Ditemukan 3 data
PUTRI KHAIRUNISA, SH.
Terdakwa:
KEVIN ARIEL FARAS BIN ALM. DANI
30 — 2
Buana Sukses Pratama (fonel);
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
- (satu) buah gembok merk extra plus ken Master top Security beserta 1 (satu) buah kunci gembok;
Dikembalikan kepada PT.
58 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
dalam UndangUndang RI No. 1 Tahun2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 1 ayat (22) ;"Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, danbarang yang nyata dan pasti jumlahnya akibatnya perobuatan melawanhukum baik sengaja maupun lalai kerugian Negara yang nyata dan pastijumlahnya memberi kepastian hukum" ;Berdasarkan pengertian keuangan Negara dan kerugian Negara yangdihubungkan dengan fakta di persidangan dari keterangan ahli dari TeamPerwakilan BPK RI Jawa Timur masingmasing FONEL
No. 1449 K/PID.SUS/2013disajikan oleh Pemkab yang akan diaudit oleh BPK adalah tanggung jawabPemkab yang membuaitnya ;Dan keterangan para ahli FONEL INTANIA PERMATA, GUNTUR, DIDIMULYANTO, dan DEDI SURYAWINATA tidak melaksanakan sebagaimana tersebut di atas sedangkan yang dilakukan berdasarkan BAP saksidapat dijadikan dasar penghitungan indikasi kerugian Negara ;Sehingga apa yang dilakukan para ahli tersebut keterangannya barumerupakan indikasi adanya kerugian Negara, yang tidak dapat dijadikandasar
No. 1449 K/PID.SUS/2013siapa saja pelaku penerima pengembalian dana yang tidak disetorkan keKasda Kabupaten Mojokerto ;Dengan adanya keterangan ahli FONEL INTANIA PERMATA, GUNTUR,DIDI MULYANTO, dan DEDI SURYAWINATA dari BPK Perwakilan JawaTimur di persidangan memberikan keterangan yang tidak melakukan auditinvestigasi, dalam perkara dengan Terdakwa . DR. ACHMADY, M.Si.MM.
ACHMADY, M.Si.MM.dan sangat bertentangan dengan pengertian kerugian keuanganNegara/Daerah sebagaimana diatur dalam dalam UndangUndang RI No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 1 ayat (22) ;Berdasarkan fakta hukum yang diungkap dalam persidangan dariketerangan para ahli FONEL INTANIA PERMATA, GUNTUR, DIDIMULYANTO, dan DEDI SURYAWINATA dari BPK Perwakilan Jawa Timurkemudian dihubungkan dengan UndangUndang No. 1 Tahun 2004tentang Perbendaharaan Negera Pasal 1 ayat (22) sehingga kerugianNegara
55 — 20
;Tanggapan : Para terdakwa keberatan dengan keterangan saksi sebagian ; KETERANGAN AHL : 2202 enon cence neces 1.FONEL INTANIA PERMATA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut :Bahwa ahli tidak kenal dengan para Terdakwa ; Bahwa ahli sebagai ahli keuangan daerah ; Bahwa yang menandatangani adalah Kepala Perwakilan BPK RI Jatim ;Bahwa tidak pernah melakukan pemanggilan kepada saksi maupun para terdakwa ;Bahwa selisih kas sebesar Rp 61.000.000.000, (enam puluh satu milyar rupiah) dinomor