Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-07-2022 — Putus : 03-10-2022 — Upload : 04-10-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 590/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 3 Oktober 2022 — ., MH
Terdakwa:
FIRHANDI ACHMAD FADHRI bin HAIKAL PASHA
328
  • Menyatakan Terdakwa FIRHANDI ACHMAD FADHRI bin HAIKAL PASHA secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penyalah guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FIRHANDI ACHMAD FADHRI bin HAIKAL PASHA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan;
3.
., MH
Terdakwa:
FIRHANDI ACHMAD FADHRI bin HAIKAL PASHA