Ditemukan 2 data
1.Chia Enyanto
2.Tjitra Foniaty
34 — 10
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan sah pengakuan anak kandung yang dilakukan oleh Para Pemohon (CHIA ENYANTO dengan TJITRA FONIATY) terhadap ke 3 (tiga) anak kandung Para Pemohon yaitu :
2.1. RUDY FONIATY, Laki-laki, Lahir di Medan, 27 Desember 1974
2.2. LISA FONIATY, Perempuan, lahir di Medan, 25 September 1976
2.3. ENDY FONIATY, Laki-laki, lahir di Medan, 27 Maret 1978
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pengakuan anak tersebut ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Pemohon:
1.Chia Enyanto
2.Tjitra Foniaty
132 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Curug, RT 001, RW 007, KecamatanGunung Sindur Parung, Kabupaten Bogor, diwakili olehRudy Foniaty selaku Direktur dalam hal ini memberikankuasa kepada Ir. Sitrisno selaku Manager OperasionalPT Anugerah Citra Walet Indonesia dan Aprianti,keduanya Staff PT Anugerah Citra Walet Indonesia,beralamat di Kp.