Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-09-2012 — Putus : 19-11-2012 — Upload : 30-11-2012
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 163/ Pid.B/2012/PN.Rkb.
Tanggal 19 Nopember 2012 — FRAMASTIA FANGESTU Alias FRAM Bin SAJIM MAIRUN
8117
  • Menyatakan terdakwa FRAMASTIA FANGESTU Alias FRAM Bin SAJIM MAIRUN telah terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan ;5.
    FRAMASTIA FANGESTU Alias FRAM Bin SAJIM MAIRUN
    .* DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang memeriksa dan mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan Biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : Nama : FRAMASTIA FANGESTU Alias FRAMBin SAJIM MAIRUN ;Tempat lahir , Bali ;Umur/Tgl.lahir 31 tahun/ 01 Januari 1981;Jenis Kelamin , Lakilaki ;Kebangsaan Indonesia ;Tempat tinggal Kp.
    Pengadilan Negeri tersebut ;Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara dan segenap suratsurat dalamberkas perkara ini ;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan Terdakwa serta melihatadanya barang bukti di persidangan ;Setelah mendengar tuntutan pidana / Requisitoir dari Penuntut Umum tanggal 15Oktober 2012, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan NegeriRangkasbitung yang memeriksa dan memutus perkara ini menjatuhkan putusan sebagaiberikut :1 Menyatakan terdakwa FRAMASTIA
    FANGESTU Alias FRAM Bin SAJIM MAIRUN29telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakuukan tindak pidanaPenipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP ;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FRAMASTIA FANGESTU Alias FRAM BinSAJIM MAIRUN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara dikurangiselama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetapditahan ;3.
    Perkara : PDM82/RNKS/09/2012, tanggal 03 September2012, yang selengkapnya sebagai berikut :Pertama :Bahwa terdakwa FRAMASTIA FANGESTU Alias FRAM Bin SAJIM MAIRUN,pada hari Jum/at tanggal 06 Juli 2012 sekira pukul 12.53 Wib atau setidaktidaknya padabulan Juli tahun 2012 bertempat di Kp.
    juta lima ratus ribu rupiah) dan barang berupa 1 (satu) Laptop merkAccer, (satu) unit Handphone Nokia N8 warna hitam serta (satu) unit Handphone merkPolytron warna merah dan (satu) buah Flash disc, (satu) pasang sepatu pantofel denganberpurapura dan akal tipu muslihat Terdakwa saja yang akan dipergunakan untuk biayapengurusan supaya dana untuk pembelian lahan cair dari ibu RARA di Jakarta ;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378KUHP ;ATAUKEDUA :Bahwa terdakwa FRAMASTIA