Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-02-2020 — Putus : 13-05-2020 — Upload : 16-06-2020
Putusan PN Oelamasi Nomor 48/Pid.Sus/2020/PN Olm
Tanggal 13 Mei 2020 — Penuntut Umum:
OCTORA FEBRINA, SH
Terdakwa:
ANTONIUS SESFAOT
3115
  • Herman Johannesdekat Klinik Fiorenti Desa Penfui Timur, Kab.
    Herman Johannes dekat Klinik FiorentiDesa Penfui Timur, Kabupaten Kupang; Bahwa awalnya saksi mengendarai Sepeda Motor Honda Win Nopol DH3934 KA datang dari arah Matani hendak menuju Bundaran Penghijauan,dengan kecepatan 40 Km/Jam, saat dalam perjalanan tepatnya dibelakangsaksi terdapat mobil tangki air yang saksi tidak tahu Nopolnya dan dikendaraioleh seorang lakilaki yang saksi tidak kenal, saat sampai ditempat kejadian(putaran dekat Klinik Fiorenti) tibatiba dari samping kiri saksi muncul sepedamotor
    dimaksud kelalaiannya adalah ketidakhatihatiannya, kecelakaan adalah suatu peristiwa di jalan yangmelibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yangmengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;Menimbang, bahwa dari keterangan saksi korban yang di akuioleh Terdakwa dan dihubungkan dari keterangan saksisaksi yang lainMajelis Hakim mendapatkan fakta persidangan yaitu pada hari Minggutanggal 25 Agustus 2019, sekitar pukul 16.30 wita diatas Jalan Dr.Herman Johannes dekat Klinik Fiorenti
    dengansepeda motor Honda Win dengan Nomor Polisi DH 3934 KA yangdikendarai oleh saksi korban yang berboncengan dengan korbanRepelita Magdalena Kairmo, dengan kronologis saksi korbanmengendarai Sepeda Motor Honda Win yang membonceng korbanRepelita Magdalena Kairmo datang dari arah Matani hendak menujuBundaran Penghijauan, dengan kecepatan 40 Km/Jam, saat dalamperjalanan tepatnya dibelakang saksi korban terdapat mobil tangki airyang dikendarai Terdakwa, saat sampai ditempat kejadian (putarandekat Klinik Fiorenti
    mengakbatkan gangguan dalam pekerjaan,sedangkan yang dimaksud dengan kerusakan kendaraan atau barangyaitu suatu keadaan kendaraan atau barang yang sudah tidaksebagaimana aslinya atau sudah tidak dapat dipergunakan kembali;Menimbang, bahwa dari keterangan saksi korban yang di akuioleh Terdakwa dan dihubungkan dari keterangan saksisaksi yang lainMajelis Hakim mendapatkan fakta persidangan yaitu pada hari Minggutanggal 25 Agustus 2019, sekitar pukul 16.30 wita diatas Jalan Dr.Herman Johannes dekat Klinik Fiorenti
Register : 11-11-2015 — Putus : 16-03-2015 — Upload : 08-12-2016
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 272-K/PM II-08/AU/XI/2015
Tanggal 16 Maret 2015 — Pelda Mardiyanto
15569
  • Karmel Raya No. 2 Jakarta Barat, Panti AsuhanBudi Luhur di Kupang, Panti Asuhan Taman Fiorenti JI. Raya Kampung Sawah JatimumiPondok Gede, Yayasan Lembaga Rumah Piatu Muslimin dan Panti Tuna GandaPalsigunung JI. Raya Bogor Cimanggis Depok yang merupakan panti asuhan yangmenampung dan merawat anak anak yang mengalami cacat tidak hanya satu tetapi jugacacat ganda suatu kecacatan yang multi penderita yang memerlukan kepedulian bagiSiapa saja.7) Terdakwa aktif dalam pelayanan di Gereja St.
    Karmel Raya No. 2 Jakarta Barat, Panti Asuhan Budi Luhurdi Kupang, Panti Asuhan Taman Fiorenti Jl. Raya Kampung Sawah Jatimurni Pondok Gede,Yayasan Lembaga Rumah Piatu Muslimin dan Panti Tuna Ganda Palsigunung JI. Raya BogorCimanggis Depok yang merupakan panti asuhan yang menampung dan merawat anakanak yangmengalami cacat tidak hanya satu tetapi juga cacat ganda suatu kecacatan yang multi penderitayang memerlukan kepedulian bagi siapa saja.g. Terdakwa aktif dalam pelayanan di Gereja St.