Ditemukan 4 data
BUDIMAN NABABAN
22 — 9
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon sebagai wali pengampu dari ke 4 (empat) orang anaknya yang bernama yaitu : JESSICA ANGGELLIA NABABAN, KEVIN FILKER
NABABAN, KENDRIK FILKER NABABAN dan JESSENIA ANGGELLIA NABABAN;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menjual satu bidang tanah yang terletak di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara, seluas 72 M2, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 5670 an.
Budiman Sihombing Nababan
46 — 5
MENETAPKAN :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon sebagai wali untuk Mewakili anak-anaknya yang belum dewasa yaitu yang bernama : JESSICA ANGELLIA NABABAN, KEVIN FILKER NABABAN, KENDRICK FILKER NABABAN dan JESSENIA
BUDIMAN SIHOMBING NABABAN
33 — 11
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Menetapkan Pemohon sebagai wali pengampu dari ke 4 (empat) orang anaknya yang bernama yaitu : JESSICA ANGGELLIA NABABAN, KEVIN FILKER
NABABAN, KENDRIK FILKER NABABAN dan JESSENIA ANGGELLIA NABABAN;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengagunkan/menggadaikan 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, seluas 62 M2, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 02132 an.
BUDIMAN SIHOMBING NABABAN
2 — 2
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon sebagai wali terhadap ke 3 (tiga) orang anaknya yang bernama yaitu : KEVIN FILKER
NABABAN, KENDRIK FILKER NABABAN dan JESSENIA ANGGELLIA NABABAN;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk Menjual 1 (satu) bidang tanah yang terletak di
- Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara, seluas 62 M2, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 02132 an.