Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-06-2019 — Putus : 16-07-2019 — Upload : 16-07-2019
Putusan PA ARGAMAKMUR Nomor 285/Pdt.G/2019/PA.AGM
Tanggal 16 Juli 2019 — Penggugat melawan Tergugat
158
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (SUHENDRI WIJAYA Bin SUKATMO) terhadap Penggugat (ELDA FERILIA SARI Binti GUSPERI);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 351.000,- (tiga ratus lima puluh
Register : 25-08-2023 — Putus : 19-10-2023 — Upload : 23-10-2023
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 3588/Pdt.G/2023/PA.JT
Tanggal 19 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
4426
  • Soetrisno Hari) Terhadap Penggugat (Leni Ferilia, SE, M. Ak Binti Drs. Lukman. E) ;
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp727.000,00 (tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).
Register : 02-01-2023 — Putus : 17-01-2023 — Upload : 17-01-2023
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 34/Pdt.G/2023/PA.JS
Tanggal 17 Januari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
172
  • 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Feby Muhammad Fajar Bin Lukman) terhadap Penggugat (Ferilia Gianita Lestari Binti Sugino);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp. 451000,- ( empat ratus

Register : 08-09-2022 — Putus : 05-12-2022 — Upload : 05-12-2022
Putusan MS TAKENGON Nomor 431/Pdt.G/2022/MS.Tkn
Tanggal 5 Desember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
302
  • Isa) terhadap Penggugat (Ela Ferilia binti Ismayudi);
  • II. Dalam Rekonvensi

    • Menolak Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi;

    III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi

    • Membebankan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);