Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-02-2016 — Putus : 30-03-2016 — Upload : 07-12-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 381/Pid.B/2016/PN Mdn
Tanggal 30 Maret 2016 — - BAMBANG SURIYANTO alias BAWOR
195
  • tersebut diatas, terdakwatanpa mendapat ijin saksi Mulyani telah memanjat pagar rumah koskost miliksaksi Mulyani lalu masuk kepekarangan rumah dan naik kelantai II untukmencari kayu dan dilantai II tersebut, terdakwa melihat gagang sapu kemudianterdakwa mengambil gagang sapu dan turun kelantai guna membuat tanggok(alat untuk mengambil handphone) yang mana gagang tersebut diberi kain padaujung gagang dengan cara diikat, selanjutnya terdakwa mendekati kamar kostyang dihuni/tempati oleh saksi korban Finalita
    Wulandari dimana pada saat itusaksi korban sedang tertidur pulas, tanpa seijin dari saksi korban, terdakwamemasukkan tanggok tersebut kedalam kamar kost melalui jendela yang padasaat itu dalam keadaan terbuka dan kemudian mengulurkan secara perlahankearah handphone milik saksi korban Finalita Wulandari yang terletak diatastempat tidur tepatnya disebelah saksi korban Finalita Wulandari, setelahberhasil handphone tersebut masuk kedalam kain ujung tanggok, selanjutnyadengan perlahan terdakwa menarik
    Selanjutnya terdakwa tanpa ijin dari saksi korban telah menjualhandphone milik saksi korban kepada Chandra seharga Rp. 800.000, (delapanratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan tersebut hasil dipergunakan untukkebutuhan seharihari terdakwa.Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari saksi korban Finalita Wulandari untukmengambil dan menjualkan 1 (satu) unit handphone merk Samsung GalaxiGren 2 warna putih.Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka saksi korban Finalita Wulandarimengalami kerugian sebesar
    Saksi :FINALITA WULANDARI, menerangkan :Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan saksi tetap denganketerangan saksi yang ada di BAP Penyidik ;Bahwa saksi korban menjelaskan ada tindak pidana pencurian yangsaksi alami;Bahwa tindak pidana pencurian terjadi pada hari Selasa tanggal 25Agustus 2015 sekira pukul 05.30 Wib bertempat di JI Tuamang No 200 MKel Sidorejo Kec.
    Selanjutnya terdakwa tanpa ijin dari saksikorban telah menjual handphone milik saksi korban kepada Chandra sehargaRp. 800.000, (delapan ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan tersebuthasil dipergunakan untuk kebutuhan seharihari terdakwa.Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari saksi korban FinalitaWulandari untuk mengambil dan menjualkan 1 (satu) unit handphone merkSamsung Galaxi Gren 2 warna putih.Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka saksi korban Finalita Wulandarimengalami kerugian sebesar
Register : 04-05-2023 — Putus : 17-05-2023 — Upload : 27-05-2023
Putusan PA SUMBER Nomor 2325/Pdt.G/2023/PA.Sbr
Tanggal 17 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
241
  • Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
    2.Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3.Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (ADE WAHYUDI BIN MUSA) terhadap Penggugat (FINALITA AGUSTIN BINTI DULMANAN);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 460000,00 ( empat ratus enampuluh ribu rupiah);