Ditemukan 493 data
436 — 260 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membebankan seluruh biaya permohonan a quo berdasarkan hukum;Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat lain,maka kami mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap permohonan tersebut, Termohon Ilmengajukan eksepsi yang pada pokoknya: Permohonan a quo mengandung cacat formeel error in persona sehubungandengan identitas Pemohon yang tidak bersesuaian dengan identitaspemegang saham yang secara sah terdaftar dalam akta perseroan; Permohonan
a quo mengandung kecacatan formeel error in personasehubungan dengan alamat domisili Termohon II yang ditentukan Pemohonsecara keliru dan tidak sah; Pemohon tidak memiliki legal standing di dalam mengajukan pembubarandan likuidasi terhadap Termohon II di dalam permohonan a quo; Permohonan a quo kabur dan tidak jelas (obscuur libel) sehubungan dengantidak konsistennya pihak Pemohon dalam menyebutkan identitas dirinyasendiri; Permohonan a quo kabur dan tidak jelas (obscuur libel) sehubunganhubungan
5 — 0
Selanjutnya Majelis Hakim menilai format gugatanPenggugat tidak memenuhi syarat formeel suatu gugatan yang selanjutnyaPenggugat menyatakan mencabut gugatannya;Bahwa, untuk menyingkat uraian Penetapan ini,maka ditunjuk Berita AcaraPersidangan perkara ini bagian dari putusan iniTENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat sebagaimanaterurai diatas;Menimbang, bahwa Penggugat dimuka persidangan menyatakan mencabutperkara ini untuk memperbaikiMenimbang, bahwa karena pencabutan
9 — 2
islam,begitu juga isteri dan anakanaknya ;Menimbang bahwa penetapan ahli waris ini antara lain akandigunakan untuk mengurus tabungan/Deposito almarhum aRekening No. kontrak : MD (bukti P.s):Menimbang,bahwa alatalat bukti Surat yang diajukan oleh paraPemohon tersebut telah bermaterai cukup dan telah dicocokkan denganaslinya serta ada relevansinya dengan perkara a quo,maka hal ini telahmemenuhi ketentua pasal 2 ayat (3) UndangUndang Nomor 13 Tahun1985,oleh karenanya alatalat bukti tersebut secara formeel
dan materiildapat diterima dan dapat dipertimbangkan;Menimbang,bahwa dua orang saksi yang di ajukan oleh ParaPemohon telah memenuhi pasal 172 R.Bg dan pasa 175 R.Bg dan pasal 309R.Bg, telah memenuhi syarat formeel dan materiil, oleh karenanya kesaksianpara saksi dapat diterima dan dipertimbangkan;Menimbang,bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas,;maka sesuai dengan pasal 174 ayat (1) dan (2) Kompilasi HukumIslam permohonan para Pemohon dapat dikabulkan;Menimbang bahwa berdasarkan
46 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam hal ini Judex Facti tidakmencermati sungguh sungguh secara benar terhadap bukti Counter Acte sehinggahanya sepintas pada formeel waarheid dan sepihak (eenzijdig) tidak secara timbalbalik (wederkerig) untuk buktikan sebaliknya (tegenbewijs), benarkah seorangpembantu yang buta huruf tersebut membayar atas pembeliannya itu atau bohong,kenapa dianggap sebagai pemiliknya, sungguh jelas adalah menyinggung rasakeadilan sehingga PEMOHON KASASI dalam hal ini dirugikan, dikorbankansehingga menjadi tumbal
;COUNTER ACTE :Vide: Akta Notaris Nomor 35 yang dibuat oleh Notaris RM.SOERJANTOPARTANINGRAT, S.H. dan juga keterangan Saksi ARIS MUJIHARIYONO yang memberikan PERNYATAKAN YANG SESUNGGUHNYA FAKTA YANG SEBENARNYAVDE NUCHTEREWAARHEID/FEITELUK bahwa ISA hanya dipinjam namanya/ Proformasaja/formeel waarheid oleh Tuan DANIE EFFENDI tujuannya sebatasuntuk mengatasanamakan tanah milik Tuan DANIE EFFENDI/NIE PWEKIE, yaitu dengan Pinjam Nama ISA tersebut, alasannya karena sebagaiWNI Keturunan (Non Pribumi
waarheid) semata, bukan kenyataan yangsesungguhnya/feitelijk dan apabila keliru dalam penerapan Hukum, maka akanmenyesatkan karena tidak mewujudkan Keadilan yang sesungguhnya , Nona ISAdiuntungkan, namun Kebenaran dan Keadilan dalam hal ini tidak Ditegakkan diNegeri ini hanya berdasarkan Formeel waarheid ;CASUS SERUPA JUAL BELI FIKTIF.
No.2865 K/Pdt/201130pada formalitas/formeel warhead) sehingga sertifikatnya beratasnamakanGURU tersebut bukan atas nama YAYASAN ; Padahal kenyataannya Pembelian atas Tanah Sengketa tersebut adalahdibeli dengan keseluruhan Uang dari Yayasan (Tergugat), yang dipungutdari uang Sekolah hanya secara formalitas PINJAM NAMA, artinyaberatasnamakan seseorang yang semasa hidupnya,sebagai GURU diYayasan hal demikian ini sering terjadi di Dunia Pendidikan, danakhirnya Tergugat/Yayasan Pendidikan Tamtama yang
Waarheid/ Kebenaran Formil/Formalitas saja, sehingga tidak secara RIEEL DAN KONTAN ;Bahwa adanya kejadian Jual Beli Fiktif antara seorang Pembantunya / NONA ISAdengan Penjualnya (UMAR SUDIHARJO dan AMAD SAEKAN) adalah benar benar Jual Beli yang hanya direkayasa/Pura pura (Formalitas/Formeel waarheiddan tidak pernah terjadi Jual Beli Sungguhan.BUKTI COUNTER AKTA JUAL BELI ISA FIKTIF.Bahwa atas adanya Jual Beli antara Nn.
92 — 16
Aturan pasalpasal hukum formal (het formeel wet artikel)menegakkan aturan hukum materil (het materieele recht), termasukmenegakkan serta melindungi diri pribadi, keluarga, kehormatan,smartabat dan harta benda yang dijamin konstitusi. Pasalpasal hukumformal (hetformeel wet artikel) dibuat guna menegakkan dan melindungihak asasi (basic right). Namun dalam menjalankan hak asasi, seseorangatau badan hukum tidak boleh melanggar in casu hukum dan undangundang.
determinedby law solely for the purpose of securing due recognition and respect forthe rights and freedoms of others and of meeting the just requirement ofmorality, public order and the general welfare in a democratic society.Menurut hukum, semua hasil kejahatan dan pelanggaran, termasuk alatangkut, yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan ataupelanggaran memang seharusnya dirampas (worden verbeurdverklaard) untuk Negara. pada umumnya, semua Negaramemberlakukan aturan pasal hukum formal (het formeel
Tatkala suatuperampasan atau penyitaan barang dipandang melawan hukum atautidak sah maka hal perampasan atau penyitaan dimaksud dapat diajukankepada hakim praperadilan atau menempuh upaya lain sesuai dueprocess of law Lagipula, tidaklah onrechtmatig, apalagi melanggarkonstitusi tatkala pengaturan hal perbuatan kejahatan (misdrijf)digabungkan dengan perbuatan pelanggaran (overtreeding) dalam suatupasal hukum formal (het formeel wet artikel), seperti halnya dnegan Pasal78 Ayat (15) UU No.41 Tahun 1999
Pasal 70 Ayat (1) KUHP mengaturhal penggabungan perbuatan pelanggaran dan perbuatan kejahatandalam kaitan meerdaadse samenloop menurut Pasal 65 dan 66 KUHP.Oleh karena aturanaturan hukum formal (het formeel recht) dibuat gunamenegakkan dan mempertahankan aturanaturan hukum materil (hetmaterieele recht). Sehingga putusan tersebut telah tepat menetapkanbarang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna HitamNo.Pol BG 325 JM dirampas untuk Negara..
188 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan gugatan Penggugat tertanggal 1 November 2019 adalahgugatan error in persona yaitu salah dalam menarik pihak Tergugat dangugatan mengandung cacat formeel yaitu petitum gugatan tidak didasariposita yang menjadikan dasar pengajuan tuntutan;Dalam Provisi: Menyatakan tuntutan provisi Penggugat tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard);Dalam Pokok Perkara:1. Menyatakan gugatan Penggugat tertanggal 1 November 2019 tidakdapat diterima (niet ontvankelijke verklaard),2.
112 — 15
Aturan pasalpasal hukum formal (het formeel wet artikel)menegakkan aturan hukum materil (het materieele recht), termasukmenegakkan serta amelindungi diri pribadi, keluarga, kehormatan,smartabat dan harta benda yang dijamin konstitusi. Pasalpasal hukumformal (hetformeel wet artikel) dibuat guna menegakkan dan melindungihak asasi (basic right). Namun dalam menjalankan hak asasi, seseorangatau badan hukum tidak boleh melanggar in casu hukum dan undangundang.
determinedby law solely for the purpose of securing due recognition and respect forthe rights and freedoms of others and of meeting the just requirement ofmorality, public order and the general velfare in a democratic society.Menurut hukum, semua hasil kejahatan dan pelanggaran, termasuk alatangkut, yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan ataupelanggaran memang seharusnya dirampas (worden verbeurdverklaard) untuk Negara. pada umumnya, semua Negaramemberlakukan aturan pasal hukum formal (het formeel
Tatkala suatuperampasan atau penyitaan barang dipandang melawan hukum atautidak sah maka hal perampasan atau penyitaan dimaksud dapat diajukankepada hakim praperadilan atau menempuh upaya lain sesuai dueprocess of law Lagipula, tidaklah onrechtmatig, apalagi melanggarkonstitusi tatkala pengaturan hal perbuatan kejahatan (misdrijf)digabungkan dengan perbuatan pelanggaran (overtreeding) dalam suatupasal hukum formal (het formeel wet artikel), seperti halnya dnegan Pasal78 Ayat (15) UU No.41 Tahun 1999
Pasal 70 Ayat (1) KUHP mengaturhal penggabungan perbuatan pelanggaran dan perbuatan kejahatandalam kaitan meerdaadse samenloop menurut Pasal 65 dan 66 KUHP.Oleh karena aturanaturan hukum formal (het formeel recht) dibuat gunamenegakkan dan mempertahankan aturanaturan hukum materil (hetmaterieele recht). Sehingga putusan tersebut telah tepat menetapkanbarang bukti berupa 1 (satu) unit mobil tipe Minibus Merek DaihatsuLuxio No.Pol. BG.1747 BB dirampas untuk Negara..
1.SAKUWAN
2.ECE SADELI
3.SUPARDAM
4.SUPRIADI
5.SUPARDAM
6.SURADI
7.TURI MULYADI
8.SAFII
9.HASAN BASRI
10.HARSONO
11.JONI
Tergugat:
1.IMAM AHMAD AUSSOFI
2.PT. WANASARI NUSANTASA
150 — 72
Dalam doktrinakademik dibagi 3 jenis yaitu Pemalsuan Formil ( formeel valsheid ):formeel valsheid itu banyak ditemukan seharihari artinya kalau ada yangdipalsukan mana yang aslinya untuk sebagai bahan perbandingan dandibawa ke Labforim, Pemalsuan Intelektual ( intellectueel valsheid ):Yang keadaan seolaholah benar tapi terjadi merugikan orang Lain; danPemalsuan Substansi ( Subtantie Valsheid ): Lebih banyak pemalsuankepada aktaakta Otentik (authentiek acte) dan juga akta dibawah tangan(onder de hand
114 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
menyangkut narkotika dan prekursornarkotika serta hasilnya dinyatakan dirampas untuk Negara;Pasal tersebut secara mutatis mutandis bersesuai dengan Pasal 39 ayat (1)KUHP:"Barangbarang kepunyaan Terpidana yang diperoleh dari kejahatan atausengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas (WvS:(1) voorwerpen, den veroordeelde toebehoorende door middel van misdrijfverkregen of waarmede misdrijf opzettelijk is gepleegd, kunnen wordenverbeurd verklaarad);Bahwa aturan pasalpasal hukum formal (het formeel
Pasalpasal hukum formal (het formeel wet artikel) dibuatguna menegakkan dan melindungi hak asasi (basic right). Namun, dalammenjalankan hak asasi, seseorang atau badan hukum tidak bolehmelanggar in casu hukum dan undangundang.Bahwa penggunaan hak asasi tidak boleh melanggar hak asasi dankebebasan orang lain.
are determined by lawsolely for the purpose of securing due recognition and respect for the rightsand freedoms of others and of meeting the just requirement of morality,public order and the general welfare in a democratic society;Menurut hukum, semua hasil kejahatan dan pelanggaran, termasuk alatyang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau pelanggaranmemang seharusnya dirampas (worden verbeurd verklaard) untuk negara.Pada umumnya, semua negara memberlakukan aturan Pasal hukum formal(het formeel
28 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa adapun pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Mataramhalaman 26 dan 27 yang menjadi alasan ditolaknya gugatan Penggugatdikarenakan bahwa pembuktian di dalam perkara perdata adalah mencaridan mewujudkan kebenaran formil (formeel waarheid), sehingga menurutPengadilan Negeri Mataram bahwa Penggugat dan istrinya HajjahTasniah membeli tanah terperkara dari orang lain dan di dalam Akta JualBeli yang diperbuat oleh Notaris dilakukan oleh TergugatTergugat sertadi dalam Sertifikat tanah tersebut juga
Muhaizi serta HajjahMunisah.....dst; hal ini sejalan dengan sistem pembuktian yang dianutdalam hukum acara perdata, dimana kebenaran yang dicari dandiwujudkan oleh Hakim cukup berupa kebenaran formil (formeel warheia).Dalam mencari kebenaran formil, prinsip yang patut dipegang oleh Hakimantara lain adalah bahwa Hakim bersifat pasif, yaitu tidak diperkenankanuntuk mengambil prakarsa aktif untuk menambah atau mengajukanpembuktian yang diperlukan.
64 — 32
Aturan pasalpasal hukum formal (het formeel wet artikel)menegakkan aturan hukum materil (het materieele recht), termasukmenegakkan serta amelindungi diri pribadi, keluarga, kehormatan,smartabat dan harta benda yang dijamin konstitusi. Pasalpasal hukumformal (hetformeel wet artikel) dibuat guna menegakkan danmelindungi hak asasi (basic right). Namun dalam menjalankan hakasasi, seseorang atau badan hukum tidak boleh melanggar in casuHal. 12 dari 32 hal.Put.No.37/PDT/201 6/PT.
determined by law solely for the purpose of securing duerecognition and respect for the rights and freedoms of others and ofmeeting the just requirement of morality, public order and the generalvelfare in a democratic society.Menurut hukum, semua hasil kejahatan dan pelanggaran, termasukalat angkut, yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan ataupelanggaran memang seharusnya dirampas (worden verbeurdverklaard) untuk Negara. pada umumnya, semua Negaramemberlakukan aturan pasal hukum formal (het formeel
Tatkala suatuperampasan atau penyitaan barang dipandang melawan hukum atautidak sah maka hal perampasan atau penyitaan dimaksud dapatdiajukan kepada hakim praperadilan atau menempuh upaya lainsesuail due process of law Lagipula, tidaklah onrechtmatig, apalagimelanggar konstitusi tatkala pengaturan hal perbuatan kejahatan(misdrijf) digabungkan dengan perbuatan pelanggaran (overtreeding)dalam suatu pasal hukum formal (het formeel wet artikel), sepertihalnya dnegan Pasal 78 Ayat (15) UU No.41 Tahun
PL G.formal (het formeel recht) dibuat guna menegakkan danmempertahankan aturanaturan hukum materil (het materieele recht).Sehingga putusan tersebut telah tepat menetapkan barang buktiberupa 1 (satu) unit mobil tipe Minibus Merek Daihatsu Luxio No.Pol.BG.1747 BB dirampas untuk Negara..
Terbanding/Penggugat : PT.Oto Multiartha Cq. PT. Oto Multiartha Cabang Pekanbaru
28 — 15
Perampasan hak milikdapat dibenarkan sepanjang dilakukan sesuai dengan prinsip dueprocess of law, terlebih lagi terhadap hak milik yang lahir karenakonstruksi hukum (/egal construction), in casu hak milik yang lahir dariperjanjian jaminan fidusiaHalaman 24 dari 33 Putusan Nomor 200/PDT/2018/PT PBRbahwa selain itu Pasal aturan hukum formal (het formeel wet artikel)dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 TentangNarkotika menetapkan bahwasanya Narkotika, Prekursor Narkotika, danalat atau
Pasaltersebut secara mutatis mutandis bersesuai dengan Pasal 39 ayat (1)KUHP: "Barangbarang kepunyaan terpidana yang diperoleh darikejahatan atau sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapatdirampas (WvS: (1) voorwerpen, den veroordeelde toebehoorende doormiddel van misdrijf verkregen of waarmede misdrijf opzettelijk isgepleegd, kunnen worden verbeurd verklaard).Bahwa aturan pasalpasal hukum formal (het formeel wet artikel)menegakkan aturan hukum materil (het materieele recht), termasukmenegakkan
Pasalpasal hukum formal (het formeel wetartikel) dibuat guna menegakkan dan melindungi hak asasi (basic right).Namun, dalam menjalankan hak asasi, Sseseorang atau badan hukumtidak boleh melanggar in casu hukum dan undangundang.Penggunaan hak asasi tidak boleh melanggar hak asasi dan kebebasanorang lain.
Pada umumnya, semua negara memberlakukan aturan pasalHalaman 25 dari 33 Putusan Nomor 200/PDT/2018/PT PBRhukum formal (het formeel wet artikel) sedemikian dalam penangananperkaraperkara pidana.
126 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa gugatan Penggugat cacat formeel;2. Bahwa gugatan Penggugat obscuur libel;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukangugatan balik (rekonvensi) yang dalam gugatannya memohon kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungkaranguntuk memberikan putusan sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat DalamKonvensi untuk seluruhnya;2.
61 — 19
yang demikian tidak diikuti dengan petitumyang mendukung posita tersebut, akan tetapi Penggugat/Terbanding hanya menyatakan,bahwa tergugat/Pembanding mohon dinyatakan telah melakukan Perbuatan melawanhukum, dengan alasan Bahwa Tergugat/Pembanding tidak bersedia menyerahkan tanahobyek sengketa kepada Penggugat/Terbanding tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis HakimPengadilan Tinggi Mluku Utara berpendapat, bahwa Gugatan Penggugat/Terbandingtersebut, telah cacat formeel
Terbanding/Penggugat : PT.Oto Multiartha Cq. PT. Oto Multiartha Cabang Pekanbaru
26 — 18
Perampasan hak milikdapat dibenarkan sepanjang dilakukan sesuai dengan prinsip dueprocess of law, terlebih lagi terhadap hak milik yang lahir karenakonstruksi hukum (/egal construction), in casu hak milik yang lahir dariperjanjian jaminan fidusiaHalaman 24 dari 33 Putusan Nomor 200/PDT/2018/PT PBRbahwa selain itu Pasal aturan hukum formal (het formeel wet artikel)dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 TentangNarkotika menetapkan bahwasanya Narkotika, Prekursor Narkotika, danalat atau
Pasaltersebut secara mutatis mutandis bersesuai dengan Pasal 39 ayat (1)KUHP: "Barangbarang kepunyaan terpidana yang diperoleh darikejahatan atau sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapatdirampas (WvS: (1) voorwerpen, den veroordeelde toebehoorende doormiddel van misdrijf verkregen of waarmede misdrijf opzettelijk isgepleegd, kunnen worden verbeurd verklaard).Bahwa aturan pasalpasal hukum formal (het formeel wet artikel)menegakkan aturan hukum materil (het materieele recht), termasukmenegakkan
Pasalpasal hukum formal (het formeel wetartikel) dibuat guna menegakkan dan melindungi hak asasi (basic right).Namun, dalam menjalankan hak asasi, Sseseorang atau badan hukumtidak boleh melanggar in casu hukum dan undangundang.Penggunaan hak asasi tidak boleh melanggar hak asasi dan kebebasanorang lain.
Pada umumnya, semua negara memberlakukan aturan pasalHalaman 25 dari 33 Putusan Nomor 200/PDT/2018/PT PBRhukum formal (het formeel wet artikel) sedemikian dalam penangananperkaraperkara pidana.
89 — 10
sangkalannya telahmengajukan bukti dipersidangan yang telah disesuaikan dengan aslinya, dan telah diberimeterai secukupnya tanpa mengajukan saksi berupa :1Foto kopi sertipikat tanda bukti Hak Milik No. 788 diberi tanda T121, sesuaiasli.2 Foto kopi Salinan Putusan Nomor 104/Pdt.G/2012/PA.Gtlo tanggal 28 Mei 2012diberi tanda T122, sesuai asli.Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara perdata, terutama perkaraperdata yang berhubungan dengan tanah, yang menjadi titik tolak pemeriksaan perkaraadalah bukti formeel
, sehingga fokus pembuktian ada pada pembuktian surat yangdiajukan oleh para pihak dan apakah bukti surat yang ada itu mempunyai kekuatanhukum atau kekuatan pembuktian, dimana Majelis Hakimlah yang akan menilai buktibukti formeel yang diajukan oleh Para Pihak tersebut.Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan bukti surat P1 yakni FotoKopi Surat jual beli tanah tertanggal 20 Februari 1964 yang menyatakan bahwa HusainWalangadi telah menjual tanah kepada M.
sebagai dasar untuk melakukan pengukuran Nomor 111 tahun1979 dan menerbitkan sertifikat tanah Hak Milik No. 86 tahun 1979 oleh Tergugat X.Menimbang, bahwa tanah Sertifikat Hak Milik No. 86 tahun 1979, telahdipecah dan diterbitkan sertifkat pemecahan HM 86/Padebulo dengan berdasarkan padaGS. 111/1979 (bukti T.XTI1).Menimbang, bahwa berdasarkan uraian yang telah diajukan oleh para pihak,dapat diketahui bahwa perolehan dan penguasaan tanah sengketa oleh Tergugat I danTergugat XII telah memenuhi syarat formeel
129 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbulakibat perkara ini;Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon berpendapat lain,mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Para Tergugatmengajukan eksepsi yang pada pokoknya: Gugatan Penggugat kabur/cacat formeel (obscuur libel);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan NegeriLhoksukon telah memberikan Putusan Nomor 17/Pdt.G/2018/PN Lsk,tanggal 21 Februari 2019
16 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sehingga olehkarena itu Kami katakan dalam pleidooi Surat Dakwaan yang dibuat Sadr.Jaksa/Penuntut Umum sebagai dasar pemeriksaan di Pengadilantersebut adalah tidak syah secara hukum dan karenanya tidak layakdijadikan sebagai dasar dalam mendakwa dan pemeriksaan dalamperkara Terdakwa, Bahwa halhal yang terbukti di persidangan tersebutdi atas, dan sama sekali dikesampingkan atau tidak dipertimbangkan olehJudex Facti adalah bertentangan dengan Hukum Pidana Formeel, dimana di dalam proses peradilan pidana
No. 1537 K/Pid.Sus/2012telah keliru dalam pertimbangan hukumnya atau menerapkan hukum tidaksebagaimana mestinya, hal mana terlihat dalam pertimbangan hukumnyapada Hal 23 Alinea terakhir menyatakan, Menimbang bahwa adapun buktiyang disampaikan Penasihat Hukum dan seterusnya ;Bahwa Pembanding/Terdakwa menilai pertimbangan hukum dan Judex Factitersebut, tidak teliti dan cermat serta keliru, yakni hanya melihat sekali lagibukti formeel semata (kertas), tetapi matereilnya tidak, perhatikan dari buktireal
197 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
verjaaring); Pihak yang ditarik sebagai Tergugat tidak lengkap (p/unum itisconsortium), Gugatan Para Penggugat tidak memenuhi Pasal 1365 KUH Perdata; Dasar hukum dalil gugatan Para Penggugat tidak jelas; Petitum Para Penggugat tidak jelas;Eksepsi Tergugat II: Objek gugatan yang digugat Para Penggugat tidak jelas; Pihak yang ditarik sebagai Tergugat tidak lengkap (p/unum litisconsortium),Eksepsi Turut Tergugat: Pengadilan Negeri Kendari tidak berwenang memeriksa sengketa ini; Gugatan Para Penggugat cacat formeel
84 — 31
kelanjutannya ; Bahwa sebaliknya sepeninggalnya Lie Djat Lie, maka Chin Amni aliasHerlina, telah pula mengajukan gugatan perdata terhadap Lie Khin Meialias Rosmani, Tjhia Boen Hian dan Lie Khin Fa tentang kepemilikantanah sengketa di Pengadilan Negeri Sungailiat dalam perkaraNo.06/Pdt.G/2001/PN.SGT yang telah diputus pada tanggal 4 Oktober2001 dengan amar putusan : menolak gugatan Penggugat ;Menimbang, bahwa pada prinsipnya dalam peradilan perdata yangdicari dan diwujudkan Hakim, cukup kebenaran formil (formeel