Ditemukan 5 data
83 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
MUCHTAROM VS RUDI FIYATNO, dk.
174 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi RUDI FIYATNO tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 254/PDT/2022/PT BDG tanggal 28 Juni 2022 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 233/Pdt.G/2021/PN Cbi tanggal 24 Maret 2022;
RUDI FIYATNOLawanMUCHTAROMDanIDA MARLIANA DEWI
Muchtarom
Tergugat:
Rudi Fiyatno
Turut Tergugat:
Ida Marliana Dewi
84 — 50
Penggugat:
Muchtarom
Tergugat:
Rudi Fiyatno
Turut Tergugat:
Ida Marliana Dewi
Terbanding/Pembanding/Turut Tergugat : Ida Marliana Dewi
Terbanding/Penggugat : Muchtarom
61 — 11
Pembanding/Terbanding/Tergugat : Rudi Fiyatno
Terbanding/Pembanding/Turut Tergugat : Ida Marliana Dewi
Terbanding/Penggugat : Muchtarom
8 — 0
- Menyatakan bahwa Termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk datang menghadap dipersidangan tidak hadir;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon dengan Verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (FIYATNO Bin NURCHOLIK) untuk menjatuhkann talak satu raj'i terhadap Termohon (LIYA SAFITRI Binti MUJIANTO) di depan sidang Pengadilan Agama Kebumen ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 391000,- ( tiga ratus sembilan puluh satu
Memberi izin kepada Pemohon (FIYATNO = Bin NURCHOLIK) untukmenjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Termohon) di depan sidangPengadilan Agama Kebumen;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara inisejumlah Rp. 391000,00 (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);Demikian ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Ke bumen yang dilangsungkan pada hari Kamis tanggal 06September 2018 M bertepatan dengan tanggal 25 Zulhijah 1439 H oleh kamiDrs.