Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-11-2017 — Putus : 20-11-2017 — Upload : 29-11-2017
Putusan PN KANDANGAN Nomor 43/Pdt.P/2017/PN Kgn
Tanggal 20 Nopember 2017 — RAHMI FITRIAN.N
6710
  • Menetapkan perubahan nama Pemohon yang semula bernama RAHMI FITRIAN.N, di ubah/diganti menjadi nama RAHMI FITRIAN NAFISAH;- 3. Memerintahkan kepada pemohon untuk segera melaporkan perubahan nama pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk membuat Catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil ;- 4.
    RAHMI FITRIAN.N
    PENETAPANNomor 43/Pdt.P/2017/PN KgnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kandangan yang mengadili perkara perdatapermohonan dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan penetapansebagai berikut dalam perkara permohonan yang diajukan oleh :RAHMI FITRIAN.N, Tempat lahir Hulu Tengah, Tanggal 05 April 1995, Jeniskelamin Perempuan, Agama Islam, Pekerjaan Mahasiswi, Alamat Jin.
    Bahwa selama pernikahan tersebut orang tua pemohon telah mempunyai3(tiga) orang anak dimana anak ke1 telah diberi nama RAHMI FITRIAN.N.3. Bahwa atas kelahiran pemohon tersebut, kemudian dibuatkan aktakelahirannya sebagaimana dalam kutipan akta kelahiran nomor:474.1/105/2005 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan tanggal 22 Maret 2005;Halaman 1 dari 7 HalamanPenetapan Nomor 43/Pdt.P/2017/PN Kgn4.
    Bahwa pemohon mengajukan permohonan perbaikan kesalahan dalam aktakelahiran yang tertulis RAHMI FITRIAN.N yang sebenarnya adalah RAHMIFITRIAN NAFISAH;5. Bahwa pemohon mengajukan permohonan perbaikan nama ini untukmenyesuaiakan nama pemohon yang tertera pada akta kelahiran sesuaidengan nama pemohon yang tertera pada ijazah lainnya;6. Bahwa selama ini pemohon tidak memperhatikan kesalahan pada aktakelahiran pemohon karena ketidaktahuan pemohon;7.
    Bahwa berdasarkan alasan tersebut diatas bermaksud memperbaiki identitaspada akta kelahiran pemohon dari RAHMI FITRIAN.N menjadi RAHMI FITRIANNAFISAH8. Bahwa untuk memperoleh identitas perubahan nama pemohon tersebutsetelah pemohon mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan harus ada suatu Penetapan dariPengadilan Negeri;9.
    Bukti P.4 : Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh DinasCatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan, tanggal 22 Maret 2005 a.n.RAHMI FITRIAN.N;5. Bukti P.5 : Fotocopy ljazah Sekolah Dasar A.n RAHMI FITRIAN NAFISAHtertanggal 30 Juni 2007;6. Bukti P.6 : Fotocopy ljazah Sekolah Menengah Pertama A.n RAHMI FITRIANNAFISAH tertanggal 05 Mei 2010;7. BuktiP.7 : Fotocopy ljazah Sekolah Menengah Kejuruan A.n RAHMI FITRIANNAFISAH tertanggal 24 Mei 2013;8.