Ditemukan 1 data
10 — 0
MENGADILI
Dalam Konvensi
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Adyttia Purnama Denas bin Irnas) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Yola Firmulia Permata Sari binti Mulyadi) di depan sidang Pengadilan Agama Pariaman;
- Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati kesepakatan perdamaian tanggal 05 Juli 2023;
- Menetapkan 1 (satu
) orang anak yang bernama Amanda Putri Adyttia binti Adyttia Purnama Denas, lahir tanggal 07 Desember 2021 berada dalam asuhan dan pemeliharaan (hadhanah)Termohon;
- Menghukum Termohon agar memberikan kesempatan dan akses yang cukup kepada Pemohon untuk bertemu dengan anaknya sebagaimana tercantum pada diktum angka 4;
- Menghukum Pemohon (Adyttia Purnama Denas bin Irnas) untuk membayar kepada Termohon (Yola Firmulia Permata