Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-05-2022 — Putus : 30-05-2022 — Upload : 09-08-2022
Putusan PN TILAMUTA Nomor 8/Pdt.G.S/2022/PN Tmt
Tanggal 30 Mei 2022 — Penggugat:
ANSAR DATAU
Tergugat:
1.KRISNA UJI ASMARA
2.FIESKE TULANGOW
6315
  • Penggugat:
    ANSAR DATAU
    Tergugat:
    1.KRISNA UJI ASMARA
    2.FIESKE TULANGOW
Register : 10-04-2018 — Putus : 20-09-2018 — Upload : 01-11-2018
Putusan PN AMURANG Nomor 51/Pdt.G/2018/PN Amr
Tanggal 20 September 2018 — Penggugat:
1.PETRUS KUMARURUNG
2.JEMMY KUMARURUNG
Tergugat:
1.JHONI LAMPUS
2.MARGARETA KUMARURUNG
3.TISKE KUMARURUNG
4.STEVEN KUMARURUNG
6432
  • Pinaesaan Jaga II Kecamatan Tompaso Baru Kabupaten MinahasaSelatan ; Bahwa batas objek sengketa Timur dengan jalan, Utara dengan SangerRantung, Selatan dengan Winda Panongkelan dan Barat dengan PetrusKumarurung ; Bahwa objek sengketa dahulunya milik dari orang tua Para Penggugat danTergugat IT dan Tergugat III ; Bahwa ketika saksi menjabat sebagai Hukum Tua dari tahun 2009 sampaidengan 2013 telah terjadi transaksi jual beli atas objek sengketa yangdilakukan antara Willem Andi Kumarurung kepada Fieske
    AmrBahwa saksi mengetahui Bapak Andi Kumarurung memiliki 6 (enam) oranganak ;Bahwa setahu saksi anakanak dari Bapak Andi Kumarurung ialah :Anak pertama bernama Laurens Kumarurung ;Anak kedua bernama Petrus Kumarurung ;Anak ketiga bernama Jemmy Kumarurung ;Anak keempat bernama Jhoni Kumarurung ;Anak kelima bernama Fieske Kumarurung ;Anak keenam bernama Vega Kumarurung ;Bahwa saksi pernah menjadi saksi pada waktu terjadi transaksi jual belimoan oeantara Bapak Andi Kumarurung dengan Fieske Kumarurung
    sengketasekarang ;Bahwa dulu yang mengusai objek sengketa adalah Bapak Willem AndiKumarurung adalah orang tua Para Penggugat dan Tergugat II dan TergugatIl ;Bahwa benar saksi pernah menandatangani surat keterangan jual beli ;Bahwa Hukum Tua atau Kepala Desa yang saksi lihat saat dibuatkan suratketerangan jual beli waktu itu adalah Bapak Sammy Manoppo ;Bahwa pada saat transaksi jual beli tidak ada pengumuman mengenaiterjadinya jual beli di Desa Pinaesaan antara Bapak Willem AndiKumarurung dengan Fieske
    Kumarurung karena saksi tahu berdasarkankebiasaan di Desa ketika orang tua menjual tanah kepada anaknya tidak perludiumumkan karena masih hak dari orang tua ;Bahwa pada saat terjadinya jual beli antara Bapak Willem Andi Kumarurungdan Fieske Kumarurung dilakukan pengukuran tanah ;Bahwa bahwa yang mengukur tanah tersebut adalah tukang ukur ;Bahwa yang menyuruh melakukan pengukuran tanah adalah FieskeKumarurung ;Bahwa sebelum dilakukan pengukuran, tanah tersebut sudah dialihkankepada Fieske Kumarurung
    ;Bahwa terjadinya jual beli tanah dan bangunan antara Almarhum WillemAndi Kumarurung dan Fieske Kumarurung sekitar pada Tahun 2009 ;Bahwa ada anakanak dari Bapak Andi Kumarurung yang keberatan saatterjadinya jual beli tanah dan bangunan tersebut, yaitu Petrus Kumarurungdan Jemmy Kumarurung ;Bahwa Petrus Kumarurung dan Jemmy Kumarurung tidak hadir pada waktuterjadinya jual beli ;Bahwa jual beli tetap dilanjutkan waktu Petrus Kumarurung dan JemmyKumarurung keberatan tentang jual beli tersebut ;Halaman
Register : 12-11-2018 — Putus : 17-12-2018 — Upload : 06-05-2019
Putusan PT MANADO Nomor 178/PDT/2018/PT MND
Tanggal 17 Desember 2018 — Pembanding/Penggugat I : PETRUS KUMARURUNG
Pembanding/Penggugat II : JEMMY KUMARURUNG
Terbanding/Tergugat III : TISKE KUMARURUNG
Terbanding/Tergugat I : JHONI LAMPUS
Terbanding/Tergugat IV : STEVEN KUMARURUNG
Terbanding/Tergugat II : MARGARETA KUMARURUNG
239
  • Bahwa jual beli atas obyeksengketa yang dilakukan oleh Andi Kumarurung kepada FieskeKumarurung adalah sah meskipun tidak disetujui oleh para Pembandingsemula para Penggugat yang juga anak dari Andi Kumarurung karenaobyek sengketa adalah hak dari Andi Kumarurung, selain itu telah puladilakukan secara terang yaitu dihadapan Hukum Tua Pinaesaan dan tunaiseharga Rp.40.000.000,,oleh karena itu jual beli obyek sengketa yangdilakukan oleh Fieske Kumarurung kepada Steven Kumarurung tanggal 3Mei 2014 ( bukti