Ditemukan 1 data
12 — 2
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon (Suwondo Gito Bin Hadi Prayitno) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Resti Filansih Binti Saeran) di depan sidang Pengadilan Agama Purbalingga;
3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa :
3.1. Mutah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
3.2. Nafkah selama masa iddah sebesar Rp. 2.500.000