Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-06-2016 — Upload : 12-08-2016
Putusan PN BEKASI Nomor 475/Pid.Sus/2016/PN.Bks
Tanggal 16 Juni 2016 — Pidana - RENDRA FILLIANS
175
  • Menyatakan terdakwa RENDRA FILLIANS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun, dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliard rupiah), dan apabila denda tersebut tidak bisa dibayar diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan ;3.
    Pidana- RENDRA FILLIANS
    Menyatakan terdakwa RENDRA FILLIANS terbukti secara sah, tanpa hak ataumelawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan NarkotikaGolongan dalam bentuk bukan tanaman,* sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 114 ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia No.35Tahun 2009 dalam dakwaan pertama dan membebaskan Terdakwa dari dakwaanselebihnya ;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RENDRA FILLIANS dengan pidanapenjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sebesar Rp. 1000.000.000,(satu milliard rupiah), dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan penjara dikurangi selama terdakwa beradadalam tahanan;3.
    Telah pula mendengar pembelaan dari penasihat hukum terdakwa yangdisampaikan secara tertulis pada persidangan tanggal 13 Juni 2016 yang isinya padapokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan yang seadiladilnya dan seringanringannya kepada terdakwa sesuai dengan perasaan hukummasyarakat, keyakinan dan rasa keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dalam persidangan dengan dakwaansebagai berikut :DAKWAAN :KESATU.wonenneee Bahwa ia terdakwa RENDRA FILLIANS
    Unsur Barang siapa.Artinya siapa saja orang perorangan yang sehat mentalnya memenuhisyarat dan dapat dipertanggung jawabkan sebagai subyek hukumpidana.Sehubungan dengan perkara ini terdakwa RENDRA FILLIANS yang identitasselengkapnya telah disebutkan pada bagian awal dari putusan ini, yang diajukan olehPenuntut Umum sebagai subyek dari suatu tindak pidana yang didakwakankepadanya adalah orang perorangan, didalam persidangan terdakwa mampu untukmenjawab semua pertanyaan yang ditujukan kepadanya, tidak
    Menyatakan terdakwa RENDRA FILLIANS telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawanhukum menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan dalambentuk bukan tanaman ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9(sembilan) tahun, dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000, (satu miliardrupiah), dan apabila denda tersebut tidak bisa dibayar diganti dengan penjaraselama 3 (tiga) bulan ;3.