Ditemukan 1 data
100 — 36
dilangsungkan di hadapan pemuka Agama Katholik P.Innocentius Slalim, OFM, Cam pada tanggal 2 Nopember 2003 dan telah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak pada tanggal 31 Juli 2004, sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor 297/2004 tertanggal 2 Agustus 2004, atas nama Victor Halim, PO dan Effie Rosian, dinyatakan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan anak di bawah umur yang bernama:
- Marvel Fienanda
Halim, laki-laki dilahirkan di Pontianak pada tanggal 3 April 2004;
- Charlene Anabel Halim, perempuan, dilahirkan di Pontianak, pada tanggal 30 Oktober 2008;
- Menghukum Tergugat selaku Ayah kandung dari anak-anak bernama Marvel Fienanda Halim dan Charlene Anabel Halim, untuk memberi jaminan / Kewajiban sebagai Ayah Kandung dari anak-anak yang masih di bawah
Marvel Fienanda Halim, lakilaki dilahirkan di Pontianak pada tanggal 3April 2004, sebagaimana terbukti dari Kutipan Akte Kelahiran Nomor208/2004 tertanggal 29 Juli 2004 serta Catatan Tepi AktaNo.Akta:208/2004(Tambahan) yang diterbitkan dan ditandatangani olehKepala Kantor Catatan Sipil Kota Pontianak;2.
Charlene Anabel Halim, perempuan, dilahirkan di Pontianak, padatanggal 30 Oktober 2008, sebagaimana terbukti dari Kutipan AktaKelahiran Nomor 18834/G/2008 tertanggal 18 November 2008 yangditerbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Catatan Sipil KotaPontianak;Bahwa anak pertama bernama Marvel Fienanda Halim berusia 16 tahundan anak kedua bernama Charlene Anabel Halim berusia 12 tahun;Bahwa selama berumah tangga antara Penggugat dengan Terggugat belumpernah bercerai;Bahwa sepanjang perkawinan
Pasal 19 ( f ) Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 1975 tentangPelaksanaan Undangundang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;Bahwa oleh karena kedua anak (keturunan) dari perkawinan Penggugatdengan Tergugat bernama: Marvel Fienanda Halim, lakilaki dilahirkan di Pontianak pada tanggal 3April 2004, sebagaimana terbukti dari Kutipan Akte Kelahiran Nomor208/2004 tertanggal 29 Juli 2004 serta Catatan Tepi AktaNo.Akta:208/2004 (Tambahan) yang diterbitkan dan ditandatangani olehKepala Kantor Catatan Sipil
Marvel Fienanda Halim, lakilaki dilahirkan di Pontianak pada tanggal 3April 2004;2. Charlene Anabel Halim, perempuan, dilahirkan di Pontianak, padatanggal 30 Oktober 2008;Menghukum Tergugat selaku Ayah kandung dari anakanak dari perkawinanantara Penggugat dengan Tergugat bernama 1.
Marvel Fienanda Halim, lakilaki dilahirkan di Pontianak pada tanggal 3 April2004;2.
Berada dalam pemeliharaan dan pengasuhan Penggugat sampai kedua anak tersebut dewasa;