Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-03-2015 — Putus : 02-05-2016 — Upload : 07-11-2019
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 0790/Pdt.G/2015/PA.Tgrs
Tanggal 2 Mei 2016 — Penggugat melawan Tergugat
2114
  • Mengabulkan permohonan Pemohon Verstek;

    3.Memberi izin kepada Pemohon (Bonang Fibrary bin Handoko) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Kania Wirmeyn binti Wirmeyn) di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa;

    4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 955000,- ( sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah);