Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-06-2023 — Putus : 06-07-2023 — Upload : 14-07-2023
Putusan PN PRAYA Nomor 3/Pid.Pra/2023/PN Pya
Tanggal 6 Juli 2023 — Pemohon:
Fikhan Sahidu
Termohon:
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
2514
  • Pemohon:
    Fikhan Sahidu
    Termohon:
    Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
Register : 14-05-2018 — Putus : 17-07-2018 — Upload : 27-08-2018
Putusan PN MARTAPURA Nomor 121/Pid.B/2018/PN Mtp
Tanggal 17 Juli 2018 —
Terdakwa:
AHMAD FIKHAN bin SAIDI
182
  • Menyatakan Terdakwa AHMAD FIKHAN bin SAIDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;

    3.


    Terdakwa:
    AHMAD FIKHAN bin SAIDI
    Nama Lengkap : AHMAD FIKHAN bin SAIDI.2. Tempat lahir : Astambul.3. Umur/tanggal lahir : 29 Tahun/ 12 Maret 1989.4. Jenis Kelamin > Lakilaki.5. Kebangsaan : Indonesia.6. Tempat Tinggal : Jalan Pangeran Abdul Rahman Rt. 10, Rw. 005,Kelurahan Pasayangan, Kecamatan Martapura,kabupaten Banjar.7. Agama > Islam.8. Pekerjaan : Wiraswasta.Terdakwa ditangkap pada tanggal 19 Februari 2018.Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :1.
    Menyatakan terdakwa AHMAD FIKHAN bin SAIDI terbukti secara sah danmeyakinkan bersalan melakukan tindak pidana PERCOBAAN PENCURIANDENGAN PEMBERATAN "sebagimana diatur dan diancam pidana dalamDakwaan yaitu melanggar Pasal 363 ayat (1) ke4, jo. 53 KUH Pidana.2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa AHMAD FIKHAN bin SAIDIselama 1 (satu) tahun, 2 (dua) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masapenahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.3.
    pokoknya menyatakanTerdakwa mengakui serta menyesali akan kesalahannya dan karenanya memohonkeringanan Hukuman ;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa, yang pada pokoknya penuntut umum tetap pada tuntutannya ;Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umumyang pada pokoknya Terdakwa tetap pada permohonannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut;Bahwa ia terdakwa AHMAD FIKHAN
    atau setidaktidaknya disuatu tempat laindalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Martapura, mengambil sesuatu barang yangsamasekaliatausebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud untukmemiliki barang itu dengan melawan hak, dilakukan oleh dua orang bersamasamaatau lebih tetapi niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dantidakselesainyapelaksanaanitubukansematamatadisebabkankehendakitusendin, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :> Bahwa ia terdakwa AHMAD FIKHAN
    Menyatakan Terdakwa AHMAD FIKHAN bin SAIDI tersebut diatas, terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PercobaanPencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dalam dakwaan PenuntutUmum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 10 (sepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5.
Register : 14-05-2018 — Putus : 17-07-2018 — Upload : 27-08-2018
Putusan PN MARTAPURA Nomor 121/Pid.B/2018/PN Mtp
Tanggal 17 Juli 2018 —
Terdakwa:
AHMAD FIKHAN bin SAIDI
182
  • Menyatakan Terdakwa AHMAD FIKHAN bin SAIDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;

    3.


    Terdakwa:
    AHMAD FIKHAN bin SAIDI
    Nama Lengkap : AHMAD FIKHAN bin SAIDI.2. Tempat lahir : Astambul.3. Umur/tanggal lahir : 29 Tahun/ 12 Maret 1989.4. Jenis Kelamin > Lakilaki.5. Kebangsaan : Indonesia.6. Tempat Tinggal : Jalan Pangeran Abdul Rahman Rt. 10, Rw. 005,Kelurahan Pasayangan, Kecamatan Martapura,kabupaten Banjar.7. Agama : Islam.8. Pekerjaan : Wiraswasta.Terdakwa ditangkap pada tanggal 19 Februari 2018.Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :1.
    Menyatakan terdakwa AHMAD FIKHAN bin SAIDI terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERCOBAAN PENCURIANDENGAN PEMBERATAN "sebagimana diatur dan diancam pidana dalamDakwaan yaitu melanggar Pasal 363 ayat (1) ke4, jo. 53 KUH Pidana.2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa AHMAD FIKHAN bin SAIDIselama 1 (satu) tahun, 2 (dua) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masapenahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.3.
    pokoknya menyatakanTerdakwa mengakui serta menyesali akan kesalahannya dan karenanya memohonkeringanan Hukuman ;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa, yang pada pokoknya penuntut umum tetap pada tuntutannya ;Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umumyang pada pokoknya Terdakwa tetap pada permohonannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut;Bahwa ia terdakwa AHMAD FIKHAN
    atau setidaktidaknya disuatu tempat laindalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Martapura, mengambil sesuatu barang yangsama sekaliatausebagian termasukkepunyaan orang lain, dengan maksud untukmemiliki barang itu dengan melawan hak, dilakukan oleh dua orang bersamasamaatau lebih tetapi niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dantidakselesainyapelaksanaanitubukansematamatadisebabkankehendakitusendin, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :> Bahwa ia terdakwa AHMAD FIKHAN
    Menyatakan Terdakwa AHMAD FIKHAN bin SAIDI tersebut diatas, terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PercobaanPencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dalam dakwaan PenuntutUmum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 10 (Ssepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5.
Register : 07-06-2024 — Putus : 13-06-2024 — Upload : 13-06-2024
Putusan PN RANTAU Nomor 77/Pid.Sus/2024/PN Rta
Tanggal 13 Juni 2024 — Bin Fikhan Riduan
190
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SOFYAN, S.I.Kom BIN FIKHAN RIDUAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang
    Bin Fikhan Riduan
Register : 24-06-2020 — Putus : 22-07-2020 — Upload : 23-07-2020
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 2709/Pdt.G/2020/PA.Tgrs
Tanggal 22 Juli 2020 — Penggugat melawan Tergugat
127
  • Putusan No.2709/Pdt.G/2020/PA.TgrsKemis, Kabupaten Tangerang, sebagaimana terbukti dalam DuplikatKutipan Akta Nikah Nomor: 491/75/IV/2007 Tanggal 4 Februari 2015;Bahwa, setelah menikah Penggugat dengan Tergugat hidup bersama dialamat Tergugat bertempat tinggal saat int ;Bahwa, selama hidup berumah tangga antara Penggugat denganTergugat telan berhubungan sebagaimana layaknya suami isteri dansudah dikaruniai 3 orang anak ;Fikhan ghani Martha, L, Umur 12 tahun;Andika Dzaki Martha, L, umur 5 tahun ;Naswa