Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-07-2021 — Putus : 12-07-2021 — Upload : 21-05-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 142/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 12 Juli 2021 —
Terdakwa:
FITRALYADI
42
    1. Menyatakan terdakwa FITRALYADI telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
    3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).

    Terdakwa:
    FITRALYADI
Register : 12-07-2021 — Putus : 12-07-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 142/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 12 Juli 2021 —
Terdakwa:
FITRALYADI
284
    1. Menyatakan terdakwa FITRALYADI telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
    3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).

    Terdakwa:
    FITRALYADI