Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-02-2018 — Putus : 01-03-2018 — Upload : 13-03-2018
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 204/Pid.B/2018/PN Jkt.Brt
Tanggal 1 Maret 2018 — Penuntut Umum:
MUHAMAD RAMLI, SH
Terdakwa:
ARFIDAM FIRYONO ALS VIDAM BIN ARI WAHYONO
242
  • MENGADILI

    1. MenyatakanTerdakwa ARFIDAM FIRYONO Als.
    Penuntut Umum:
    MUHAMAD RAMLI, SH
    Terdakwa:
    ARFIDAM FIRYONO ALS VIDAM BIN ARI WAHYONO
Register : 24-02-2016 — Putus : 07-06-2016 — Upload : 19-07-2016
Putusan PN SUMENEP Nomor 50/Pid.B/2016/PN.Smp
Tanggal 7 Juni 2016 — BENNI SUKARNO Bin BAMBANG SUTRISNO
11342
  • HENGKY TORNANDO FIRYONO,- 1 (satu) bilah pisau terdapat dari besi stainless steel, warna perak, panjang 25 Cm, lengkap dengan sarung pisau warna merah muda,- 1 (satu) buah jacket warna biru kombinasi putih milik tersangka BENNI SUKARNO. Dirampas untuk dimusnahkan5. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Negara.
    RAHMAN datang saksi korban HENGKY TURNANDO FIRYONO mencobauntuk melerai dengan mengatakan "ambu om...ambu om..." namun Terdakwa berbalikbadan dan langsung menusukkan pisau yang dibawanya tersebut kearah dada saksikorban HENGKY TURNANDO FIRYONO lalu setelah Terdakwa melakukanpembunuhan dan penganiayaan tersebut Terdakwa langsung melarikan diri melaluijendela kamar tengah.Bahwa akibat dari kejadian tersebut korban ABD.
    RAHMAN datang saksi korban HENGKY TURNANDO FIRYONO mencobauntuk melerai dengan mengatakan "ambu om...ambu om..." namun Terdakwa berbalikbadan dan Jangsung menusukkan pisau yang dibawanya tersebut kearah dada saksikorban HENGKY TURNANDO FIRYONO lalu setelah Terdakwa melakukanpembunuhan dan penganiayaan tersebut Terdakwa Jangsung melarikan diri melaluijendela kamar tengah ;Bahwa akibat dari kejadian tersebut korban ABD.
    RAHMAN datang saksi korban HENGKY TURNANDO FIRYONO mencobauntuk melerai dengan mengatakan "ambu om...ambu om..." namun Terdakwa berbalikbadan dan langsung menusukkan pisau yang dibawanya tersebut kearah dada saksikorban HENGKY TURNANDO FIRYONO lalu setelah Terdakwa melakukanpembunuhan dan penganiayaan tersebut Terdakwa Jangsung melarikan diri melaluijendela kamar tengah.Bahwa akibat dari kejadian tersebut korban ABD.
    RAHMAN datang saksi korban HENGKY TURNANDO FIRYONO mencobauntuk melerai dengan mengatakan "ambu om...ambu om..." namun Terdakwabear.b.aiik badan dan Iangsung menusukkan pisau yang dibawanya tersebut kearah dadasaksi korban HENGKY TURNANDO FIRYONO lalu setelah Terdakwa melakukanpembunuhan dan penganiayaan tersebut Terdakwa Iangsung melarikan diri melaluijendela kamar tengah.Bahwa akibat dari kejadian tersebut korban ABD.
    RAHMAN datang saksi korban HENGKY TURNANDO FIRYONO mentoteuntuk melerai dengan mengatakan "ambu om...ambu om..." namun Terdakwa berbalikbadan dan Jangsung menusukkan pisau yang dibawanya tersebut kearah dada saksikorban HENGKY TURNANDO FIRYONO lalu setelah Terdakwa melakukanpembunuhan dan penganiayaan tersebut Terdakwa langsung melarikan diri melaluijendela kamar tengah.Bahwa akibat dari kejadian tersebut korban ABD.
Register : 30-09-2021 — Putus : 21-10-2021 — Upload : 21-10-2021
Putusan PA Ngamprah Nomor 2725/Pdt.G/2021/PA.Nph
Tanggal 21 Oktober 2021 — Penggugat melawan Tergugat
2210
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Yoyon Firyono Alias Yonyon Firyono bin H. Warsa) terhadap Penggugat (Siti Aminah Alias Siti Amanah binti Edik Taufin);
    4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).
    Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Yoyon Firyono Alias YonyonFiryono bin H. Warsa) terhadap Penggugat (PENGGUGAT);4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp400.000,00(empat ratus ribu rupiah).Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim PengadilanAgama Ngamprah pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2021 Masehi bertepatandengan tanggal 14 Rabiul Awwal 1443 Hijriah oleh Fatha Aulia Riska, S.H.I.