Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-09-2021 — Putus : 23-09-2021 — Upload : 25-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 651/Pdt.P/2021/PN Mdn
Tanggal 23 September 2021 — Pemohon:
RINA FINANSIH
58
    1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menambah penulisan marga pada nama anak pemohon, yang semula tertulis :

    VIDI ALDIANO, diperbaiki / ditambah nama keluarga (marga) menjadi VIDI ALDIANO HARIANJA, untuk dicatatkan didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor No.1271-LT-18102013-0492 tanggal 18 Oktober 2013 atas nama lahir di Medan tanggal 26 September 2010, anak kesatu, laki-laki dari ayah Kuntrek Harianja, dan ibu Rina Finansih

    Pemohon:
    RINA FINANSIH