDokumen yang berhubungan denganPelaksanaan Pekerjaan dan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Pekerjaanyaitu :1) Surat Pernyataan Bertanggungjawaban atas Terselesainya PekerjaanNomor: 600/SP/PMB.JLWONT/XII/2015 tanggal 23 Desember 2015;2) Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Untuk Pembayaran AngsuranNomor: 02
    FELLICX KAMAREA, ST Selaku Pejabat PembuatKomitmen (PPK) tidak melaksanakan Tugas Dan Fungsinya sebagaimanaKetentuan Perundangundangan, dimana terdakwa II. FELLICX KAMAREA, STHal. 26 dari 48 hal. Putusan No. 17/PID.SUSTPK/2019/PT JAPhanya menadatangani DokumenDokumen yang berhubungan denganPelaksanaan Pekerjaan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pekerjaanyaitu:1. Surat Pernyataan Bertanggungjawaban atas Terselesainya PekerjaanNomor:600/ /SP/PMB.JLWONT/XII/2015 tanggal 23 Desember 2015;2.
    FELLICX KAMAREA, STSelaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Bidang Bina Marga untukPengadaan Barang, Jasa Konstruksi dan Konsultasi berdasarkan SuratKeputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan PerumahanRakyat Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2015 Nomor: 600/05/SKPPK/Hal. 36 dari 48 hal.
    Fellicx Kamarea, ST, terdakwa Ill. Derek Kayai, Amd.T, terdakwa IV.Etlawa Abubar, Amd.T, dan terdakwa V.
Register : 21-10-2019 — Putus : 13-11-2019 — Upload : 13-11-2019
Putusan PT JAYAPURA Nomor 17/PID.SUS-TPK/2019/PT JAP
Tanggal 13 Nopember 2019 — MANDIM WANMA, SH
Terbanding/Terdakwa I : YASON SASARARI, S.Sos
Terbanding/Terdakwa II : FELLICX KAMAREA, ST
Terbanding/Terdakwa III : DEREK KAYAI,Amd. Tek
Terbanding/Terdakwa IV : ETLAWA ABUBAR, Amd.T
Terbanding/Terdakwa V : ALBERTH M. CHRIS WOPARI, Amd.IP
16378
  • MANDIM WANMA, SH
    Terbanding/Terdakwa I : YASON SASARARI, S.Sos
    Terbanding/Terdakwa II : FELLICX KAMAREA, ST
    Terbanding/Terdakwa III : DEREK KAYAI,Amd. Tek
    Terbanding/Terdakwa IV : ETLAWA ABUBAR, Amd.T
    Terbanding/Terdakwa V : ALBERTH M. CHRIS WOPARI, Amd.IP
    Nama Lengkap : FELLICX KAMAREA, S.T.;Tempat lahir : Serul;Umur/Tgl.lahir : 32 tahun/05 Agustus 1986;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Kampung Manaini Klai Distrik Yapen KabupatenKepualuan Yapen;Agama : Kristen Protestan;Pekerjaan : PNS;3. Nama Lengkap : DEREK KAYAI, Amd.
    Fellicx Kamarea, ST selaku Pejabat PembuatKomitmen (PPK) Pada Bidang Bina Marga untuk Pengadaan Barang, JasaKonstruksi dan Konsultasi berdasarkan Surat Keputusan Pengguna AnggaranDinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Waropen TahunAnggaran 2015 Nomor: 600/05/SKPPK/DPUWRP/2015 Tanggal 22 November2015, terdakwa Ill.
    Fellicx Kamarea, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)pada Bidang Bina Marga untuk Pengadaan Barang, Jasa Konstruksi danKonsultasi yang memiliki tugas pokok yaitu:a. Menetapkan Spesifikasi Teknis Barang/Jasa;b. Membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS);c. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/JasaKepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen;d.
    Fellicx Kamarea, ST Selaku Pejabat PembuatKomitmen (PPK) tidak melaksanakan Tugas Dan Fungsinya sebagaimanaKetentuan Perundangundangan, dimana terdakwa II Fellicx Kamarea, SThanya menadatangani DokumenDokumen yang berhubungan denganHal. 11 dari 48 hal.
    Fellicx Kamarea, ST, terdakwa Ill. Derek Kayai, Amd.T,terdakwa IV. Etlawa Abubar, Amd.T, dan terdakwa V.