Ditemukan 1 data
47 — 3
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan Firrar Utdirartatmo bin Ir. Firngadi meninggal dunia pada tanggal 06 Maret 2022;
- Menetapkan ahli waris almarhum Firrar Utdirartatmo bin Ir. Firngadi adalah:
- Mutrarsi Sri Kanapsijah Firngadi, DR, alias Dra Mutrarsi Srikanapsijah alias Moetrarsi binti MUH.
Firrar Artmi Rahaju M.Kes, SpOG binti Ir. Firngadi, (saudara perempuan kandung);
- Firrar Artanang Widayat, ST bin Ir. Firngadi, (saudara laki-laki kandung);
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.035.000,00 (satu juta tiga puluh lima ribu rupiah);