Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-11-2014 — Upload : 14-01-2015
Putusan PN CIBINONG Nomor 453/Pid.Sus/2014/PN.Cbi
Tanggal 23 Nopember 2014 — Pidana -YUSUF alias FIKWAN bin OBAN
5417
  • Menyatakan Terdakwa YUSUF alias FIKWAN bin OBAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : MEMBAWA SENJATA TAJAM TANPA IJIN DAN PENCURIAN; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5.
    Pidana-YUSUF alias FIKWAN bin OBAN
    PENGADILAN NEGERICIB IN ONGPUTUS AN Nomor 453/Pid.Sus/2014/PN .C biDEMIKEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Cibinong, yang memeriksa dan mengadili perkara pidanatingkat pertama dalam acara pemeriksaan biasa yang dilangsungkan di GedungPengadilan Negeri tersebut, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraTerdakwa:Nama lengkap YUSUF alias FIKWAN bin OBAN;Tem pat lahir : Bogor;Umur/Tgl.lahir 3 19 Tahun /15 November 1994;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia
    Reg.Perk.PDM 203/Cbn/09/2014 tanggal 16 September 2014 yang pada pokoknya menuntut supaya M ajelisHakim Pengadilan Negeri Cibinong yang mengadili perkara ini memutuskan sebagaiberikut:1 Menyatakan Terdakwa Yusuf Alias Fikwan Bin Oban, telah terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana Membawa Senjata Tajam, sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal2 (1) UU DaruratNo.12 Tahun 1951 sebagaimana dalam dakwaan kami;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusuf Alias Fikwan Bin Oban,
    Bin Oban melihat sebuah warungklontong hingga akhirnya timbul niat terdakwa Yusuf Alias Fikwan Bin Obanuntuk melakukan pencurian di tempat tersebut, pada saat itu terdakwa Yusuf AliasFikwan Bin Oban melihat situasi di sekitar warung dalam keadaan sepi, laluterdakwa mendekati warung tersebut untuk mematikan bohlam yang beradadidepan warung, lalu terdakwa Yusuf Alias Fikwan Bin Oban menarik tutupbingkai warung yang terbuat dari triplek dan memotong tali plastik denganmenggunakan pisau yang dibawa
    oleh terdakwa Yusuf Alias Fikwan Bin Oban darirumahnya yang mana tali tersebut yang terikat ke sebuah paku, lalu setelah talitersebut putus terdakwa Yusuf Alias Fikwan Bin Oban masuk kedalam warungmelalui tutup bingkai warung tersebut yang sudah terbuka, setelah terdakwa beradadidalam terdakwa mengam bil 1 (satu) buah botol sprite, lalu mengambil uangRp.4.000, (empat ribu rupiah) yang berada didalam laci namun belum sem patterdakwa mengambil barangbarang lainnya, terdakwa dipergoki oleh saksiDEDEN
    Yang dilakukan terdakwa dengan caracara sebagai berikut:@ Berawal ketika terdakwa sedang menuju ke Jonggol dengan berjalan kaki laluditengah perjalanan terdakwa Yusuf Alias Fikwan Bin Oban melihat sebuah warungklontong hingga akhirnya timbul niat terdakwa Yusuf Alias Fikwan Bin Obanuntuk melakukan pencurian, setelah itu terdakwa melihat situasi disekitar warungkemudian dirasa sepi dan aman terdakwa mendekati warung untuk mematikanbohlam yang berada didepan warung lalu terdakwa menarik tutup bingkai