Ditemukan 835 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-08-2014 — Putus : 10-03-2015 — Upload : 31-03-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 363/Pdt.G/2014/PN.Bdg
Tanggal 10 Maret 2015 — BANK SYARIAH MANDIRI, CONSUMER FINANCING BUSINESS (CFBC), Dkk
319
  • BANK SYARIAH MANDIRI, CONSUMER FINANCING BUSINESS (CFBC), Dkk
    BANK SYARIAH MANDIRI, CONSUMER FINANCING BUSINESS(CFBOQ), beralamat di Gedung Bank Mandiri Syariah Mandiri Lt.23 Jalan Jend Ahmad Yani No. 252 Kota Bandung, dan untukselanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I;CV LANGIT ALAM SEMESTA, beralamat di Perumahan Pasir Kemirin Blok B No.1 Ciwaruga Cigugur Kabupaten Bandung Barat, dan untukselanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I;NOTARIS IRMA RACHMAWATI, S.H., beralamat di Jalan Dupati Ukur No. 43Kota Bandung, dan untuk selanjutnya disebut sebagai TURUTTERGUGAT
Putus : 23-05-2019 — Upload : 12-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 445 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 23 Mei 2019 — PT BANK SYARIAH MANDIRI c/q REGIONAL FINANCING RISK AND RECOVERY RO I/SUMATERA VS ADI SYAHPUTRA HUSNI NASUTION
3825 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT BANK SYARIAH MANDIRI c/q REGIONAL FINANCING RISK AND RECOVERY RO I/SUMATERA tersebut;
    PT BANK SYARIAH MANDIRI c/q REGIONAL FINANCING RISK AND RECOVERY RO I/SUMATERA VS ADI SYAHPUTRA HUSNI NASUTION
    Nomor 445 K/Pat.SusPHI/2019Kasasi PT BANK SYARIAH MANDIRI c/q REGIONAL FINANCING RISKAND RECOVERY RO I/SUMATERA tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, makabiaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian
    Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT BANK SYARIAHMANDIRI c/q REGIONAL FINANCING RISK AND RECOVERY ROI/SUMATERA tersebut;2. Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 23 Mei 2019 oleh Sudrajad Dimyati, S.H., M.H.Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, Sugeng Santoso, S.H., M.M., M.H. dan Dr. H. Fauzan, S.H., M.H.
Putus : 30-11-2018 — Upload : 20-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 716 K/Ag/2018
Tanggal 30 Nopember 2018 — BANK SYARIAH MANDIRI AREA CONSUMER FINANCING BUSSINES CENTRE,
309114 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BANK SYARIAH MANDIRI AREA CONSUMER FINANCING BUSSINES CENTRE,
    BANK SYARIAHMANDIRI AREA CONSUMER FINANCING BUSSINESCENTRE, yang diwakili oleh para Karyawan: Suhanto dankawankawan, berkedudukan di Jalan Laksda AdisuciptoNomor 167 Sleman Yogyakarta, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 5 Januari 2017;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untuk memberikan putusan
Register : 31-05-2022 — Putus : 20-02-2023 — Upload : 27-02-2023
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 467/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 20 Februari 2023 — BCA Leasing & Special Financing
2.ALEXANDER JUDIDORANTO Alias ALEX, (Pemilik PD Alek Motor Bursa Mobil Resinda)
6212
  • BCA Leasing & Special Financing
    2.ALEXANDER JUDIDORANTO Alias ALEX, (Pemilik PD Alek Motor Bursa Mobil Resinda)
Register : 17-06-2020 — Putus : 03-09-2020 — Upload : 01-02-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 664/Pid.Sus/2020/PN JKT.SEL
Tanggal 3 September 2020 —
4721286
  • (Proyek DPPU Hasanuddin Kedua). 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 8 Januari 2014, proses tanggal 8 Januari 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 15.331.360.000, (Proyek DPPU Hasanuddin Ketiga). 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 13 Januari 2014, proses tanggal 13 Januari 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 14.376.000.000, (Proyek DPPU Hasanuddin Keempat).
    3 (tiga) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 16 Januari 2014, proses tanggal 16 Januari 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 13.516.800.000, (Proyek DPPU Hasanuddin Kelima). 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 22 Januari 2014, proses tanggal 22 Januari 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 5.322.000.000, (Proyek DPPU Hasanuddin Keenam). 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan
    Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 28 Januari 2014, proses tanggal 28 Januari 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 11.110.385.000, (Proyek DPPU Hasanuddin Ketujuh). 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 10 Februari 2014, proses tanggal 10 Februari 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 20.320.000.000, (Proyek DPPU Hasanuddin Kedelapan). 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing
    Invoice Financing, aplikasi tanggal 29 Oktober 2014, proses tanggal 29 Oktober 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 25.115.296.800, (Proyek DPPU Sepinggan Ketujuh). 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 11 November 2014, proses tanggal 11 November 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 25.382.444.560, (Proyek DPPU Sepinggan Kedelapan). 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi
    Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 17 Juli 2014, proses tanggal 17 Juli 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 15.300.172.800, (Proyek DPPU Kualanamu Keenam) . 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 22 Juli 2014, proses tanggal 22 Juli 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 18.810.000.000, (Proyek DPPU Kualanamu Ketujuh). 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi
    Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasitanggal 16 Januari 2014, proses tanggal 16 Januari 2014, dengan nilaipencairan yang disetujui sebesar Rp. 13.516.800.000, (Proyek DPPUHasanuddin Kelima).2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasitanggal 22 Januari 2014, proses tanggal 22 Januari 2014, dengan nilaipencairan yang disetujui sebesar Rp. 5.322.000.000, (Proyek DPPUHasanuddin Keenam).2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasitanggal
    Financing, aplikasitanggal 13 November 2014, proses tanggal 13 November 2014, dengannilai pencairan yang disetujui sebesar Rp. 15.153.336.000, (Proyek DPPUSepinggan Kesembilan).4 (empat) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing,aplikasi tanggal 24 November 2014, proses tanggal 24 November 2014,dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp. 8.470.007.852, (ProyekDPPU Sepinggan Kesepuluh).2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasitanggal 16 Desember
    Ketiga) .2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasitanggal 3 Juli 2014, proses tanggal 3 Juli 2014, dengan nilai pencairan yangdisetujui sebesar Rp. 8.889.239.040, (Proyek DPPU Kualanamu Keempat).2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasitanggal 15 Juli 2014, proses tanggal 15 Juli2014, dengan nilai pencairanyang disetujui sebesar Rp. 25.344.000.000, (Proyek DPPU Kualanamu Kelima).2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing
    Trade Loan menerima instruksi pencairan fasilitas invoice financing yangterdiri dari : Copy aplikasi permohonan pencairan fasilitas invoice financing; Copy invoice; Persetujuan pencairan dari Bisnis Unit (Mengacu ke IM dari BisnisUnit yang berlaku saat pencairan);2.
    Trade Loan melakukan pemeriksaan terhadap dokumendokumenpencairan fasilitas invoice financing yang meliputi: Kelengkapan, kebenaran,dan kesesuaian pengisian aplikasipermohonan pencairan fasilitas invoice financing dengan underlyingdokumen (invoice) meliputi :a. Amountpencairan;b. Jatuh tempo pinjaman;c.
Register : 10-09-2020 — Putus : 06-04-2021 — Upload : 14-04-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 937/Pid.Sus/2020/PN JKT.SEL
Tanggal 6 April 2021 —
459296
  • (Proyek DPPU Hasanuddin Kedua).7. 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 8 Januari 2014, proses tanggal 8 Januari 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 15.331.360.000, (Proyek DPPU Hasanuddin Ketiga).8. 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 13 Januari 2014, proses tanggal 13 Januari 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 14.376.000.000, (Proyek DPPU Hasanuddin Keempat).9.
    3 (tiga) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 16 Januari 2014, proses tanggal 16 Januari 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 13.516.800.000, (Proyek DPPU Hasanuddin Kelima).10. 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 22 Januari 2014, proses tanggal 22 Januari 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 5.322.000.000, (Proyek DPPU Hasanuddin Keenam).11. 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan
    Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 28 Januari 2014, proses tanggal 28 Januari 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 11.110.385.000, (Proyek DPPU Hasanuddin Ketujuh).12. 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 10 Februari 2014, proses tanggal 10 Februari 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 20.320.000.000, (Proyek DPPU Hasanuddin Kedelapan).13. 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing,
    Financing, aplikasi tanggal 29 Oktober 2014, proses tanggal 29 Oktober 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 25.115.296.800, (Proyek DPPU Sepinggan Ketujuh).37. 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 11 November 2014, proses tanggal 11 November 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 25.382.444.560, (Proyek DPPU Sepinggan Kedelapan).38. 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 13
    Financing, aplikasi tanggal 17 Juli 2014, proses tanggal 17 Juli 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 15.300.172.800, (Proyek DPPU Kualanamu Keenam) .52. 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 22 Juli 2014, proses tanggal 22 Juli 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 18.810.000.000, (Proyek DPPU Kualanamu Ketujuh).53. 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 5 Agustus
    Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing,aplikasi tanggal 16 Januari 2014, proses tanggal 16 Januari 2014,dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 13.516.800.000,(Proyek DPPU Hasanuddin Kelima).10. 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing,aplikasi tanggal 22 Januari 2014, proses tanggal 22 Januari 2014,dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 5.322.000.000,(Proyek DPPU Hasanuddin Keenam).11. 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing
    Financing,aplikasi tanggal 20 Oktober 2014, proses tanggal 20 Oktober 2014,dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 14.546.400.000,(Proyek DPPU Sepinggan Kelima).2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing,aplikasi tanggal 23 Oktober 2014, proses tanggal 23 Oktober 2014,dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 21.577.409.488,(Proyek DPPU Sepinggan Keenam).2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing,aplikasi tanggal 29 Oktober 2014, proses tanggal
    Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing,aplikasi tanggal 16 Desember 2014, proses tanggal 16 Desember 2014,dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 10.149.888.000,(Proyek DPPU Sepinggan Kesebelas).2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing,aplikasi tanggal 22 Desember 2014, proses tanggal 22 Desember 2014,dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 15.619.061.760,(Proyek DPPU Sepinggan Keduabelas).2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing
    Fasilitas Invoice Financing,aplikasi tanggal 17 Juli 2014, proses tanggal 17 Juli 2014, dengan nilaipencairan yang disetujui sebesar Rp 15.300.172.800, (Proyek DPPUKualanamu Keenam).2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing,aplikasi tanggal 22 Juli 2014, proses tanggal 22 Juli 2014, dengan nilaipencairan yang disetujui sebesar Rp 18.810.000.000, (Proyek DPPUKualanamu Ketujuh).2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing,aplikasi tanggal 5 Agustus 2014, proses
    Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasitanggal 23 Juni 2014, proses tanggal 23 Juni 2014, dengan nilai pencairanyang disetujui sebesar Rp 20.972.049.120, (Proyek DPPU Kualanamu Ketiga) .2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasitanggal 3 Juli 2014, proses tanggal 3 Juli 2014, dengan nilai pencairan yangdisetujui sebesar Rp 8.889.239.040, (Proyek DPPU Kualanamu Keempat).2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasitanggal 15 Juli
Putus : 31-05-2016 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 365 K/Pdt/2016
Tanggal 31 Mei 2016 — TOEPFER INTERNATIONAL- ASIA PTE LTD VS PT BUDI SEMESTA SATRIA DAN PT SUCOFINDO (PERSERO)
14693 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan Stock Financing Agreement tersebut,diatur bahwa Pemohon Kasasi akan menyediakan, memasok,dan menjual kepada Termohon Kasasi kacang kedelai sesuaidengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SalesContract;Stock Financing Agreement berlaku layaknya sebuahperjanjian umum diantara Pemohon Kasasi dan TermohonKasasi.
    dalam Stock Financing Agreement.
    Nomor 365 K/Pdt201620.26.Financing Agreement, tetapi bersumber dari dan terkait dengan SalesContract.
    Proses penyediaan dan penjualan Kedelai tunduk secara khususterhadap ketentuan Sales Contract, Dan Bukan terhadap ketentuanStock Financing Agreement dan Stock Management Agreement; danb. Sebagai Addendum dari Stock Financing Agreement, maka halhal yangtelah diatur secara lebih knhusus dalam Sales Contract, menggantikanketentuan dalam Stock Financing Agreement. Apabila Sales Contractmengatur suatu ketentuan yang sebelumnya telah diatur dalam StockHalaman 47 dari 56 hal. Put.
    Nomor 365 K/Pdt20163/7.38.39.Stock Financing Agreement yang bertentangan (in conflict) dengansyaratsyarat dan ketentuan dalam Sales Contract.
Register : 17-06-2020 — Putus : 03-09-2020 — Upload : 01-02-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 665/Pid.Sus/2020/PN JKT.SEL
Tanggal 3 September 2020 —
490263
  • (Proyek DPPU Hasanuddin Kedua). 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 8 Januari 2014, proses tanggal 8 Januari 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp. 15.331.360.000, (Proyek DPPU Hasanuddin Ketiga). 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 13 Januari 2014, proses tanggal 13 Januari 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp. 14.376.000.000, (Proyek DPPU Hasanuddin Keempat).
    3 (tiga) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 16 Januari 2014, proses tanggal 16 Januari 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp. 13.516.800.000, (Proyek DPPU Hasanuddin Kelima). 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 22 Januari 2014, proses tanggal 22 Januari 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp. 5.322.000.000, (Proyek DPPU Hasanuddin Keenam). 2 (dua) lembar Permohonan
    Financing, aplikasi tanggal 19 Februari 2014, proses tanggal tidak tertulis, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp. 16.159.680.000,.
    Invoice Financing, aplikasi tanggal 29 Oktober 2014, proses tanggal 29 Oktober 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp. 25.115.296.800, (Proyek DPPU Sepinggan Ketujuh). 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 11 November 2014, proses tanggal 11 November 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp. 25.382.444.560, (Proyek DPPU Sepinggan Kedelapan). 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi
    Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 17 Juli 2014, proses tanggal 17 Juli 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp. 15.300.172.800, (Proyek DPPU Kualanamu Keenam) . 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 22 Juli 2014, proses tanggal 22 Juli 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp. 18.810.000.000, (Proyek DPPU Kualanamu Ketujuh). 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi
    Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasitanggal 16 Januari 2014, proses tanggal 16 Januari 2014, dengan nilaiHal. 5 dari 439 hal.
    Lakukan verifikasi dokumen yang menjadipersyaratan untuk memproses invoice financing.
    Trade Loan menerima instruksi pencairan fasilitas invoice financing yangterdiri dari : Copy aplikasi permohonan pencairan fasilitas invoice financing; Copy invoice; Persetujuan pencairan dari Bisnis Unit (Mengacu ke IM dari BisnisUnit yang berlaku saat pencairan);2.
    Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 23 September 2014, proses tanggal 24 September 2014, dengan nilai Hal. 345 dari 439 hal.
    Kedua Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 24 Desember2013, proses tanggal 24 Desember 2013, dengan nilai pencairan yang disetujuisebesar Rp. 16.673.600.000, Ketiga Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 8 Januari 2014, Hal. 372 dari 439 hal.
Register : 21-05-2013 — Putus : 02-12-2014 — Upload : 15-05-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 248/PDT.G/2013/PN.JKT.PST
Tanggal 2 Desember 2014 — PT. BUDI SEMESTA SATRIA >< TOEPFER INTERNATIONAL-ASIA PTE LTD,Cs
21681
  • ., dengan dasar gugatannya sebagai berikut:1.Bahwa antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 21 April 2010 telahmembuat dan menandatangani perjanjian Stock Financing Agreement No.
    agreement tersebut, dimana Stock Financing Agreement ini kemudianmengalami sedikit perubahan sesuai dengan Addendum No. 1 to Stock Financing Agreement No.
    Stock Financing Agreement No. TIA/BUDI/20101 tertanggal 21 April 2010yang dibuat oleh dan diantara Penggugat dan Tergugat sebagaimana telah diubah melaluiAddendum No. 1 to Stock Financing Agreement No. TIA/BUDI/20101 (selanjutnya disebutStock Financing Agreement);b. Stock Management Agreement No. 3318/FINSV/2010 tertanggal 21 Mei2010 yang dibuat oleh dan diantara Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat (selanjutnya disebut Stock Management Agreement); dan ;c.
    Bahwa Stock Financing Agreement pada pokoknya mengatur mengenaipengaturan pembiayaan (financing arrangement) untuk jual beli kedelai antara Penggugat danTergugat secara umum vide bagian Recital Stock Financing Agreement). Pasal 3.1 StockFinancing Agreement secara tegas mengatur bahwa penvediaan dan pembelian Kedelai dilakukanoleh Tergugat sesuai Sales Contract yang merupakan bagian vang tak terpisahkan danberfunqsi sebagai addendum terhadap Stock Financing Agreement.
    tidak terpisahkan dan sebagai adendum atas Perjanjian ini;Dengan demikian, jelas bahwa sesuai Pasal 3.1 Stock Financing Agreementtersebut, Sales Contract berfungsi sebagai addendum dari Stock FinancingAgreement, dan oleh karenanya ketentuanketentuan dalam Sales Contractmenggantikan ketentuan dalam Stock Financing Agreement, termasuk ketentuanterkait pilihan hukum dan pilihan forum penyelesaian sengketa.
Register : 17-06-2020 — Putus : 03-09-2020 — Upload : 01-02-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 666/Pid.Sus/2020/PN JKT.SEL
Tanggal 3 September 2020 —
401902
  • (Proyek DPPU Hasanuddin Kedua). 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 8 Januari 2014, proses tanggal 8 Januari 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp. 15.331.360.000, (Proyek DPPU Hasanuddin Ketiga). 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 13 Januari 2014, proses tanggal 13 Januari 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp. 14.376.000.000, (Proyek DPPU Hasanuddin Keempat).
    3 (tiga) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 16 Januari 2014, proses tanggal 16 Januari 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp. 13.516.800.000, (Proyek DPPU Hasanuddin Kelima). 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 22 Januari 2014, proses tanggal 22 Januari 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp. 5.322.000.000, (Proyek DPPU Hasanuddin Keenam). 2 (dua) lembar Permohonan
    Financing, aplikasi tanggal 19 Februari 2014, proses tanggal tidak tertulis, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp. 16.159.680.000,.
    MJPL SPB No. 0012/F20500/2014S5 tertanggal 20 Januari 2014 tentang Pekerjaan Pengembangan Sarfas Pertadex di TBBM Medan, Siak dan Panjang. 1 (satu) bundel Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 21 April 2014, proses tanggal 21 April 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp40.381.440.000, (Proyek TBBM Medan Siak Panjang Pertama). 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 27 Juni 2014, proses
    Invoice Financing, aplikasi tanggal 29 Oktober 2014, proses tanggal 29 Oktober 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp. 25.115.296.800, (Proyek DPPU Sepinggan Ketujuh). 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 11 November 2014, proses tanggal 11 November 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp. 25.382.444.560, (Proyek DPPU Sepinggan Kedelapan). 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi
    Fasilitas Invoice Financing,aplikasi tanggal 11 November 2014, proses tanggal 11 November 2014,dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp. 25.382.444.560,(Proyek DPPU Sepinggan Kedelapan).2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing,aplikasi tanggal 13 November 2014, proses tanggal 13 November 2014,dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp. 15.153.336.000,(Proyek DPPU Sepinggan Kesembilan).4 (empat) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing,aplikasi
    Pencairan Fasilitas Invoice Financing,aplikasi tanggal 28 April 2015, proses tanggal 28 April 2015, dengan nilaipencairan yang disetujui sebesar Rp. 6.144.568.320, (Proyek TBBMKotabaru & Samarinda Ketiga)2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing,aplikasi tanggal 7 Mei 2015, proses tanggal 7 Mei 2015, dengan nilaipencairan yang disetujui sebesar Rp. 4.517.274.4000, (Proyek TBBMKotabaru & Samarinda Keempat).3 (tiga) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing,aplikasi
    Trade Loan menerima instruksi pencairan fasilitas invoice financing yangterdiri dari : Copy aplikasi permohonan pencairan fasilitas invoice financing; Copy invoice; Persetujuan pencairan dari Bisnis Unit (Mengacu ke IM dari BisnisUnit yang berlaku saat pencairan);2.
    Trade Loan melakukan pemeriksaan terhadap dokumendokumenpencairan fasilitas invoice financing yang meliputi : Kelengkapan, kebenaran,dan kesesuaian pengisian aplikasipermohonan pencairan fasilitas invoice financing dengan underlyingdokumen (invoice) meliputi :a. Amount pencairan;b. Jatuh tempo pinjaman;c.
    Pencairan Fasilitas Invoice Financing,aplikasi tanggal 16 Januari 2014, proses tanggal 16 Januari 2014,Hal. 449 dari 457 hal.
Register : 10-09-2020 — Putus : 06-04-2021 — Upload : 14-04-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 936/Pid.Sus/2020/PN JKT.SEL
Tanggal 6 April 2021 —
381312
  • (Proyek DPPU Hasanuddin Kedua).7. 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 8 Januari 2014, proses tanggal 8 Januari 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 15.331.360.000, (Proyek DPPU Hasanuddin Ketiga).8. 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 13 Januari 2014, proses tanggal 13 Januari 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 14.376.000.000, (Proyek DPPU Hasanuddin Keempat).9.
    3 (tiga) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 16 Januari 2014, proses tanggal 16 Januari 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 13.516.800.000, (Proyek DPPU Hasanuddin Kelima).10. 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 22 Januari 2014, proses tanggal 22 Januari 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 5.322.000.000, (Proyek DPPU Hasanuddin Keenam).11. 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan
    Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 28 Januari 2014, proses tanggal 28 Januari 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 11.110.385.000, (Proyek DPPU Hasanuddin Ketujuh).12. 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 10 Februari 2014, proses tanggal 10 Februari 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 20.320.000.000, (Proyek DPPU Hasanuddin Kedelapan).13. 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing,
    Financing, aplikasi tanggal 29 Oktober 2014, proses tanggal 29 Oktober 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 25.115.296.800, (Proyek DPPU Sepinggan Ketujuh).37. 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 11 November 2014, proses tanggal 11 November 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 25.382.444.560, (Proyek DPPU Sepinggan Kedelapan).38. 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 13
    Financing, aplikasi tanggal 17 Juli 2014, proses tanggal 17 Juli 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 15.300.172.800, (Proyek DPPU Kualanamu Keenam) .52. 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 22 Juli 2014, proses tanggal 22 Juli 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 18.810.000.000, (Proyek DPPU Kualanamu Ketujuh).53. 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 5 Agustus
    Pencairan Fasilitas Invoice Financing,aplikasi tanggal 16 Januari 2014, proses tanggal 16 Januari 2014,dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 13.516.800.000,(Proyek DPPU Hasanuddin Kelima).2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing,aplikasi tanggal 22 Januari 2014, proses tanggal 22 Januari 2014,dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 5.322.000.000,(Proyek DPPU Hasanuddin Keenam).2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing,aplikasi tanggal
    Financing,aplikasi tanggal 20 Oktober 2014, proses tanggal 20 Oktober 2014,dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 14.546.400.000,(Proyek DPPU Sepinggan Kelima).2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing,aplikasi tanggal 23 Oktober 2014, proses tanggal 23 Oktober 2014,dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 21.577.409.488,(Proyek DPPU Sepinggan Keenam).2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing,aplikasi tanggal 29 Oktober 2014, proses tanggal
    Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing,aplikasi tanggal 16 Desember 2014, proses tanggal 16 Desember2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp10.149.888.000, (Proyek DPPU Sepinggan Kesebelas).2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing,aplikasi tanggal 22 Desember 2014, proses tanggal 22 Desember2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp15.619.061.760, (Proyek DPPU Sepinggan Keduabelas).2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing
    Pencairan Fasilitas Invoice Financing,aplikasi tanggal 17 Juli 2014, proses tanggal 17 Juli 2014, dengan nilaipencairan yang disetujui sebesar Rp 15.300.172.800, (Proyek DPPUKualanamu Keenam).2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing,aplikasi tanggal 22 Juli 2014, proses tanggal 22 Juli 2014, dengan nilaipencairan yang disetujui sebesar Rp 18.810.000.000, (Proyek DPPUKualanamu Ketujuh).2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing,aplikasi tanggal 5 Agustus
    Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasitanggal 16 Januari 2014, proses tanggal 16 Januari 2014, dengan nilapencairan yang disetujui sebesar Rp 13.516.800.000, (Proyek DPPUHasanuddin Kelima).10.2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasitanggal 22 Januari 2014, proses tanggal 22 Januari 2014, dengan nilapencairan yang disetujui sebesar Rp 5.322.000.0000, (Proyek DPPUHasanuddin Keenam).11.2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing
Register : 11-03-2015 — Putus : 30-07-2015 — Upload : 03-09-2015
Putusan PN BATURAJA Nomor 108/PID.SUS/2015/PN.Bta
Tanggal 30 Juli 2015 — ERIE FIRMANSYAH Bin ADIWANA
7117
  • Menetapkan Barang Bukti berupa : Copy sesuai aslinya SK Pengangkatan, Copy sesuai aslinya SK Jabatan, Copy sesuai aslinya Slip Gaji, Copy sesuai dengan aslinya Standar Operasional Prosedur / Diskripsi pekerjaan, Copy sesuai aslinya Deskripsi pekerjaan Distrik Financing Analyst Officer (DFIO) / Financing Analyst Supervisor, Copy sesuai dengan aslinya Struktur Organisasi Kantor Area Baturaja, Copy sesuai dengan aslinya Struktur Organisasi Bank Syariah Mandiri KCP Martapura, Copy sesuai dengan
    Menyatakan barang bukti berupa :e Copy sesuai aslinya SK Pengangkatan;e Copy sesuai aslinya SK Jabatan;e Copy sesuai aslinya Slip Gaji;e Copy sesuai dengan aslinya Standar Operasional Prosedur/Diskripsi pekerjaan;e Copy sesuai aslinya Deskripsi pekerjaan Distrik Financing AnalystOfficer (DFIO)/Financing Analyst Supervisor;e Copy sesuai dengan aslinya Struktur Organisasi Kantor AreaBaturaja;Putusan Nomor 108/Pid.Sus/2015/PN.Bta halaman 3 dari 44e Copy sesuai dengan aslinya Struktur Organisasi Bank
    Rohani sebagai Analis Kredit Kantor Unit(FlO=Financing Officer), Sdr.
    Officer), Rahmat Reza Pahlevi sebagai Head Teller(OO=Operational Officer) dan Terdakwa sendiri sebagai Analis Kredi KantorCabang (DFlO=District Financing Officer);Bahwa, tugas dan tanggung jawab Terdakwa sendiri sebagai Analis KrediKantor Cabang (DFlO=District Financing Officer) adalah melakukan prosesreview, verifikasi analis kelayakan usaha, jaminan dan seluruh aspeklainnya yang berhubungan dengan pengajuan pembiayaan diatas 50 (limapuluh) juta, melakukan pembinaan secara menyeluruh terhadap FIO
    Menetapkan Barang Bukti berupa :Copy sesuai aslinya SK Pengangkatan, Copy sesuai aslinya SK Jabatan,Copy sesuai aslinya Slip Gaji, Copy sesuai dengan aslinya StandarOperasional Prosedur / Diskripsi pekerjaan, Copy sesuai aslinya Deskripsipekerjaan Distrik Financing Analyst Officer (DFIO) / Financing AnalystSupervisor, Copy sesuai dengan aslinya Struktur Organisasi Kantor AreaBaturaja, Copy sesuai dengan aslinya Struktur Organisasi Bank SyariahMandiri KCP Martapura, Copy sesuai dengan aslinya Laporan
Register : 09-12-2021 — Putus : 06-01-2022 — Upload : 06-01-2022
Putusan PT MEDAN Nomor 535/Pdt/2021/PT MDN
Tanggal 6 Januari 2022 — Pembanding/Penggugat : Setiawan Khoe
Terbanding/Tergugat : Ridha Roswaty
Terbanding/Turut Tergugat I : The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited
Terbanding/Turut Tergugat II : PT. Bank QNB Indonesia, Tbk
Terbanding/Turut Tergugat III : PT. Bank Commonwealth
13071
  • Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Pre Shipment Financing dan/atauPost Shipment Financing Nomor : 78 tertanggal 17022012, yangdiperbuat oleh dan dihadapan Lie Na Rimbawan, SH, Notaris diMedan, jenis fasilitas kredit yaitu : Uncommitted omnibus Pre Shipment Financing dan/atau PostShipment Financing, jumlah fasilitas kredit USD. 4.000.000,(Empat Juta Dollar Amerika Serikat), jangka waktu fasilitas kreditsampai dengan tanggal 22022013;B.
    Pemberian Fasilitas PreShipment Financing dan/atau Post Shipment Financing Nomor :032/PTBC/PreSFPostSF/PP/0413 tertanggal 22042013, jenisfasilitas kredit yaitu : Uncommitted omnibus Pre Shipment Financing dan/atau PostShipment Financing, jumlah fasilitas USD 4.000.000, (Empat JutaDollar Amerika Serikat), tipe fasilitas Revolving clean up Period,jangka waktu 1 (satu) bulan dimulai pada tanggal 22042013sampai tanggal 22052013;D.Bahwa selanjutnya Perubahan Perjanjian Pemberian Fasilitas PreShipment
    535/Pdt/2020/PT MDNShipment Financing dan/atau Post Shipment Financing Nomor :013/PTBC/PreSFPostSF/PP/0214 tertanggal 20022014, jenisfasilitas kredit yaitu : Uncommitted omnibus Pre Shipment Financing dan/atau PostShipment Financing, jumlah fasilitas USD 4.000.000, (Empat JutaDollar Amerika Serikat), tipe fasilitas Revolving clean up Period,jangka waktu 3 (tiga) bulan dimulai pada tanggal 22022014sampai tanggal 22052014;F.
    Bahwa selanjutnya Perubahan Perjanjian Pemberian Fasilitas PreShipment Financing dan/atau Post Shipment Financing Nomor :043/PTBC/PreSFPostSF/PP/0514 tertanggal 21052014, Jjenisfasilitas kredit yaitu : Uncommitted omnibus Pre Shipment Financing dan/atau PostShipment Financing, jumlah fasilitas USD 4.000.000, (Empat JutaDollar Amerika Serikat), tipe fasilitas Revolving clean up Period,jangka waktu 9 (Sembilan) bulan dimulai pada tanggal 22052014sampai tanggal 22022015;C.
Register : 22-01-2020 — Putus : 19-02-2020 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN PURWODADI Nomor 6/Pdt.G.S/2020/PN Pwd
Tanggal 19 Februari 2020 — Penggugat:
PT. REKSA FINANCE
Tergugat:
JAKIYO
224
  • : BEKAS

    Tahun : 2008

    Warna : KUNING

    Kondisi : BEKAS

    Nomor rangka: MHMFE74P58K015099

    No mesin: 4D34TDX4401

    Atas nama : PURWADI

    Menyatakan sah PERJANJIAN PEMBIAYAAN Nomor : 8161220130800014 yang telah ditandatangani bersama oleh Penggugat dan Tergugat pada tanggal 22 Agustus 2013 MenghukumTergugatuntukmengembalikanfasilitasPembayaran MULTIGUNA dengancaraPembelianDenganPembayaranSecaraAngsuran (Installment Financing

    MenetapkanmenuruthukumbilamanaTergugattidakmampuuntukmengembalikanfasilitasPembayaran MULTIGUNA dengancaraPembelianDenganPembayaranSecaraAngsuran (Installment Financing) sebesarRp. 106.800.000,- (Seratus Enam Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah), ditambah PembayaranDendasebesar 0,5% (nolkoma lima persen) darijumlahangsurantiap-tiaphariketerlambatansecaratunaidansekaligus, MAKA HARTA KEKAYAAN TERGUGAT BAIK BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAKantara lain yang berupa :

    REKSA FINANCE adalah Badan Usaha Khusus guna melakukankegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan, atau jasa, diantaranyamelakukan kegiatan pembiayaan MULTIGUNA dengan cara PembelianDengan Pembayaran Secara Angsuran (Installment Financing), sedangkanTergugat sebagai DEBITUR telah mengajukan permohonan untuk diberikanfasilitas Pembayaran MULTIGUNA dengan cara Pembelian DenganPembayaran Secara Angsuran (Installment Financing), antara Penggugat danTergugat telah membuat PERJANJIAN PEMBIAYAAN dengan
    Agunansebagaimana dalam PERJANJIAN PEMBIAYAAN Nomor : 8161220130800014yang telah ditandatangani bersama oleh Penggugat dan Tergugat pada tangga122 Agustus 2013 (vide Bukti P.1, fotocopy terlampir) ;Bahwa,isidari PERJANJIAN PEMBIAYAAN tersebut, pada intinyaMULTIGUNA dengan cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran(Installment Financing) atas Kendaraan dengan datadata sebagai berikut :e Merek/Type : MITSUBISHI TRUCK / MITSUBISHI COLTFE 74HDe Tahun : 2008e Warna > KUNINGe Kondisi : BEKASe Nomorrangka
    Menghukum Tergugat untuk mengembalikan fasilitas PembayaranMULTIGUNA dengan cara Pembelian Dengan Pembayaran SecaraAngsuran (Installment Financing) pertanggal 22 Januari 2016 sebesar Rp.106.800.000, (Seratus Enam Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) ditambahPembayaran Denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari jumlahangsuran tiaptiap hari keterlambatan.6.
    Menetapkan menurut hokum bilamana Tergugat tidak mampu untukmengembalikan fasilitas Pembayaran MULTIGUNA dengan cara PembelianDengan Pembayaran Secara Angsuran (Installment Financing) sebesar Rp.106.800.000, (Seratus Enam Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah), ditambahPembayaran Denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari jumlahangsuran tiaptiap hari keterlambatan secara tunai dan sekaligus, MAKAHARTA KEKAYAAN TERGUGAT BAIK BERGERAK MAUPUN TIDAKBERGERAK antara lain yang berupa:Kendaraandengan datadata
    Menghukum Tergugat untuk mengembalikan fasilitas PembayaranMULTIGUNA dengan cara Pembelian Dengan Pembayaran SecaraAngsuran (Installment Financing) pertanggal 22 Januari 2016 sebesarRp. 106.800.000, (Seratus Enam Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)ditambah Pembayaran Denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) darijumlah angsuran tiaptiap hari keterlambatan.6.
Register : 11-03-2015 — Putus : 30-07-2015 — Upload : 03-09-2015
Putusan PN BATURAJA Nomor 110/PID.SUS/2015/PN.Bta
Tanggal 30 Juli 2015 — ROHANI, SE Bin SUPAR
8541
  • Menetapkan Barang Bukti berupa : Copy sesuai aslinya SK Pengangkatan, Copy sesuai aslinya SK Jabatan, Copy sesuai aslinya Slip Gaji, Copy sesuai dengan aslinya Standar Operasional Prosedur / Diskripsi pekerjaan, Copy sesuai aslinya Deskripsi pekerjaan Financing Officer, Copy sesuai dengan aslinya Struktur Organisasi Kantor Area Baturaja, Copy sesuai dengan aslinya Struktur Organisasi Bank Syariah Mandiri KCP Martapura, Copy sesuai dengan aslinya Laporan Hasil Audit khusus SKAI, Distrik Baturaja-regional
    Menyatakan barang bukti berupa :e Copy sesuai aslinya SK Pengangkatan;e Copy sesuai aslinya SK Jabatan;e Copy sesuai aslinya Slip Gaji;e Copy sesuai dengan aslinya Standar Operasional Prosedur/Diskripsi pekerjaan;Putusan Nomor 110/Pid.Sus/2015/PN.Bta halaman 3 dari 44Copy sesuai aslinya Deskripsi pekerjaan Distrik Financing AnalystOfficer (DFIO)/Financing Analyst Supervisor;Copy sesuai dengan aslinya Struktur Organisasi Kantor AreaBaturaja;Copy sesuai dengan aslinya Struktur Organisasi Bank SyariahMandiri
    Officer), Erie Firmansyah BinAdiwana selaku Analis Kredit Kantor Cabang (District Financing Officer), RahmatReza Pahlepi Bin Alpia Bhama selaku Head Teller (Operational Officer), NikoBudiman selaku Kepala Unit (Unit Manager), dan Herepa Candra selaku KepalaCabang (District Manager), adapun nasabah yang mengajukan kredit yangpencairannya tidak sesuai dengan prosedur adalah saksi Endang Purwani yangmengajukan kredit sebesar Rp. 99.500.000, (Sembilan puluh Sembilan juta limaratus ribu rupiah) yang
    Erie Firmansyah sebagai Analis Kredit KantorCabang (DFIlO=District Financing Officer), Sdr.
    Saksi Erie Firmansyah Bin Adiwana;Bahwa,Saksi tidak kenal dengan nasabah atas nama Endang Purwani;Bahwa, Saksi mulai bekerja di Bank Mega Syariah sejak tanggal 01 Agustus2008 sampai dengan sekarang;Bahwa, pada saat pengajuan kredit atas nama Endang Purwani, Saksimenjabat sebagai Analis Kredit (DFlO=Financing Analyst Supervisor) diBank Mega Syariah cabang Baturaja sekitar bulan Februari 2012 sampaidengan Oktober 2012;Bahwa, tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Analis Kredit(DFlO=Financing Analyst
Register : 18-05-2015 — Putus : 08-07-2015 — Upload : 17-09-2015
Putusan PT JAKARTA Nomor 288/PDT/2015/PT.DKI
Tanggal 8 Juli 2015 — PT. BUDI SEMESTA SATRIA VS TOEPFER INTERNATIONAL- ASIA PTE LTD CS;
11364
  • No.288 /PDT/2015/PT.DKIa quo, termasuk di dalammempertimbangkan ketentuanketentuanArbitrase yang terdapat di dalam SalesContract , sehingga berkesimpulanbahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusattidak berwenang memeriksa danmengadili perkara a quo, padahal dalildalil gugatan Penggugat didasarkankepada Stock Financing AgreementNo.TIA/BUDI/2010 (selanjutnya disebutsebagai Stock FinancingAgreement), yang seharusnya JudexFactie memeriksa dan memutus perkaratersebut berdasarkan pada ketentuanStoct Financing
    Stock Financing Agreement No. TIA/BUDI/20101 tertanggal21 April 2010 (selanjutnya disebut Stock FinancingAgreement) sebagaimana telah diubah melalui addendumNo.1 to Stock Financing Agreement No. TIA/BUDI/20101tertanggal 20 April 2010 (Adendum No1) intinya berisi tentanghak dan kewajiban, ketentuan waprestasi Penggugat danTergugat dalam jual beli kedelai dan lainlain (vide bukti P1,b.
    Oleh karena itusejalan dengan asas Lex specialis derogat legi generali dan lexposterior derogat legi priori, maka aturan Sales Contractmengesampingkan ketentuan Stock Financing, sehingga forumpenyelesaiannya sebagaimana telah disepakati dalam Sales Contractadalah melalui Arbitarse di London dengan menggunakan ketentuanMenimbang, bahwa dalam rangka pembuktian perselisihanmengenai kompetensi Absolut ini, kedua belah pihak telah mengajukanbuktibukti surat.
    Adapun buktisuratsurat bertanda T4a sampai dengan T9d merupakankorespondensi (dalam bentuk email) antara Kuasa Hukum Tergugatdengan Kuasa Hukum Penggugat dan sebaliknya serta dengan pihakFOSFA, dan T10, T11 berupa Putusan Mahkamah Agung RI yangdiunduh dari situs Mahkamah Agung RI ;Menimbang, bahwa yang utama harus dicermati dan dipahamiadalah bahwa ke 3 (tiga) perjanjian yang telah dibuat oleh pihakPenggugat dan Tergugat yaitu Financing Agreement, StockManagement Agreement dan Sales Contract oleh
    , yang berarti pula manakalaPenggugat memandang pihak Tergugat telah melakukan wanprestasiatas Sales Contract, hal ini juga melanggar pada perjanjian StockFinancing, demikian pula sistem pembayaran pada faktanya mengacudan menunjuk pada ketentuan Stock Financing ;Menimbang, bahwa apakah perjanjian dalam Sales Contractdapat dinilai sebagai lex specialis dan lex posterior dihadapkan denganStock Financing ?
Register : 11-03-2015 — Putus : 30-07-2015 — Upload : 03-09-2015
Putusan PN BATURAJA Nomor 109/PID.SUS/2015/PN.Bta
Tanggal 30 Juli 2015 — RAHMAT REZA PAHLEPI Bin ALPIA BHAMA
10127
  • Menyatakan barang bukti berupa :e Copy sesuai aslinya SK Pengangkatan;e Copy sesuai aslinya SK Jabatan;e Copy sesuai aslinya Slip Gaji;e Copy sesuai dengan aslinya Standar Operasional Prosedur/Diskripsi pekerjaan;e Copy sesuai aslinya Deskripsi pekerjaan Distrik Financing AnalystOfficer (DFIO)/Financing Analyst Supervisor;Putusan Nomor 109/Pid.Sus/2015/PN.Bta halaman 3 dari 43Copy sesuai dengan aslinya Struktur Organisasi Kantor AreaBaturaja;e Copy sesuai dengan aslinya Struktur Organisasi Bank SyariahMandiri
    Officer), Erie Firmansyah Bin Adiwana selakuAnalis Kredit Kantor Cabang (District Financing Officer), terdakwa Rahmat RezaPahlepi Bin Alpia Bhama selaku Head Teller (Operational Officer), Niko Budimanselaku Kepala Unit (Unit Manager), dan Herepa Candra selaku Kepala Cabang(District Manager), adapun nasabah yang mengajukan kredit yang pencairannyatidak sesuai dengan prosedur adalah saksi Endang Purwani yang mengajukankredit sebesar Rp. 99.500.000, (Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus riburupiah
    Rohani sebagai Analis Kredit Kantor Unit(FlO=Financing Officer), Terdakwa Rahmat Reza Pahlevisebagai Head Teller (OO=Operational Officer), Sdr.
    Analyst Officer (DFIO) / Financing AnalystSupervisor, Copy sesuai dengan aslinya Struktur Organisasi Kantor AreaBaturaja, Copy sesuai dengan aslinya Struktur Organisasi Bank SyariahMandiri KCP Martapura, Copy sesuai dengan aslinya Laporan Hasil Auditkhusus SKAI, Distrik Baturajaregional Palembang Tahun 2013, Copysesuai dengan aslinya Resume Audit Distrik Baturaja Regional PalembangTahun 2013, Copy sesuai dengan aslinya Berkas Dokumen pembiayaanNasabah An.
Putus : 15-10-2012 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 419 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 15 Oktober 2012 — CITIBANK, N.A. terhadap ROBERT RAYMOND, dk.
230195 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Amendment of Export Credit Financing Agreement (Increase) ECFA(perubahan dari Perjanjian Pendanaan Kredit Ekspor) tertanggal 27 Juli1999 jumlah Fasilitas Kredit ECFA tersebut dari US$ 500.000 (lima ratusribu Dollar Amerika Serikat) dinaikkan menjadi US$ 600.000 (enam ratusribu Dollar Amerika Serikat) (Bukti P6.3);4 Amendment of Export Credit Financing Agreement (Extend Only) ECFA(perubahan dari Perjanjian Pendanaan Kredit Ekspor) tertanggal 26November 1999 Fasilitas Kredit ECFA tersebut diperpanjang
    jangkawaktunya menjadi 26 November 2000 (Bukti P6.4);5 Amendment of Export Credit Financing Agreement (Increase) ECFA(perubahan dari Perjanjian Pendanaan Kredit Ekspor) tertanggal 3 April2000 jumlah Fasilitas Kredit ECFA tersebut dari US$ 600.000 (enam ratusribu Dollar Amerika Serikat) dinaikkan menjadi US$ 1.000.000 (satu jutaDollar Amerika Serikat) (Bukti P6.5);6 Amendment of Export Credit Financing Agreement (OnshoreUS$) (Extend) ECFA (perubahan dari Perjanjian Pendanaan KreditEkspor) tertanggal
    26 November 2000 Fasilitas Kredit ECFA tersebutdiperpanjang jangka waktunya menjadi 26 November 2001 (Bukti P6.6);7 Amendment of Export Credit Financing Agreement (OnshoreUS$) (Increase) ECFA (perubahan dari Perjanjian Pendanaan KreditEkspor) tertanggal 3 April 2001 jumlah Fasilitas Kredit ECFA tersebutdari US$ 1.000.000 (satu juta Dollar Amerika Serikat) dinaikkan menjadiUS$ 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat) (BuktiP6.7);8 Amendment of Export Credit Financing Agreement
    No. 419 K/Pdt.Sus/2012PAGE 110111213141516Amendment of Export Credit Financing Agreement (OnshoreUS$) (Increase) ECFA (perubahan dari Perjanjian Pendanaan KreditEkspor) tertanggal 4 April 2002 jumlah Fasilitas Kredit ECFA tersebutdari US$ 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu Dollar Amerika Serikat)dinaikkan menjadi US$ 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu DollarAmerika Serikat) (Bukti P6.10);Amendment of Export Credit Financing Agreement (Cititrade Financing Export) (Onshore USD) (Increase) ECFA
    Financing Agreement (OnshoreUS$) (Uncommited) (Extend) ECFA (perubahan dari PerjanjianPendanaan Kredit Ekspor) tertanggal 26 November 2005 Fasilitas KreditECFA tersebut diperpanjang jangka waktunya menjadi 26 November 2006(Bukti P6.20);21 Amendment of Export Credit Financing Agreement (OnshoreUS$) (Uncommited) (Decrease) ECFA (perubahan dari PerjanjianPendanaan Kredit Ekspor) tertanggal 30 November 2005 jumlah FasilitasKredit ECFA tersebut dari US$ 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu DollarAmerika
Putus : 14-06-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1740/B/PK/PJK/2016
Tanggal 14 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. PAITON ENERGY
9561 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., Ud 288.991.891.222,00 288.991.891.222,00 BungaSubLoan Paiton Power Financing, BV 211.346.046.120,00 211.346.046.120,00BungaSub Loan Capita!
    Financing BV, Capital IndonesiaPower CV dan Paiton Energy Funding BV adalah merupakan objekpemotongan PPh Pasal 26;bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran bunga kepada kepadaPaiton Power Financing BV, Capital Indonesia Power CV dan PaitonEnergy Funding BV bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26karena:1. bahwa Tax Treaty antara Indonesia dan Belanda yang mulai berlakuefektif sejak 1 Januari 2004 adalah merupakan dasar hukum yangmempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari SE17/PJ./2005, dengandemikian
    Putusan Nomor 1740/B/PK/PJK/2016Pasal 26 berupa pembayaran bunga pinjaman sebesarRp417.787.218.419,00 karena adanya pembayaran bunga pinjamankepada kepada Paiton Power Financing BV, Capital Power Indonesia CV dan Interest Bond144 kepada Paiton Energy Funding BV karenaatas pembayaran tersebut merupakan objek PPh Pasal 26 yang harusdipotong oleh Pemohon Banding berdasarkan Surat Edaran TerbandingNomor.
    ./2005 tanggal 1 Juni 2005 dengan perhitungansebagai berikut : Rincian Pembayaran Kepada Pihak Di Luar Negeri Pembayaran Bunga Kepada JumlahPaiton Power Financing, BV (BungaSub Loan) 211.346.046.120,00Capital Indonesia Power I, CV (BungaSub Loan) 81.244.426.725,00Paiton Energy Funding BV (Bunga144A Bond) 161.472.461.741,00Jumlah 417.787.218.419,00 3.2.
    bahwapihak yang memberikan pinjaman sekaligus pemilik yangsebenarnya dari penghasilan berupa bunga adalah PaitonPower Financing BV (Mitsui Entity), Capital Indonesia Power CV (GECC Entity) dan Paiton Energy Funding BV;b.
Register : 15-01-2020 — Putus : 16-03-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 21/Pdt.G/2020/PN Mdn
Tanggal 16 Maret 2021 — Penggugat:
Setiawan Khoe
Tergugat:
Ridha Roswaty
Turut Tergugat:
1.The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited
2.PT. Bank QNB Indonesia, Tbk
3.PT. Bank Commonwealth
4.The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (HSBC)
11533
  • Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Pre Shipment Financing dan/atauPost Shipment Financing Nomor : 78 tertanggal 17022012, yangdiperbuat oleh dan dihadapan Lie Na Rimbawan, SH, Notaris di Medan,jenis fasilitas kredit yaitu : Uncommitted omnibus Pre Shipment Financing dan/atau PostShipment Financing, jumlah fasilitas kredit USD. 4.000.000, (EmpatJuta Dollar Amerika Serikat), jangka waktu fasilitas kredit sampaldengan tanggal 22022013;B.
    Pemberian Fasilitas PreShipment Financing dan/atau Post Shipment Financing Nomor032/PTBC/PreSFPostSF/PP/0413 tertanggal 22042013, jenis fasilitaskredit yaitu : Uncommitted omnibus Pre Shipment Financing dan/atau PostShipment Financing, jumlah fasilitas USD 4.000.000, (Empat JutaDollar Amerika Serikat), tipe fasilitas Revolving clean up Period,jangka waktu 1 (satu) bulan dimulai pada tanggal 22042013 sampaitanggal 22052013;D.Bahwa selanjutnya Perubahan Perjanjian Pemberian Fasilitas PreShipment Financing
    Financing dan/atau Post Shipment Financing Nomor013/PTBC/PreSFPostSF/PP/0214 tertanggal 20022014, jenis fasilitaskredit yaitu : Uncommitted omnibus Pre Shipment Financing dan/atau PostShipment Financing, jumlah fasilitas USD 4.000.000, (Empat JutaDollar Amerika Serikat), tipe fasilitas Revolving clean up Period,jangka waktu 3 (tiga) bulan dimulai pada tanggal 22022014 sampaitanggal 22052014:F.
    Bahwa selanjutnya Perubahan Perjanjian Pemberian Fasilitas PreShipment Financing dan/atau Post Shipment Financing Nomor043/PTBC/PreSFPostSF/PP/0514 tertanggal 21052014, jenis fasilitaskredit yaitu : Uncommitted omnibus Pre Shipment Financing dan/atau PostShipment Financing, jumlah fasilitas USD 4.000.000, (Empat JutaDollar Amerika Serikat), tipe fasilitas Revolving clean up Period,jangka waktu 9 (Sembilan) bulan dimulai pada tanggal 22052014sampai tanggal 22022015;C.