Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-09-2015 — Putus : 20-10-2015 — Upload : 12-11-2015
Putusan PN BIREUEN Nomor 158/Pid.Sus/2015/PN Bir
Tanggal 20 Oktober 2015 — FIFRAR, A.Mk Bin M.NASIR
6715
  • Menyatakan Terdakwa FIFRAR, A.Mk Bin M.NASIR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan:3.
    Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario B 3602 SMZ- 1 (satu) lembar foto Copy STNK Sepeda motor Honda Vario B 3602 SMZ;Dikembalikan kepada pemiliknya MUKHLISUN- 1 (satu) keping SIM asli Gol.C An.FIFRARDikembalikan kepada terdakwa FIFRAR; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
    FIFRAR, A.Mk Bin M.NASIR
    Nama lengkap : FIFRAR, A.Mk Bin M.NASIR2. Tempat lahir : Tingkeum Baroe3. Umur/tanggal lahir :34 Tahun/ 20 Juli 197814. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Desa Tingkeum Kec.Kuta Blang Kab.Bireuen7. Agama : Islam8.
    Menyatakan terdakwa FIFRAR, A.Mk Pgl FIF Bin M.NASIR telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kecelakaanlalu. lintas (laka lantas) yaitu. karena kealpaannya menyebabkanmeninggalnya orang sebagaimana diatur dan diancam pidanayaitumelanggar pasal 310 ayat (4) UURI No.22 Tahun 2009;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10(sepuluh) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun 4 (empat)bulan;3.
    Bir (satu) lembar foto Copy STNK Sepeda motor Honda Vario B 3602 SMZ; 1 (satu) keping SIM asli Gol.C An.FIFRAR.Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu terdakwa FIFRAR, A.MkBin M.NASIR;4.
    Menyatakan Terdakwa FIFRAR, A.Mk Bin M.NASIR tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karenakelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan oranglain meninggal dunia;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 7 (tujuh) bulan:3.
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario B 3602 SMZ 1 (satu) lembar foto Copy STNK Sepeda motor Honda Vario B 3602 SMZ;Dikembalikan kepada pemiliknya MUKHLISUN 1 (satu) keping SIM asli Gol.C An.FIFRARDikembalikan kepada terdakwa FIFRAR;5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000, (dua ribu rupiah);Halaman 8 dari 9 Putusan Nomor 158/Pid.Sus/2015/PN.