Ditemukan 17738 data
395 — 322 — Berkekuatan Hukum Tetap
HAKIM MENERAPKAN FIKTIF POSITIF.Telah terjadi Unprofessional conduct oleh pengadilan..
Dalam putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeJiruan yangnyata dalam kasus aquo menerapkan FIKTIF POSITIF, karena terdapatPihak ke3 yang tercatat dalam sertifikat yang dibatalkan, yang memiliki HakKeperdataan dan seharusnya didengar keterangannya sebagai pihaksehingga dapat menjelaskan dengan baik dan dapat menunjukkan buktibukti Kepemilikkan yang sah dan juga membenkan bukti bahwa Fisik tanahmasih dikuasai.
Menolak untuk menerapkan FIKTIF POSITIF, karena, berdasarkan Pasal 83UU PTUN, MAJEIIS HAKIM YANG MEMERIKSA DAN MEMUTUSPERMOHONAN TERMOHON 2 TERSEBUT SEHARUSNYA TIDAKMENERIMA DAN MENOLAK untuk MENERAPKAN FIKTIF POSITIFTERSEBUT.
Namunoleh TERMOHON 2 hal ini diputarbalikkan dengan membuat Surat danmengajukan ke Pengadilan dengan menerapkan FIKTIF POSITIF.C.Majelis Hakim tidak mempertimbangkan TERMOHON 2 TIDAK MEMILIKILEGAL STANDING yang sah secara hukum, hal ini dikarenakanTERMOHON 2, hanya memililki Alas Hak berupa Pengikatan Jual Beli (PJB)yang dilakukan pada tahun 2005.
, lebih jelas diuraikan dalam GambarSituasi No. 5314/1994 tanggal 29091994; telah dipecah menjadi 2 yaituSertipikat Hak Guna Bangunan No. 74/Ungasandan Sertipikat Hak GunaBangunan No. 1678/Ungasan tanggal 5 Desember 2013), sudah dimiliki danterdaftar atas nama PT Nusantara Raga Wisata (PEMOHON), sementaradalam Perkara PTUN No. 01/P/FP/20161PTUN.DPS, PT Nusantara RagaWisata (PEMOHON) tidak dimasukkan ke dalam PARA PIHAK.VIL.OBJEK =PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI (PK) YANGMENERAPKAN FIKTIF POSITIF DI
64 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena putusan JudexFacti sudah benar, tidak terdapat kekeliruan yang nyata atau kekhilafan hakim,dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa permohonan Pemohon telah ditanggapi oleh Termohon secaratertulis dengan Surat No. 474/62/IX/16 tanggal 15 September 2016 yangberisi informasi kelengkapan permohonan, sehingga konstruksi permohonanPemohon bukan fiktif
107 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hukum Acara yang harus dipakai dan/ataudipedomani Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara a quobukanlah UndangUndang PTUN melainkan UndangUndang Nomor 30Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juncto PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentangPedoman Beracara Untuk Memperoleh Putusan atas PenerimaanPermohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badanatau Pejabat Pemerintahan sebagai /ex specialis yang mengatur perihalPermohonan atas dikeluarkannya Keputusan Fiktif
Oleh karena baik UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 maupunPeraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015tidak memberikan batas waktu kapan paling lambat Permohonan untukmemperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkanKeputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan harusdiajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, maka pengajuanPermohonan atas dikeluarkannya Keputusan Fiktif Positif tidak mengenaltenggang waktu (daluwarsa), dengan lain perkataan tidak tunduk padaketentuan
2004 dan perubahan keduadengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, sehingga tidak bisa dijadikansebagai alasan untuk membatalkan putusan tersebut ;Bahwa oleh karena permohonan pemutihan tagihan dari Para PemohonPeninjauan Kembali dahulu Para Pemohon diterima oleh Termohon PeninjauanKembali dahulu Termohon pada tanggal 22 Desember 2014, sehinggaberdasarkan Pasal 53 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintahan, Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohontelah mengeluarkan Keputusan Fiktif
189 — 105
224 — 136
162 — 85 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyata bahwasekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Penggugat telahmenggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Terbanding/Tergugat,dan Termohon Kasasi Il dahulu sebagai Terbanding/Tergugat II Intervensi dimuka persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura, pada pokoknyaatas dalildalil sebagai berikut:Menimbang, bahwa yang menjadi objek sengketa dalam gugatan a quoadalah Keputusan Penolakan (Fiktif
Menyatakan Keputusan Penolakan (Fiktif Negatif) atau sikap diam Tergugatyang tidak menerbitkan atau memproses surat Nomor 15/SKL/WHY/IV/2015perihal mohon diproses sesuai aturan yang berlaku, tertanggal 30 April 2015adalah perbuatan melawan hukum;3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk memproses pemberhentian denganhormat tidak atas permintaan sendiri atas nama Ovianingsih, S.Sos sesuaiperundangundangan yang berlaku;4.
112 — 114 — Berkekuatan Hukum Tetap
116 — 84 — Berkekuatan Hukum Tetap
122 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 163 PK/TUN/2017pada Keputusan/Penetapan tertulis bukan kepada keputusan yangbersifat fiktif, adalah pertimbangan hukum yang keliru;Bahwa pencantuman kata fiktif dalam putusan sebagaimana yangtersebut pada putusan halaman 19 alinea kedua dan alinea ketigadengan tidak diikuti padanan kata yang menyebutkan kata fiktif negatifatau fiktif positif hanya membuat rancuhnya dalam memahamipertimbangan hukumnya;Bahwa pertimbangan hukum pada putusan halaman 20 alinea kedua,bertolak belakang/saling
tentunya memilihmelalui permohonan, karena pemeriksaannya telah ditentukan palinglama 21 (dua puluh satu) hari kerja, sebagaimana ketentuan Pasal 53ayat (5) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang AdministrasiPemerintahan, karena apabila melalui gugatan memerlukanpemeriksaan yang memakan waktu cukup panjang, bisa sampai 2 (dua)tahun bahkan bisa lebih (Pemeriksaan Tingkat Pertama/Banding/Kasasi);Bahwa adapun alasan Pemohon menempuh untuk mendapatkanputusan yang berkekuatan tetap melalui permohonan Fiktif
Peraturan Mahkamah Agung RINomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara UntukMemperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan GunaMendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan Atau PejabatPemerintahan, namun Majelis Hakim menyimpulkan bahwa yangdimintakan Pemohon kepada Pengadilan adalah menyangkutpengujian pada Keputusan/Penetapan tertulis buka kepadakeputusan yang bersifat fiktif (vide putusan halaman 19 alineakedua);Tentang Kewenangan Pengadilan:Kewenangan Pengadilan tidak dipertimbangkan sebagaimanadimaksud
Bahwa salah satu tujuan lahirnya UndangUndang Nomor 30 Tahun2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah meningkatkan kualitasPelayanan Badan atau Pejabat Pemerintahan untuk menciptakankepastian hukum~ didalam rangka meningkatkan kwalitaspenyelenggaraan Administrasi Pemerintahan terutama padapermohonan yang diajukan oleh anggota seseorang atau Badan HukumPerdata sepanjang hal tersebut masih merupakan kewajiban hukumbadan atau pejabat pemerintahan untuk melaksanakannya, denganmerubah konstruksi fiktif
negatif sebagaimana dahulu diatur didalamPasal 3 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TataUsaha Negara, menjadi konstruksi hukum fiktif positif.Bahwa berdasarkan apa yang telah diuraikan di atas, telah terbukti MajelisHakim Pengadilan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palu yangHalaman 30 dari 33 halaman.
128 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
Usaha Negara Jakarta tertanggal 19 Januari 2017,dengan kata lain telah lewat 10 (sepuluh) hari kerja secaraprosedural Pemohon telah memenuhi prosedur yang ditentukanmengenai persyaratan administrasi dan tekhnis tentang Pelepasan.Kawasan Hutan, dan terhadap hal tersebuf seharusnya Termohonmenetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atautindakan,namun faktanya Termohon selaku Badan dan/atau PejabatPemerintahan yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan IzinPelepasan Kawasan Hutan bersikap diam (fiktif
789 — 1670
AdministrasiPemerintahan.Bahwa sampai Permohonan a quo dan/atau setelah lewat jangka waktu 10 (sepuluh)hari kerja setelah Permohonan Pemohon diterima secara lengkap oleh Termohon,Termohon tidak pernah menetapkan Keputusan atas Permohonan dimaksud.Bahwa sesuai ketentuan Pasal 53 ayat (3)dan ayat (4) UndangUndang Nomor 30Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Permohonan yang tidakditindaklanjuti oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dengan Keputusandan/atau tindakan, dianggap dikabulkan secara hukum(keputusan fiktif
Pasal 1 Angka 1 dan angka 2 PeraturanMahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2015, sehingga apabila dicermati, ternyata termasukklasifikasi permohonan pada keputusan fiktif positif;Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan Permohonan ke Pengadilan TataUsaha Negara Padang pada tangggal 4 September 2017, sehingga dengan demikianpermohonan yang diajukan oleh pemohon sesuai yang dimaksud oleh ketentuan Pasal 1angka (18), Pasal 53 ayat (4) dan ayat (5) jo.
Maka untuk itu Majelis Hakim berpendapat bahwa Pengadilan TataUsaha Negara mempunyai kewenangan secara absolut untuk mengadili dan memeriksasengeketa keputusan fiktif positif;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Termohon ditolak, maka selanjutnya MajelisHakim akan mempertimbangkan mengenai pokok perkara sebagai berikut;DALAM POKOK PERKARA:Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pemohon telah memenuhi syaratformal, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai pokokpermohonan yaitu
PDGHalaman 39 Bahwa terhadap permohonan tersebut Termohon tidak memberikan jawaban,selanjutnya Pemohon mengajukan Permohonan Fiktif Positif ke Pengadilan TataUsaha Negara Padang; Bahwa pokok permasalahan dalam perkara ini adalah Pemohon mengajukanPermohonan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Non Clear and Clean diSumatera Barat kepada Termohon dan terhadap permohonan tersebut Termohontidak memberikan jawaban kepada Pemohon; Menimbang, bahwa untuk selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkansegi
140 — 104 — Berkekuatan Hukum Tetap
134 — 114 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yangdiajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Fiktif Positif;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara SemarangNomor: 6/P/FP/2018/PTUN.SMG., tanggal 5 Juni 2018:3. Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;Halaman 2 dari 5 halaman. Putusan Nomor 180 PK/FP/TUN/20184.
188 — 104 — Berkekuatan Hukum Tetap
Oleh karenanya, berdasarkan Pasal 77 ayat (5) junctoPasal 53 ayat (3) UndangUndang Administrasi Pemerintahan, SuratPermohonan tersebut secara hukum dianggap dikabulkan (fiktif positif);Halaman 4 dari 21 Halaman.
193 — 150
Geominex Sapek yang diterima secara lengkaptanggal 17 November 2016, namun Termohon hingga batas waktusepuluh hari kerja sejak permohonan diterima sebagaimana Pasal 53ayat (2) UndangUndang No. 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan tidak menerbitkan surat keputusan sehinggaberdasarkan Pasal 53 ayat (3) dianggap telah dikabulkan secarahukum (keputusan fiktif positif);Bahwa tindakan Termohon yang tidak menanggapi Surat Nomor:133/SKE/LBHPDG/XI/2016 tanggal 17 November 2016 telahmerugikan kepentingan
193 — 142 — Berkekuatan Hukum Tetap
menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballtersebut Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan,karena putusan Mahkamah Agung di tingkat kasasi telah sesuai denganperaturan perundangundangan yang berlaku, tidak terdapat kekhilafanHakim atau kekeliruan yang nyata di dalamnya;Bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pemohon tidak termasukdalam objek yang dikategorikan dalam permohonan Fiktif
103 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
51 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
75 — 27
84 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
., tanggal 2 November 2017;dan selanjutnya mengadili sendiri:Dalam Pokok Perkara:1) Menolak permohonan Pemohon;2) Menyatakan gugatan permohonan fiktif positif yang diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali kurang pihak karena tidak melibatkanSaudara Sie Sandrajani Sieman;3) Menghukum Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalamperkara ini;atau apabila Majelis Hakim Agung berpendapat lain kami mohon putusanseadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali