Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-05-2022 — Putus : 08-08-2022 — Upload : 16-08-2022
Putusan PN MAKASSAR Nomor 632/Pid.Sus/2022/PN Mks
Tanggal 8 Agustus 2022 — Penuntut Umum:
ANGELITA FUJI LESTARI, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD FIQRYANSYAH NADIF ALIAS FIQRI BIN MUH. NATSIR
168
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Muhammad Fiqryansyah Nadif Alias Fiqri Bin Muh.Natsir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak memiliki, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Fiqryansyah Nadif Alias Fiqri Bin Muh.Natsir dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 2 (dua) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar
    Penuntut Umum:
    ANGELITA FUJI LESTARI, SH
    Terdakwa:
    MUHAMMAD FIQRYANSYAH NADIF ALIAS FIQRI BIN MUH. NATSIR