Ditemukan 1 data
ERIN PRADANA
Terdakwa:
FIPTER MARDIANTO DOEMBANA alias ARDI
33 — 15
- Menyatakan Terdakwa FIPTER MARDIANTO DOEMBANA alias ARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah" sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan
Penuntut Umum:
ERIN PRADANA
Terdakwa:
FIPTER MARDIANTO DOEMBANA alias ARDI