Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-08-2021 — Putus : 10-09-2021 — Upload : 10-09-2021
Putusan PN MALILI Nomor 103/Pid.B/2021/PN Mll
Tanggal 10 September 2021 — Penuntut Umum:
IMRON MASHADI, SH.MH
Terdakwa:
Filster arif setiawan als fill bin samuel
6323
    1. Menyatakan Terdakwa Filster Arif Setiawan als.
    Penuntut Umum:
    IMRON MASHADI, SH.MH
    Terdakwa:
    Filster arif setiawan als fill bin samuel
    Nama lengkap : Filster Arif Setiawan als. Fill Bin Samuel2. Tempat lahir : Sorowako3. Umur/tanggal lahir : 22 Tahun / 15 Januari 19994. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : JI. Cendrawasih, Desa Leduledu, Kec.Wasuponda Kab.Luwu Timur7. Agama : Kristen8.
    Menyatakan terdakwa FILSTER ARIF SETIAWAN Als FILL Bin SAMUELtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut sertamelakukan penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FILSTER ARIF SETIAWAN AlsFILL Bin SAMUEL dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan RutanMasamba dikurangkan dengan lamanya Terdakwa ditahan;3.
    Luka lecet gores di pipi kanan bagian atas ukuran 1 cm x 1 cm Luka lecet gores di belakang telinga kiri ukuran 1 cm x 1 cm Luka memar di bibir atas bagian dalam ukuran tidak beraturandisertai bengkak dan nyeri tekanKesimpulan:Dari hasi pemeriksaan luka memar dan luka lecet disebabkan kekerasanbenda tumpul.Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancampidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke1 KUHPATAUKE DUABahwa ia terdakwa FILSTER ARIF SETIAWAN Als FILL Bin SAMUELBersamasama saksi FAISAL
    Barang SiapaMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Barangsiapadalam KUHP adalah orang pribadi (natuurlijke persoon) sebagai subyekhukum, diajukan ke persidangan sebagai Terdakwa, yang dapat dimintakanpertanggung jawaban pidananya, karena dianggap telah melakukan suatuperbuatan pidana;Menimbang, subjek hukum yang diajukan di persidangan yang dapatdipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan, In Casu sebagaiTerdakwa ke persidangan adalah Terdakwa Filster Arif Setiawan als.
    Menyatakan Terdakwa Filster Arif Setiawan als. Fill Bin Samuel tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana turut serta melakukan penganiayaan sebagaimana dalam dakwaanalternatif ke dua;2. Menjatunkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan5.
Register : 16-08-2021 — Putus : 10-09-2021 — Upload : 10-09-2021
Putusan PN MALILI Nomor 104/Pid.B/2021/PN Mll
Tanggal 10 September 2021 — Penuntut Umum:
IMRON MASHADI, SH.MH
Terdakwa:
1.Faisal Frantigo Als Bobi Bin Alberto
2.Muh. Irvan rizaldi als delon
4616
  • IRVAN RIZALDI Als DELON bersamasamasaksi FILSTER ARIF SETIAWAN Als FILL Bin SAMUEL (terdakwa dalam berkaspenuntutan terpisah), pada hari Jumat tanggal 4 Juni 2021 sekira pukul 22.00wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2021,bertempat di JI.
    Appel, Desa Leduledu, Kecamatan Wasuponda, KabupatenLuwu Timur, terdakwa FAISAL FRANTIGO Als BOBI Bin ALBERTO melihatsaksi YOHANTO TOMANA , kemudian terdakwa FAISAL FRANTIGO Als BOBIBin ALBERTO berpamitan kepada saksi FILSTER (terdakwa dalam berkaspenuntutan terpisah) yang merupakan anak dari saksi SAMUEL untuk memukulsaksi YOHANTO TOMANA, dan pada saat terdakwa FAISAL FRANTIGO AlsBOBI Bin ALBERTO melihat saksi YOHANTO TOMANA keluar dari toilet,langsung menghadang saksi YOHANTO TOMANA, namun tibatiba
    IRVAN RIZALDI Als DELON dari arah samping langsungmemukul saksi YOHANTO TOMANA menggunakan tangan yang terkepalsebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya terdakwa lari bermaksud untukmenyelamatkan diri namun demikian dihadang oleh saksi FILSTER (terdakwadalam berkas penuntutan terpisah) dan langsung memegangi saksi YOHANTOTOMANA, selanjutnya terdakwa FAISAL FRANTIGO Als BOBI Bin ALBERTOmerangkul bagian leher saksi YOHANTO TOMANA dan langsung memukulbagian wajah saksi YOHANTO TOMANA sebanyak 1 (satu) kali
    Saksi Yohanto Tomana di bawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa pada hari Jumat tanggal 04 Juni 2021 sekitar pukul 22.00 Wita dijalan Appel, desa Leduledu, kecamatan Wasuponda, kabupaten Luwu Timur,saksi dipukul oleh Terdakwa Faisal Frantigo sebanyak tiga kali di bagianHalaman 5 dari 15 Putusan Nomor 104/Pid.B/2021/PN MIlkepala dan Terdakwa Irvan Rizaldi satu kali di bagian kepala yang dibantuoleh saksi Filster Arif ;Bahwa pemukulan tersebut terjadi karena pada awalnya saksi