Ditemukan 52096 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-08-2017 — Putus : 19-09-2017 — Upload : 19-02-2020
Putusan PTA JAKARTA Nomor 96/Pdt.G/2017/PTA.JK
Tanggal 19 September 2017 — PEMOHON VS TERMOHON
152157
  • -Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 0933/Pdt.G/2016/PAJT tanggal 19 Juni 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 24 Ramadhan 1438 Hijriyah dengan memperbaiki formulasi dan perobahan amar putusan;
    diterima;Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Tinggi Agama Jakarta akan mengadili materiperkara;Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama Jakarta sependapat dengan pertimbanganKonpensi dan Rekonvensi oleh Pengadilan Agama Jakarta Timur yang mengabulkan gugatanPermohonan cerai talak dan dalam Rekonvensi menetapkan hakhak isteri berupa mut'ah apabiladiceraikan oleh Pemohon serta menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untukmembayar mut'ah Penggugat Rekonvensi, namun tidak sependapat dengan formulasi
    kedua belah pihak dan Termohon setuju atas pencabutan tersebutdengan mencabut pula gugatan harta bersama dalam rekonvensi sehingga pokok perkara cerai talakyang harus diperiksa dan dipertimbangkan, namun demikian eksepsi tersebut harus dinilai juga manayang menyangkut gugatan kebendaan yang telah dicabut dan yang masih berkaitan denganpermohonan cerai talak, dan temyata eksepsi tersebut masih ada yang berkaitan dengan permohonancerai talak, oleh karena itu harus diperiksa dan dipertimbangkan dalam formulasi
Putus : 09-02-2015 — Upload : 28-07-2016
Putusan PT SEMARANG Nomor 449/Pdt/2014/PT SMG
Tanggal 9 Februari 2015 — H. MANSYUR,dkk Melawan NGADINAH, dkk
2111
  • M E N G A D I L I : Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ; ---- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarnegara tanggal 09 Oktober 2014 Nomor : 05/Pdt.G/2014/PN.Bnr yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan tentang formulasi dalam amar putusan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut ; ---------------------------------------------------------
Putus : 26-08-2013 — Upload : 29-08-2013
Putusan PT GORONTALO Nomor 33/PID/2013/PT.GTLO
Tanggal 26 Agustus 2013 — SURYADI ANTULE Alias YADI
10021
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Limboto tanggal 1 Juli 2013 Nomor : 77/Pid.B/2013/PN.LBT,dengan memperbaiki sekedar mengenai formulasi kalimat pada status pengembalian barang bukti tersebut, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :------------------------ Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja 250 RR warna hijau No.
Register : 06-07-2022 — Putus : 19-07-2022 — Upload : 19-07-2022
Putusan PTA MEDAN Nomor 76/Pdt.G/2022/PTA.Mdn
Tanggal 19 Juli 2022 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
686
  • ., tanggal 25 Mei 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Syawal 1443 Hijriyah, dengan perbaikan formulasi amar putusan sebagai berikut:
  • Dalam Eksepsi

    Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;

    Dalam Pokok Perkara

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
    2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar
Register : 12-11-2019 — Putus : 25-11-2019 — Upload : 27-11-2019
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 101/PDT/2019/PT TJK
Tanggal 25 Nopember 2019 — Pembanding/Penggugat : YULIZA
Terbanding/Tergugat I : PT. SUZUKI FINANCE INDONESIA, Tbk
Terbanding/Tergugat II : PT. PROKONTRA MANDIRI PERKASA
6936
  • MENGADILI

    • Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat;- --------
    • Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 24September2019Nomor:56/Pdt.G/2019/PN.Tjk. yang dimohonkan banding tersebutsekedar formulasi amarnya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;- --------------------------------------------------------------------------------

    DALAM KONVENSI.

    Nomor 101/PDT/2019/PT TJKMenimbang, bahwa dengan hal demikian, maka pertimbanganpertimbangan hukum Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tersebut diambil alihdan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri,sehingga putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 24 September 2019Nomor:56/Pdt.G/2019/PN.Tjk. dapat dikuatkan dalam Pengadilan TingkatBanding namun formulasi amarnya kurang pas dan harus diperbaikisebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini; Memperhatikan peraturanperaturan
    Nomor 4 Tahun 2004 yang telahdirubah dengan Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, junctoUndangUndang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang PeradilanUmum, dan Reglemen Hukum Acara Perdata Daerah Luar Jawa dan Madura(R.Bg./ Rechtsreglement voor de Buitengewesten); MENGADILI Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat; Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 24September 2019 Nomor:56/Pdt.G/2019/PN.Tjk. yang dimohonkan bandingtersebut sekedar formulasi
Register : 14-09-2022 — Putus : 06-10-2022 — Upload : 06-10-2022
Putusan PT SEMARANG Nomor 382/Pdt/2022/PT SMG
Tanggal 6 Oktober 2022 — Pembanding/Penggugat : HENDRO PRASETYO Diwakili Oleh : GUYUB BEKTI BASUKI, SH., MH. dan SUTO PRATIKO, SH.
Terbanding/Tergugat I : M. ANGGUN VARADIANSYAH, ST., MM.,
Terbanding/Tergugat II : FAUZZI PARASTYO, SIK.,
Terbanding/Tergugat III : TONY SURYADI
Terbanding/Turut Tergugat : WAHYU TRI WINARNI, SE.,
8658
  • M E N G A D I L I :

    • Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
    • Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Cilacap tanggal 4 Agustus 2022 Nomor 15/Pdt.G/2022/PN Clp yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai susunan formulasi putusan sehingga amar putusan menjadi sebagai berikut:

    Dalam Eksepsi

    • Mengabulkan Eksepsi Terbanding I dan Turut Terbanding semula Tergugat I dan
Register : 26-05-2016 — Putus : 17-05-2017 — Upload : 07-06-2017
Putusan PA BANGIL Nomor 1016/Pdt.G/2016/PA.Bgl
Tanggal 17 Mei 2017 — PARA PENGGUGAT X PARA TERGUGAT DAN PARA TURUT TERGUGAT
19580
  • Mutholib (Penggugat 7) dengan formulasi pembagian antara anak laki-laki dan anak perempuan 2:1 (dua berbanding satu);6.
    dua perenam) karena telah meninggal dunia pada tanggal 22 Mei 2005 , maka bagiannya tersebut diserahkan para ahli warisnya terdiri dari 3 orang anak laki-laki bersama 4 orang anak perempuan, masing-masing bernama: Naimah binti Nawawi (turut Tergugat 6), Nur Khamim (Penggugat 2), Arifin bin Nawawi (Turut Tergugat 7), Niswatin binti Nawawi (turut Tergugat 8), Nafiah binti Nawawi (Turut Tergugat 9), Aliyah binti Nawawi (Turut Tergugat 10), dan Ahmad Zainudin bin Nawawi (Turut Tergugat 11), dengan formulasi
    Socheh bin Mustofa, dan Lilik Anisa binti Mustofa; dengan formulasi pembagian antara anak laki-laki dan anak perempuan 2:1 (dua berbanding satu);8. Menetapkan saham yang menjadi hak dan bahagian H.Socheh sebagaimana tersebut pada dictum angka 7 (tujuh) di atas karena telah meninggal dunia pada tahun 2015, maka bagiannya tersebut diberikan kepada anak-anaknya terdiri dari dua anak laki-laki dan satu anak perempuan masing-masing bernama: M. Afifudin bin H.
    Scoheh (Turut Tergugat 14), dengan formulasi pembagian antara anak laki-laki dan anak perempuan 2:1 (dua berbanding satu);9.
    Menetapkan saham yang menjadi hak dan bahagian Lilik Anisa binti Mustofa sebagaimana tersebut diktum angka 7 di atas, karena telah meninggal dunia pada tahun 2015 maka bagiannya diberikan kepada anak-anaknya masing-masing bernama: Zaim bin Ahmad Zainuri (Turut Tergugat 3) dan Mirna binti Ahmad Zainuri (Turut Tergugat 4), dengan formulasi pembagian antara anak laki-laki dan anak perempuan 2:1 (dua berbanding satu);10.
Register : 09-01-2024 — Putus : 05-02-2024 — Upload : 05-02-2024
Putusan PT MAKASSAR Nomor 87/PID.SUS/2024/PT MKS
Tanggal 5 Februari 2024 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : ABD. RAHMAN BIN MURSALIM
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ANGELITA FUJI LESTARI, SH
170
  • MENGADILI:

    1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
    2. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1458/Pid.Sus/2023/PN Mks tanggal 20 Desember 2023 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai formulasi amar putusan menjadi menyatakan Terdakwa Abd.
Register : 20-05-2021 — Putus : 14-06-2021 — Upload : 14-06-2021
Putusan PTA MEDAN Nomor 71/Pdt.G/2021/PTA.Mdn
Tanggal 14 Juni 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
14974
  • ., tanggal 23 Maret 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Syakban 1442 Hijriyah, dengan perbaikan formulasi amar putusan sebagai berikut:
  • DALAM KONVENSI

    DALAM EKSEPSI

    • Menerima eksepsi para Tergugat;

    DALAM POKOK PERKARA

    - Menyatakan gugatan para Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).

    Atasdasar tersebut, maka permohonan banding tersebut sudah sepatutnya dapatditerima.Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama Medan sebagaiPengadilan Tingkat Banding akan memeriksa ulang, menimbang ulang danmengadili ulang atas materi perkara sebagai berikut;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah membacadan menelaah dengan seksama proses pemeriksaan dan pertimbangan hukumserta formulasi putusan dan amar putusan akan mempertimbangkan sebagaiberikut ;Menimbang, bahwa perkara a quo telah
    diputus oleh Pengadilan AgamaBinjai dengan formulasi putusan sebagaimana dalam duduk perkara, MajelisHakim Tingkat Pertama mempertimbangkan tidak perlu untuk dipertimbangkaneksepsi Para Tergugat/Para Terbanding, Majelis Hakim Tingkat Banding tidaksependapat dengan pertimbangan dan pendapat tersebut denganHalaman 4 dari 11 halaman Putusan No.71/Pdt.G/2021/PTA.Mdnpertimbangan bahwa untuk membentuk formulasi putusan adalah para pihakdalam jawab menjawab, bukan dari majelis Hakim yang menyidangkan perkaratersebut
    jawaban ada eksepsi, maka dalam putusan jugaharus ada eksepsi dan dipertimbangkan satu persatu eksepsi tersebut,kemudian baru pokok perkara, selain itu bahwa eksepsi tidak sama dengangugatan yang harus memenuhi syarat formil dan materiil dari mulai identitas,fundamentum petendi dan petitum, sedangkan eksepsi merupakan tangkisanterhadap gugatan yang tidak memenuhi syarat formil dan meteril, sehinggatidak harus ada petitum sebagaimana dipertimbangkan oleh Majelis HakimTingkat Pertama dengan demikian formulasi
    Menguatkan putusan Pengadilan Agama Binjai Register Nomor66/Pdt.G/2021/ PA.Bji., tanggal 23 Maret 2021 Masehi bertepatan dengantanggal 9 Syakban 1442 Hijriyah, dengan perbaikan formulasi amar putusansebagai berikut:DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI Menerima eksepsi para Tergugat;DALAM POKOK PERKARA Menyatakan gugatan para Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (NietOnvankelijke Verklaard).DALAM REKONVENSI Menyatakan gugatan para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (NietOnvankelijke Verklaard).DALAM
Register : 10-09-2020 — Putus : 29-09-2020 — Upload : 29-09-2020
Putusan PTA MEDAN Nomor 112/Pdt.G/2020/PTA.Mdn
Tanggal 29 September 2020 — Pembanding/Penggugat : KHAIRUL SYAH NST Diwakili Oleh : KHAIRUL SYAH NST
Terbanding/Tergugat I : ZURIAH SIREGAR
Terbanding/Tergugat II : ZAINAL ABIDIN RAMBE
Terbanding/Tergugat III : ERWIN RAMBE
7522
  • Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor 83/Pdt.G/2020/PA.Pst. tanggal 12 Juni 2020 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 23 Syawwal 1441 Hijriyah dengan perbaikan formulasi amar putusan sebagai berikut :
  • Dalam Konvensi

    Dalam Eksepsi

    • Menerima Eksepsi Tergugat.
      berkas perkara banding dan pertimbangan hukum dalamputusan yang menjadi dasar Majelis Hakim Tingkat Pertama untukmenyatakan gugatan tidak dapat diterima seluruhnya (niet onvankelijkeverklaard) dari Pembanding dan Majelis Hakim Tingkat Banding sependapatdengan pertimbangan tersebut, karena pertimbangan mengenai pokokperkara telah tepat dan benar dan dapat diambil alin sebagai pertimbangandan pendapat sendiri dalam memutus perkara ini, akan tetapi Majelis HakimTingkat Banding tidak sependapat dengan formulasi
      putusan Majelis HakimTingkat Pertama dengan menimbang eksepsi sekaligus dengan pokokperkara dan amar putusan tidak ada lagi formulasi sebagaimana dalampertimbangan hukum dengan pertimbangan sebagaimana dalam uraianberikut ini;Dalam KonvensiDalam EksepsiBahwa setelah meneliti dan mempelajari dalil dan alasan yangdiajukan oleh Terbanding dan pertimbangan hukum dalam putusan yangmenjadi dasar Majelis Hakim Tingkat Pertama Pasal 162 R.Bg, tentangeksepsi baik eksepsi kKompetensi maupun eksepsi prosesual
      dengan dalil formulasi gugatantidak jelas antara posita dengan petitum dan gugatan waris harus didasaripenetapan waris terlebin dahulu, pertimbangan mengenai formulasi gugatanyang tidak jelas antara posita dan petitum gugatan, karena pokok perkara aquo adalah masalah kewarisan dari almarhumah Sawiyah Rambe danHim 6 dari 12 hlm.
      setelah diperiksa alasanalasan dalamkontra memori banding tersebut, telah dipertimbangkan dalam dalamputusan Pengadilan Agama Pematangsiantar dan telah puladipertimbangkan dalam putusan a quo dan tidak perlu dipertimbangkan lagi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka putusan Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor83/Pdt.G/2020/PA.Pst. tanggal 15 Juni 2020 Miladiyah bertepatan dengantanggal 23 Syawal 1441 Hijriyah, dapat dipertahankan dan dikuatkan denganmemperbaiki formulasi
      Putusan Nomor 112/Pdt.G/2020/PTA.Mdntanggal 23 Syawwal 1441 Mijrivah dengan perbaikan formulasi amarputusan sebagai berikut :Dalam KonvensiDalam Eksepsi Menerima Eksepsi Tergugat.Dalam Pokok PerkaraMenyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterimaseluruhnya (Niet Onvankenlijke verklaard).Dalam Rekonvensi Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi Tidak dapat diterimaseluruhnya (Niet Onvankenlijke verklaard).Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk
Register : 28-05-2020 — Putus : 17-06-2020 — Upload : 17-06-2020
Putusan PTA MEDAN Nomor 72/Pdt.G/2020/PTA.Mdn
Tanggal 17 Juni 2020 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
6924
    1. Menyatakan Permohonan Banding Pembanding dapat diterima;
    2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam Nomor 884/Pdt.G/2020/PA.Lpk, tanggal 30 Maret 2020 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 5 Syaban 1441 Hijriyah dengan perbaikan formulasi amar putusan sebagai berikut :

    Dalam Eksepsi

    1. Menerima eksepsi Tergugat;
    2. Menyatakan Pengadilan Agama Lubuk Pakam
    TingkatBanding tidak wajid meninjau satu persatu dalil yang termuat dalam suatumemori banding dan juga tidak wajib meninjau satu persatu segalapertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan PengadilanAgama Lubuk Pakam Nomor 884/Pdt.G/2020/PA.Lpk, tanggal 30 Maret 2020Miladiyah bertepatan dengan tanggal 5 Syaban 1441 Hijriyah, dapatdipertahankan dan dikuatkan dengan perbaikan formulasi
    Menguatkan putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam Nomor884/Pdt.G/2020/PA.Lpk, tanggal 30 Maret 2020 Miladiyah bertepatandengan tanggal 5 Syaban 1441 Hijrivah dengan perbaikan formulasi amarputusan sebagai berikut :Dalam Eksepsifi, Menerima eksepsi Tergugat;2, Menyatakan Pengadilan Agama Lubuk Pakam tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NietOnvakelijke verklaard);2.
Register : 24-08-2021 — Putus : 29-09-2021 — Upload : 29-09-2021
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 49/PDT/2021/PT BJM
Tanggal 29 September 2021 — Pembanding/Penggugat : ADE ERIS MUSLIM Diwakili Oleh : Adv. JUNAIDI, SH, MH, CLA, CIL.
Terbanding/Tergugat : PT. BANUA ANUGERAH SEJAHTERA
19873
  • M E N G A D I L I:

    1. Menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding semula Penggugat tersebut;
    2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Martapura tanggal 5 Juli 2021 Nomor 8/Pdt.G/2021/PN Mtp sepanjang mengenai formulasi susunan putusan sehingga berbunyi sebagai berikut;

    1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

    2.

    Olehkarena itu Putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 8/Pdt.G/2021/PN Mtptanggal 5 Juli 2021 yang dimohonkan banding tersebut harus diperbaikisekedar mengenai formulasi amar putusan ada kata Dalam Pokok Perkara Halaman 9 dari 12 halaman, Putusan Nomor 49/PDT/2021/PTBJMdihapuskan, sehingga amar selengkapnya seperti tersebut dalam amar putusandibawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan diatas,maka Majelis Hakim Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Banjarmasin menolakkeberatan
    Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Martapura tanggal 5 Juli 2021Nomor 8/Pdt.G/2021/PN Mtp sepanjang mengenai formulasi Susunanputusan sehingga berbunyi sebagai berikut;1) Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2) Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hinggakini ditaksir sejumlah Rp. 443.000,00, (empat ratus empat puluh tigaribu rupiah);3.
Register : 25-11-2020 — Putus : 08-12-2020 — Upload : 08-12-2020
Putusan PTA MEDAN Nomor 155/Pdt.G/2020/PTA.Mdn
Tanggal 8 Desember 2020 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
11446
    1. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
    2. Menguatkan Putusan verzet Pengadilan Agama Medan Nomor 1267/Pdt.G/2020/PA.Mdn, yang telah diucapkan pada tanggal tanggal 1 Oktober 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 13 Syafar 1442 Hijriyah dengan perbaikan formulasi putusan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut;

    Dalam Eksepsi

    • Menolak eksepsi seluruhnya;

    Dalam Pokok

    menyatakan bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding tidak wajibmeninjau satu persatu dalil yang termuat dalam suatu memori banding dan jugatidak wajib meninjau satu persatu segala pertimbangan Majelis Hakim TingkatPertama;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka Putusan verzet Pengadilan Agama Medan Nomor1267/Pdt.G/2020/PA.Mdn, yang telah diucapkan pada tanggal tanggal 1Oktober 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 13 Syafar 1442 Hijriah dapatdipertahankan dengan perbaikan formulasi
    biaya perkara pada tingkat pertama dibebankan kepadaPenggugat dan pada tingkat banding dibebankan kepada Pembanding;Mengingat segala peraturan perundangundangan yang berlaku sertaDalil Hukum Syara yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILIMenyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;Menguatkan Putusan verzet Pengadilan Agama Medan Nomor1267/Pdt.G/2020/PA.Mdn, yang telah diucapkan pada tanggal tanggal 1Oktober 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 13 Syafar 1442 Hijriyahdengan perbaikan formulasi
Register : 05-08-2021 — Putus : 10-08-2021 — Upload : 15-05-2024
Putusan PN SEMARANG Nomor 78/Pdt.G.S/2021/PN Smg
Tanggal 10 Agustus 2021 — Penggugat:
PT. BPR GURU JATENG Semarang
Tergugat:
SARMONAH
64
  • bahwa dalam pasal 3 ayat (1) ) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 jo Peraturan Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana menyatakan : Bahwa Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara Cidera Janji dan/atau Perbuatan Melawan Hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

    Menimbang, bahwa dalam perkara a quo formulasi

Register : 16-11-2011 — Putus : 02-02-2012 — Upload : 03-12-2022
Putusan PT JAKARTA Nomor 589/PDT/2011/PT DKI
Tanggal 2 Februari 2012 — Pembanding/Penggugat : AZIS SUDARYANTO,HR
Terbanding/Tergugat : RIZAL DIANSYAH, SE.AK
1252
  • ;
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 05 Januari 2011 Nomor :226/Pdt.G/2010/PNN.JKT.PST dengan memperbaikai mengenai formulasi amar putusan dan mengenai kepada siapa dilakukan pembayaran ganti rugi tersebut, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
  • DALAM KONVENSI

    Dalam Eksepsi :

    • Menyatakan Eksepsi Tergugat sekarang Terbanding tidak dapat diterima;

    Dalam Pokok

Putus : 22-01-2014 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 141 K/Pdt.Sus-HaKI/2013
Tanggal 22 Januari 2014 — PM. BANJARNAHOR, M.Sc VS PT. HOLCIM INDONESIA, DK
226269 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam Gugatan a quo pun, tidak satupun dalildalilPenggugat yang menyatakan Penggugat sebagai Pencipta ataupunPemegang Hak Cipta atas Formulasi PMBs.
    Adapun dalildalil yangdinyatakan oleh Penggugat sama sekali tidak mendukung kedudukanPenggugat selaku pihak yang memiliki dasar hukum untuk menggugat dandalam dalildalil tersebut justru menjadi pengakuan bagi Penggugat yangnyatanyatanya telah menggunakan Formulasi PMBs dan menguatkankedudukan Tergugat selaku pencipta Formulasi PMBs;13.Bahwa Tim Penilai sebagaimana didalilkan Penggugat sama sekali tidakpernah mengajukan pembatalan Hak Cipta atas Formulasi PMBs milikTergugat ataupun mengajukan keberatan
    ini jelas membuktikan bahwa gugatan Penggugattidak memenuhi syaratsyarat yang ditentukan dalam Pasal 42, Pasal 55,Pasal 56, dan Pasal 58 UU Hak Cipta karena Penggugat bukan Penciptamaupun Pemegang Hak Cipta atas Formulasi PMBs, melainkan pelanggarHak Cipta Formulasi PMBs milik Tergugat.
    Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telahmelanggar Hak Cipta atas Database Formulasi PMBsPenghitungan Kompensasi Pemanfaatan Lahan IndustriTambang Golongan C milik Penggugat Rekonvensi/TergugatKonvensi;.
    Malah sebaliknya, rumusan formulasi tersebut dicaplok/dicuri oleh investor asing (PT.Holcim) yang sekaligus akan menutup pintupemasukan bagi pendapatan untuk negara Indonesia.
Register : 05-08-2021 — Putus : 10-08-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN SEMARANG Nomor 78/Pdt.G.S/2021/PN Smg
Tanggal 10 Agustus 2021 — Penggugat:
PT. BPR GURU JATENG Semarang
Tergugat:
SARMONAH
4514
  • bahwa dalam pasal 3 ayat (1) ) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 jo Peraturan Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana menyatakan : Bahwa Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara Cidera Janji dan/atau Perbuatan Melawan Hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

    Menimbang, bahwa dalam perkara a quo formulasi

    KotaSemarang, Jawa Tengah.Menimbang, bahwa dalam pasal 3 ayat (1) ) Peraturan Mahkamah AgungNo. 2 Tahun 2015 jo Peraturan Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2019 tentangPerubahan atas Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2015 tentang TataCara Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana menyatakan : Bahwa Gugatansederhana diajukan terhadap perkara Cidera Janji dan/atau Perbuatan MelawanHukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,00 (limaratus juta rupiah);Menimbang, bahwa dalam perkara a quo formulasi
Register : 23-11-2015 — Putus : 06-01-2016 — Upload : 11-01-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 380/PID/2015/PT MKS
Tanggal 6 Januari 2016 — Pembanding/Jaksa Penuntut : RAMLAH, SH
Terbanding/Terdakwa : HJ. MARSUKA Alias HJ. SUKA Binti HJ. ARAFAH
4028
  • M E N G A D I L I :

    • Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
    • Mengubah putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang tanggal 02 November 2015 No. 160 / Pid.B / 2015 / PN.Sdr, sekedar mengenai formulasi pidana percobaan sebagai berikut :
    • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa
    sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertamadalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkanbersalanh melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanyadalam dakwaan tunggal demikian pula tentang jenis dan lamanya pidana penjarayang dijatunkan maupun status barang bukti, maka oleh karena itu pertimbanganHakim tingkat pertama tersebut diambil alin dan dijadikan sebagai pertimbanganPengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat bandingkecuali tentang formulasi
Register : 01-11-2011 — Putus : 23-04-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44628/PP/M.III/16/2013
Tanggal 23 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10126
  • Pemohon Banding,Terbanding melakukan pengujian dari pemakaian bahan baku dengan menerapkan formula yangdiberikan oleh wajib, dari perhitungan pemakaian bahan baku yang diterapkan dalam formula procdiketahui hasil produksi yang seharusnya;bahwa Terbanding membandingkan dengan hasil produksi yang dilaporkan oleh Pemohon Efternyata terdapat selisih jumlah produksi, atas selisih tersebut merupakan koreksi penjualan; Menurut Pemohon Banding:Bahwa dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding telah menyampaikan formulasi
    standar pemabahan baku dan formulasi standar hasil produksi (Finished Goods);Menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding tidak tepat dan harus dibatalkan karena pengstandar formulasi pada dasarnya adalah sebagai alat kontrol bagi manajemen agar proses produk:berlangsung dengan efektif dan efisien sedemikian sehingga dapat menekan biaya produlmeningkatkan Laba secara keseluruhan yang mana dalam prakteknya akan selalu terdapat pe:(variance) antara standar formulasi dan realisasi penggunaan raw material
    maupun hasil produksi y:waktu kewaktu akan selalu dievaluasi oleh manajemen untuk meningkatkan kinerja dimasa mendat:Bahwa penggunaan standar formulasi untuk menguji hasil produksi dan penggunaan bahan bakusangat tidak tepat karena secara faktual terdapat variance atau selisih yang sangat mungkin terjadproses produksi yang bisa disebabkan oleh banyak faktor seperti iklim, perubahan kadar air pad:baku, estimasi kehilangan/kerusakan bahan baku, estimasi kerusakan pada bahan baku akibat ketepekerja
    , dsb; Menurut Majelis :bahwa Majelis berpendapat, atas sengketa Banding Pajak Pertambahan Nilai terkait dengan sengkpada Pajak Penghasilan Badan;bahwa sengketa atas koreksi Terbanding atas selisih perhitungan hasil produksi yang dilaporkan Tahunan PPh Badan jika dibandingkan penggunaan bahan baku sesuai dengan formulasi produksTahun 2008 sebesar Rp10.196.923.106,00 atau untuk bulan Nopember 2008 sebesar Rp849.743.59bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put44616/PP/M.III/15/2013 menyatakanberikut
    pertimbangan untuk memperluas lingkup pemeriksaanselisih tersebut diperoleh dan dibuktikan dalam persedian serta penjualannya kepada siapa denganbukti aliran uangnya;bahwa berdasarkan bukti yang diuraikan tersebut, Terbanding tidak dapat membuktikan atassebesar Rp10.196.923.106,00 atas peredaran usaha yang dilakukannya;bahwa karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding koreksi atas selisih perhitungaproduksi yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan jika dibandingkan penggunaan bahan bakdengan formulasi
Putus : 31-08-2015 — Upload : 08-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 23 PK/Pdt.Sus-HKI/2015
Tanggal 31 Agustus 2015 — PM. BANJARNAHOR, M.Sc., VS PT HOLCIM INDONESIA, DK
468176 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam Gugatan a quo pun, tidak satupun dalildalilPenggugat yang menyatakan Penggugat sebagai Pencipta ataupunPemegang Hak Cipta atas Formulasi PMBs.
    Adapun dalildalil yangdinyatakan oleh Penggugat sama sekali tidak mendukung kedudukanPenggugat selaku pihak yang memiliki dasar hukum untuk menggugat dandalam dalildalil tersebut justru menjadi pengakuan bagi Penggugat yangnyatanyatanya telah menggunakan Formulasi PMBs dan menguatkankedudukan Tergugat selaku pencipta Formulasi PMBs;13.Bahwa Tim Penilai sebagaimana didalilkan Penggugat sama sekali tidakpernah mengajukan pembatalan Hak Cipta atas Formulasi PMBs milikTergugat ataupun mengajukan keberatan
    ini jelas membuktikan bahwa gugatan Penggugattidak memenuhi syaratsyarat yang ditentukan dalam Pasal 42, Pasal 55,Pasal 56, dan Pasal 58 Undang Undang Hak Cipta karena Penggugatbukan Pencipta maupun Pemegang Hak Cipta atas Formulasi PMBs,melainkan pelanggar Hak Cipta Formulasi PMBs milik Tergugat.
    Bahwa dengan belum terlaksananya kewajiban pembayaran royalti kepadaPenggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sampai saat ini, TergugatRekonvensi/Penggugat Konvensi tanoa hak telah mengajukan GugatanPembatalan Hak Cipta atas Formulasi PMBs milik Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi.
    Fakta ini semakin membuktikan bahwa TergugatRekonvensi/Penggugat Konvensi sama sekali tidak memiliki iktikad baikuntuk melaksanakan kewajiban pembayaran royalti kepada PenggugatRekonvensi/Tergugat Konvensi atas penggunaan Formulasi PMBs milikPenggugat Rekonvensi/T ergugat Konvensi;7.