Ditemukan 6 data
22 — 8
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi dispensasi kepada anak para Pemohon bernama RIVAN DIAN FIRMANSAHuntuk menikah dengan calon isterinya bernama SITI NURHALIMA binti SUHAN;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp325000,00 (tiga ratus dua puluh limaribu );
11 — 1
1. Menyatakan bahwa Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir ;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (YAYAN FIRMANSAH BIN MASUDI ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (MUSFIRAH BINTI MOH.
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
MOCH GER FIRMANSAH
10 — 5
- Menyatakan terdakwa Moch Ger Firmansahtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 99.000.
5 — 0
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Dery Hadi Firmansah bin Dadan R) dengan Pemohon II (Mira Nopianti binti Sito) yang dilaksanakan pada tanggal 11 Mei 2014 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang;
3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk mendaftarkan penetapan Isbat Nikah ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor
Herianto YWSPB, S.H.
Terdakwa:
1.RICKI SURYA PRATAMA Als. POENG Bin Alm. R. AGUS SUPRIYATNA
2.IRGI FIRMANSAH Als. CONGOK Bin RASITO
66 — 6
- 1 Lembar Slip Gaji Bulan Mei 2021 atas Nama IRGI FIRMANSAH yang di keluarkan dari Toko KITA.
- 1 Unit TV LED Merk TOSHIBA ukuran 32 inci warna Hitam Model 32L5995 Seri IC2FA50200.
- 1 Unit Kipas Angin Merk COSMOS Model 12-DWF Seri 8996868204006.
- 1 Unit TV LED Merk TCL ukuran 32 inci warna Hitam Model 32A5 seri 2103ALW16234A00399.
9 — 3
2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (AGUS FIRMANSAH