Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-06-2022 — Putus : 27-06-2022 — Upload : 28-06-2022
Putusan PN KISARAN Nomor 51/Pdt.P/2022/PN Kis
Tanggal 27 Juni 2022 — Pemohon:
BUDIMAN NABABAN
229
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan Pemohon sebagai wali pengampu dari ke 4 (empat) orang anaknya yang bernama yaitu : JESSICA ANGGELLIA NABABAN, KEVIN FILKER
    NABABAN, KENDRIK FILKER NABABAN dan JESSENIA ANGGELLIA NABABAN;
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menjual satu bidang tanah yang terletak di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara, seluas 72 M2, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 5670 an.
Register : 05-10-2023 — Putus : 10-10-2023 — Upload : 12-10-2023
Putusan PN KISARAN Nomor 126/Pdt.P/2023/PN Kis
Tanggal 10 Oktober 2023 — Pemohon:
Budiman Sihombing Nababan
465
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan Pemohon sebagai wali untuk Mewakili anak-anaknya yang belum dewasa yaitu yang bernama : JESSICA ANGELLIA NABABAN, KEVIN FILKER NABABAN, KENDRICK FILKER NABABAN dan JESSENIA
Register : 18-05-2022 — Putus : 02-06-2022 — Upload : 06-06-2022
Putusan PN KISARAN Nomor 32/Pdt.P/2022/PN Kis
Tanggal 2 Juni 2022 — Pemohon:
BUDIMAN SIHOMBING NABABAN
3311
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
    2. Menetapkan Pemohon sebagai wali pengampu dari ke 4 (empat) orang anaknya yang bernama yaitu : JESSICA ANGGELLIA NABABAN, KEVIN FILKER
    NABABAN, KENDRIK FILKER NABABAN dan JESSENIA ANGGELLIA NABABAN;
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengagunkan/menggadaikan 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, seluas 62 M2, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 02132 an.
Register : 21-08-2024 — Putus : 29-08-2024 — Upload : 05-09-2024
Putusan PN KISARAN Nomor 101/Pdt.P/2024/PN Kis
Tanggal 29 Agustus 2024 — Pemohon:
BUDIMAN SIHOMBING NABABAN
22
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan Pemohon sebagai wali terhadap ke 3 (tiga) orang anaknya yang bernama yaitu : KEVIN FILKER
    NABABAN, KENDRIK FILKER NABABAN dan JESSENIA ANGGELLIA NABABAN;
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk Menjual 1 (satu) bidang tanah yang terletak di
  • - Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara, seluas 62 M2, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 02132 an.