Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-05-2021 — Putus : 21-07-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PN BIAK Nomor 49/Pid.B/2021/PN Bik
Tanggal 21 Juli 2021 — Penuntut Umum:
LENNI LUSIANA SILABAN, SH
Terdakwa:
1.LOWISA FENICE KURNI
2.EDWIN ALDRIN KAFIAR
4211
  • EDWIN ALDRIN KAFIAR tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah kursi yang bergagang besi berwarna biru merek Fortune chair, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Ferbrianus Kafiar ;
  • Membebankan kepada Para Terdakwa masing-masing
    pembenar maupun alasanpemaaf, oleh karenanya Para Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpaldengan pebuatannya ;Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa selama persidanganmenjalani penahanan maka masa penahanan dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan, dengan perintah Para Terdakwa tetap ditahan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidanganberupa 1 (satu) buah kursi yang bergagang besi berwarna biru merek Fortunechair, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Ferbrianus
    Menetapkan barang bukti berupa 1 (Satu) buah kursi yang bergagang besiberwarna biru merek Fortune chair, dikembalikan kepada pemiliknya yaitusaksi Ferbrianus Kafiar ;6. Membebankan kepada Para Terdakwa masingmasing untuk membayarbiaya perkara sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Biak, pada hari Selasa, tanggal 6 Juli 2021 oleh kami, HelminSomalay, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Dominggus AdrianPuturuhu,S.H.