Ditemukan 1 data
21 — 14
Mengabulkan permohonan Pemohon Verstek;
3.Memberi izin kepada Pemohon (Bonang Fibrary bin Handoko) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Kania Wirmeyn binti Wirmeyn) di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa;
4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 955000,- ( sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah);