Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-10-2021 — Putus : 22-12-2021 — Upload : 28-12-2021
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 447/Pid.Sus/2021/PN Rhl
Tanggal 22 Desember 2021 —
2.WENDY EFRADOT SIHOMBING, S.H
Terdakwa:
BINTANG FRAMESTYA ARYANSYAH ALIAS IYAN.
7029
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Bintang Framestya Aryansyah Alias Iyan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memaksa Anak Untuk Melakukan Perbuatan Cabul sebagaimana dalam dakwaankesatu;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar

    2.WENDY EFRADOT SIHOMBING, S.H
    Terdakwa:
    BINTANG FRAMESTYA ARYANSYAH ALIAS IYAN.
    Nama lengkap : Bintang Framestya Aryansyah Alias lyan;2. Tempat lahir : Sinaboi;3. Umur/Tanggal lahir : 19 Tahun/24 Januari 2002;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jalan Pembangunan RT 008 RW 002 KelurahanSinaboi Kota Kecamatan Sinaboi Kabupaten RokanHilir;7. Agama : Budha;8. Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa Bintang Framestya Aryansyah Alias lyan ditangkap pada tanggal 8Juni 2021 dan ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:1.
    Menyatakan terdakwa BINTANG FRAMESTYA ARYANSYAH ALIASIYAN bersalah melakukan tindak pidana Pencabulan sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) Peraturan pemerintahpengganti undangundang No.
    bersikap sopan disaat persidangan serta Terdakwabelum pernah dihukum;Setelahn mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan pembelaannya;Halaman 2 dari 15 Putusan Nomor XXX/Pid.Sus/2021/PN RhlMenimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATU:Bahwa terdakwa BINTANG FRAMESTYA
    korbanBE meminta kepada saksi Dimas Wahyu untuk mengusir terdakwa.Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana DalamPasal 82 Ayat (1) Peraturan pemerintah pengganti undangundang No. 01Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undangundang RI No 23 Tahun 2002Tentang Perlindungan Anak yang ditetapbkan menjadi Undangundang No 17Tahun 2016 Jo Pasal 76 E Undangundang RI No. 35 Tahun 2014 tetangperubahan atas Undangundang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlidungananakATAUKEDUABahwa terdakwa BINTANG FRAMESTYA
    Menyatakan Terdakwa Bintang Framestya Aryansyah Alias lyan tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Memaksa Anak Untuk Melakukan Perbuatan Cabul sebagaimanadalam dakwaan kesatu;2.
Register : 14-10-2021 — Putus : 22-12-2021 — Upload : 28-12-2021
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 448/Pid.Sus/2021/PN Rhl
Tanggal 22 Desember 2021 — Penuntut Umum:
1.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN,S.H.
2.RAHMAD HIDAYAT, S.H.
Terdakwa:
HERI SUHERI Alias HERI Bin AMIRUDIN SULUNG
6433
  • Bintang Framestya Aryansyah Alias lyan dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa awalnya pada tanggal 5 Juni 2021, sekitar pukul 23.00 WIB,Terdakwa menjumpai Saksi di depan ponsel Pasar Pelita dan mengajakSaksi keluar, Kemudian Saksi dan Terdakwa memesan kamar hotel diHotel Rohil. Selanjutnya Saksi dan Terdakwa menjemput Zikrilahmenggunakan sepeda motor Mio Z warna putin di depan MesjidMuhamaddiyah dan kami pun berbonceng tiga.
    Ketiga pada bulan Mei Terdakwa datangbersama saksi Bintang Framestya Aryansyah menggunakan sepeda motor MioZ warna putin dan mengajak Anak Korban ke Hotel Rohil (Jalan PelabuhanBaru kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangan Barat Kecamatan BangkoKabupaten Rokan Hilir).