Ditemukan 4 data
RIZAL DJAMALUDDIN, SH
Terdakwa:
FHARIL ALFARISI ALIAS FAREL
25 — 4
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa FHARIL ALFARISI alias FAREL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Penuntut Umum:
RIZAL DJAMALUDDIN, SH
Terdakwa:
FHARIL ALFARISI ALIAS FARELPUTUSANNomor 804/Pid.B/2018/PN MksDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Makassar yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : FHARIL ALFARISI alias FARELTempat Lahir : Ujung PandangUmur / tanggal lahir : 22 Tahun / 28 Desember 1995Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan/Kewarganegaraan : IndonesiaTempat Tinggal : Jalan Abu Bakar Lambogo No. 03,Rt. 006 / Rw. 002, Kelurahan
Barabaraya Kecamatan Makassar KotaMakassarAgama IslamPekerjaan : Penjual Ikan HiasTerdakwa Fharil Alfarisi Alias Farel ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 24 Februari 2018 sampai dengantanggal 15 Maret 2018;2.Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal16 Maret 2018 sampai dengan tanggal 24 April 2018;3.4.Penangguhan oleh Penyidik sejak tanggal 25 April 2018;Penuntut Umum sejak tanggal 7 Mei 2018 sampai dengantanggal 28 Mei 2018;5.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fharil Alfarisi AliasFaril dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam)Bulan dikurangi seluruhnya dari masa penangkapan dan penahananyang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetapditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) buah handphone merk Samsung.Dikembalikan kepada saksi Ririn. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo.Di gunakan dalam perkara An. Terdakwa Bayu Ade MashuriAlias Bayu.4.
RIRIN dibawah sumpah / janji pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa Saksi pada saat diperiksa saksi dalam keadaan sehatJasmani dan rohani.Bahwa saksi mengetahui diperiksa dan dimintai keterangannyadalam perkara Tindak Pidana pencurian dan kekerasan yangdilakukan oleh terdakwa Fharil Alfarisi Alias Farel bersamaSamadengan saksi Bayu Ade Mashuri Alias Bayu yangdilakukan terhadap terhadap saksi.Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluargadengan Fharil Alfarisi Alias Farel bersama
Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi tidak kenal dengan saksiRirin dan tidak ada hubungan keluarga dengannya, sedangkansaksi kenal dengan terdakwa Fharil Alfarisi Alias Farel karena saksiberteman dengan terdakwa.
1.H. MUCHDAR MULUK TAWANG
2.EFENDY MULUK TAWANG
3.IVONNE FAUZIAH MULUK TAWANG
4.FAHRIL MULUK TAWANG
5.Ir. A YANI MULUK TAWANG
6.RINI KANDRIANTY MULUK TAWANG
Tergugat:
1.H. NASIR
2.MARTINUS
3.PRAHASTA SAMARA
4.ESTER PONGIDING
5.WASIS TIO
6.IMAM
66 — 44
FHARIL MULUK TAWANG, Kewarganegaraan Indonesia,Pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Lembaga PemasarakatanKendari, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga Kota KendariProvinsi Sulawesi Tenggara5. IR. A. YANI MULUK TAWANG, KewarganegaraanIndonesia, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Jalan KH. AhmadDahlan Kelurahan Wowawanggu, kecamatan Kadia Kota KendariProvinsi Sulawesi Tenggara6.
19 — 9
Menetapkan anak bernama Muhammad Fharil Putra Zainal, laki-laki, lahir di Jakarta tanggal 11 September 2012 adalah anak dari Pemohon I (Faruq Zainal Abidin bin Budiono) dan Pemohon II (Intan Aprilia binti Umatun Sidik);
3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 441.000,- (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);
15 — 1
putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan Tergugat Rekonvensi sebagai pemegang hak pemeliharaan/hadanah terhadap 2 (dua) orang anak bernama Fadhea Nur Wulandari binti Ramlan lahir pada tanggal 30 Agustus 2002 dan Muhamad Fharil
Dalam Rekonvensi