Ditemukan 2 data
ADANG SUJANA, SH
Terdakwa:
RAVI FIZRIANSYAH BIN OMAN ABDURAHMAN
56 — 10
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa RAVI FIZRIANSYAH Bin OMAN ABDURAHMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan luka pada orang lain;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RAVI FIZRIANSYAH Bin OMAN ABDURAHMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima
belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Satu buah kunci roda dikembalikan kepada Terdakwa RAVI FIZRIANSYAH Bin OMAN ABDURAHMAN;
6.
Penuntut Umum:
ADANG SUJANA, SH
Terdakwa:
RAVI FIZRIANSYAH BIN OMAN ABDURAHMAN
WAWAN WITANA, SH
Terdakwa:
BAGJA TANZILA Bin DAYAT HIDAYAT
19 — 5
RAIHAN FIZRIANSYAH Alias EJI Bin TEDI ARDIANSYAH, padapokoknya menerangkan dipersidangan sebagai berikut :Bahwa saksi membenarkan keterangan dalam BAP yang telahdiberikan dihadapan Penyidik;Bahwa benar saksi Triatis adalah korban dari tindak pidanapencurian dengan kekerasan tersebut;Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 09Januari 2021 sekira pukul 20.300 Wib, bertempat di Jalan RayaBanjaran tepatnya di Kp.