Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-07-2022 — Putus : 09-08-2022 — Upload : 10-08-2022
Putusan PN TANGERANG Nomor 722/Pdt.P/2022/PN Tng
Tanggal 9 Agustus 2022 — Pemohon:
1.GANI GUNAWAN DJONG
2.DJONG TJHUNG FUN
3.SANTOSO GUNAWAN
4.WIRIADI
5.FINIARSIH
296
  • di langsungkan secara Adat tersebut, kepada Kepala kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, untuk dicatat dan ditindak lanjuti;
  • Menyatakan para pemohon, yang bernama :
    1. Gani Gunawan Djong, lahir di Pontianak, tanggal 22 Mei 1961;
    2. Djong Tjhung Fun, lahir di Mempawah, tanggal 20 Oktober 1963;
    3. Santoso Gunawan, lahir di Jakarta, tanggal 21 Oktober 1967;
    4. Wiriadi, lahir di Jakarta, tanggal 19 April 1971 ; Dan
    5. Finiarsih
      pencatatan sipil berdasarkan domisili para pemohon tersebut, yaitu :
      1. Gani Gunawan Djong, kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta;
      2. Djong Tjhung Fun, kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang;
      3. Santoso Gunawan, kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta;
      4. Wiriadi, kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang;
      5. Finiarsih
      Pemohon:
      1.GANI GUNAWAN DJONG
      2.DJONG TJHUNG FUN
      3.SANTOSO GUNAWAN
      4.WIRIADI
      5.FINIARSIH