Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-03-2021 — Putus : 07-04-2021 — Upload : 07-04-2021
Putusan PA BATANG Nomor 126/Pdt.P/2021/PA.Btg
Tanggal 7 April 2021 — Pemohon melawan Termohon
226
  • Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama Choirun Nisa binti Makron untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama Verin Fimanzah bin Rujono;
    3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.345.000,- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah) ;