Ditemukan 1 data
Ima Fildayani
26 — 2
Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon dari Ima Filzayani menjadi Ima Fildayani sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5198/2002 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Kota Medan tanggal 26 Nopember 2002;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan penulisan nama tersebut ke Kantor Pencatatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar yang tersedia untuk itu;
4.