Ditemukan 1 data
12 — 0
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Zainudin bin Foliman ) dengan Pemohon II ( Karimah binti Miskan ) yang dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 1995 di Pontianak ;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak