Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-03-2014 — Upload : 12-06-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 109 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 27 Maret 2014 — Ketua Yayasan Pendidikan Singapura Indonesia VS Fitmelia Patresia
7148 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ketua Yayasan Pendidikan Singapura Indonesia VS Fitmelia Patresia
    Fitmelia Patresia Nababanbersama kuasanya Sdri. Bornok Maria Irene, SH dan keterangan YayasanPendidikan Sekolah Singapura (Singapore School Medan) oleh Sdr.Leo HafisYusuf, maka mediator berpendapat:1.
    Fitmelia Patresia Nababan berubah menjadi perjanjian kerja waktutidak tertentu, karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (7) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003;3. Bahwa kecurigaan Sdri. Fitmelia Patresia Nababan atas tuduhan keberatan ataukomplain dari orang tua siswa bukan berasal dari orang tua siswa adalah wajar,karena jika benar komplain tersebut berasal dari orang tua siswa sepatutnyapihak sekolah memberitahukannya kepada Sdri.
    Fitmelia Patresia Nababansebagai bukti dan tuduhan yang disampaikan bukanlah rekayasa;4. Bahwa sebagai lembaga pendidikan formal seharusnya menjunjung tinggi nilainilai kebenaran dan peraturan perundangundangan yang berlaku dan tidakmembuat perjanjian kerja waktu tertentu untuk jabatan guru sebagaimanadiberlakukan untuk Sdri. Fitmelia Patresia Nababan;5. Bahwa Yayasan Pendidikan Sekolah Singapura (Singapore School Medan) telahmelakukan pemutusan hubungan kerja kepada Sdri.
    Fitmelia Patresia Nababandan perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat para pihak tidak sesuai denganketentuan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003,maka perjanjian tersebut berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentusesuai Pasal 59 ayat (7) dan Sdri. Fitmelia Patresia Nababan berhak atas uangpesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, guna menyelesaikan masalah dimaksudmediator:Menganjurkan1.
    Fitmelia Patresia Nababan dengan rincian sebagai berikut:Uang Pesangon : 4 x 2 x Rp2.800.000,00 = Rp22.400.000,00Uang Penghargaan Masa Kerja : 2 x Rp2.800.000,00 =Rp 5.600.000,00Uang Penggantian Hak: 15 % x Rp28.000.000,00 =Rp 4.200.000.00Jumlah = Rp32.200.000,002. Agar Yayasan Pendidikan Sekolah Singapura (Singapore School Medan) danpekerja Sdr.